
PT Perorangan dan 5 Keuntungan yang bisa di dapat
Pengantar
Saat ini mendirikan PT tidak perlu
lagi didirikan dengan minimal dua orang, melainkan bisa didirikan seorang diri.
Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU
Cipta Kerja). Sesuai peraturan tersebut, PT Perorangan hanya diperbolehkan
untuk didirikan oleh usaha dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
Di mana, kriteria usaha mikro
ditentukan berdasarkan modal usaha yaitu maksimal Rp1 miliar tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp2
miliar. Sedangkan, usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha
lebih dari Rp1 miliar hingga Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga
maksimal Rp15 miliar.
Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No 8 Tahun 2021,
perseroan perorangan atau PT Perorangan adalah Perseroan Terbatas (PT) yang
merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil
(UMK).
Karena badan hukum perorangan, maka hanya terdapat satu pemegang saham saja
yang sekaligus berperan sebagai direksi. Apabila pemegang sahamnya telah lebih
dari satu, maka wajib mengubah statusnya menjadi PT biasa.
Dari penjelasan tersebut, PT perorangan hanya dapat didirikan apabila usahanya
termasuk kriteria UMK. adapun kriteria UMK telah ditentukan pada Pasal 35 PP No
7 Tahun 2021, antara lain sebagai berikut:
1. Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1
miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
2. Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Badan Hukum
Ketentuan mengenai PT Perorangan sendiri telah dimuat dalam beberapa peraturan, antara lain :
1. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja “
2. PP No 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta
Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi
kriteria untuk UMK
3. PP No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan
Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
4. Permenkumham No 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara
Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum PT
Penjelasan
Sesuai dengan UU Cipta Kerja, terdapat dua Unsur penting dalam pendirian PT Perorangan, yaitu unsur perorangan dan kriteria UMK.
1. Unsur Perorangan
Perorangan berarti satu
orang. Pengertian ini juga hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
saja. Orang asing tidak boleh mendirikan PT Perorangan.
Pendiri PT Perorangan
hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan
perusahaan. Perseroan Perorangan mempunyai karakteristik tidak ada ketentuan
modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian. Pendirian PT Perorangan
tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki
satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.
2. Unsur UMK
UMK berarti Usaha Mikro dan kecil. Kriteria usaha kecil berarti memiliki modal diatas Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000 ( lima milyar rupiah).
Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh satu orang dengan modal dibawah Rp. 5000.000.000( lima milyar rupiah ).
Syarat pendirian PT perorangan
Meski pendirinya hanya 1 orang, akan tetapi perlu ditegaskan bahwa PT Perorangan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2 pendiri dan pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa).
Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil
PP No 8 tahun 2021 selanjutnya, menentukan bahwa kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal dibawah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan usaha kecil dengan modal antara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Bagi yang ingin melakukan pendirian PT Perorangan, maka wajib hukumnya memenuhi persyaratan dibawah ini :
1. Didirikan oleh satu orang sebagai pemegang saham dan pemilik
2. WNI berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
3. Harus memenuhi kriteria UMK
4. Hanya dapat mendirikan satu kali PT perorangan dalam satu tahun
Setelah memenuhi persyaratan diatas, maka selanjutnya harus menyiapkan beberapa dokumen pendirian PT perorangan antara lain :
1. KTP pendiri
2. NPWP pendiri
3. Alamat PT perorangan (Jika beralamat di Jakarta, maka
harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Perda DKI Jakarta No 1 tahun 2014
tenga Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi)
4. Surat pernyataan pendirian sesuai dengan format yang
ada pada lampiran PP No 8 tahun 2021, dimana isiannya adalah sebagai berikut:
*Nama dan tempat kedudukan;
*Jangka waktu berdirinya;
*Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
*Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan
modal disetor;
*Nilai nominal dan jumlah saham;
*Alamat PT Perorangan; dan
*Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, NIK, dan NPWP pendiri PT perorangann
Prosedur pendirian PT perorangan
Setelah memenuhi dokumen persyaratan seperti yang telah dijelaskan, lalu melakukan pendirian PT Perorangan dengan menjalankan prosuder berikut ini :
1. Menentukan Nama PT Perorangan
Tidak ada aturan Khusus mengenai pemilihan nama PT Perorangan karena itu masih menggunakan nama PT biasa dalam PP NO.43 tahun 2011. Berikut ketentuan nama PT Perorangan :
• Nama PT harus
menggunakan bahasa Indonesia dan tidak diperbolehkan menggunakan bahasa
asing
• Nama PT tidak boleh
sama dengan nama PT lain yang sudah terdaftar
• Minimal terdiri dari
tiga suku kata
• Tidak boleh mengandung angka
2. Menentukan KBLI Usaha
Prosuder selanjutnya adalah menentukan kode kegiatan
usaha berdasarkan KBLI bidang usaha. Melakukan pendaftaran PT Perorangan ke
Kemenkumham untuk memperoleh status badan hukum
Melakukan Pendaftaran PT Perorangan ke Kemenkumham untuk
memperoleh status badan hukum.
Prosedur selanjutnya yaitu mengajukan NPWP PT
5. Mengurus NIB dan Izin Usaha PT Perorangan
Setiap pelaku usaha juga wajib memiliki NIB, dengan
adanya NIB memudahkan untuk mendapatkan perizinan dalam menjalankan usaha.
5 Keuntungan PT Perorangan Yang Bisa di Dapat
1. Tidak Ada Ketentuan Modal Minimal
Besaran modal untuk mendirikan PT
Perorangan hanya berdasarkan keinginan dan kemampuan pendirinya setelah
pengisian surat pendirian dengan kata lain modal pendirian PT Perorangan
berisfat bebas mulai dari Rp. 0 - Rp. 5 milyar.
2. Cukup Satu Orang Pendiri
Jika selama ini kamu mengalami
kesulitan menidirikan PT karena terhalang orang kedua yang akan dijadikan
pendiri atau pemegang saham kedua, maka sekarang tak perlu khawatir , karena
seperti yang sudah djelaskan, kamu bisa menidirkan PT Perorangan sendiri tanpa
perlu ada pihak kedua.
3. Fleksibilitas & Pengendalian Penuh
PT Perorangan memberikan fleksibilitas
tinggi dalam hal manajemen dan pengelolaanperusahaan, dimana sebagai pemilik
tunggal kamu akan memiliki kendali penuh atas seluruh operasi dan keputusan
bisnis
4. Kemudahan Pendirian
Mendirikan PT perorangan relatif mudah
dan murah, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk melakukan
pembagian saham atau menyiapkan dokumen legal lainnya.
5. Keuntungan Lebih Besar
karena kamu pemilk tunggal, maka
seluruh keuntungan bisnis tidak perlu dibagi dengan pemegang saham dan rekan
bisnis lainnya
Kesimpulan
Mendirikan PT Perorangan dapat menjadi pilihan terbaik bagi calon pengusaha yang ingin memulai bisnis dengan biaya yang relatif murah dan prosedurnya yang sederhana.
Demikianlah penjelasan mengenai tentang PT Perorangan, mulai dari pengertian, dasar hukum, unsur penting hingga syarat dan prosedur pendiriannya. Tentu kini kamu sudah lebih memahami dan siap untuk melakukan pendirian PT perorangan bukan? Jika Anda ada kebutuhan terkait pengurusan legalitas perusahaan, percayakan pengurusan legalitas Anda di virtualofficescbd.id kami akan membantu sampai prosesnya tuntas.
Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!