;
image Apa Itu Perkumpulan? Mari Simak Penjelasan Ini

Apa Itu Perkumpulan? Mari Simak Penjelasan Ini

Pengantar

Pada dasarnya di Indonesia, kata “perkumpulan” mempunyai beberapa istilah lain yang lazim pula digunakan diantaranya perhimpunan, perikatan, ikatan, persatuan, kesatuan, serikat dan lain-lain. Kesemuanya memiliki arti yang sama yakni kelompok manusia atau sekumpulan golongan tertentu.

Ada beberapa contoh perkumpulan seperti Organisasi Masyarakat (ORMAS), Partai Politik dan Perkumpulan Profesi

Perkumpulan biasanya memang tidak selalu berdiri dengan legalitas hukum. Padahal memiliki legalitas hukum jelas membantu perkumpulan tersebut mengembangkan aktivitasnya. 



Pengertian

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (“Perkumpulan”).

Perkumpulan biasanya memiliki susunan yang terdiri dari anggota, pengurus, serta kepengurusan yang bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan perkumpulan.

Tujuan dari perkumpulan biasanya dijelaskan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga yang menjadi pedoman dalam menjalankan kegiatan perkumpulan. Anggota perkumpulan biasanya memiliki kesamaan minat atau visi-misi tertentu yang menjadi dasar kebersamaan mereka dalam berorganisasi.




Dasar Hukum

Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, Perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”). Tata cara pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan (“Permenkumham No. 6/2014”). Pemohon adalah setiap orang, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang secara langsung memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (“Pemohon”). Permenkumham No. 6 Tahun 2014 diundangkan pada tanggal 25 Maret 2014 dan berlaku sejak tanggal diundangkan

Dan Perkumpulan merupakan bentuk organisasi yang memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Undang-Undang ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pendirian, pengelolaan, dan keberadaan perkumpulan di Indonesia.

Permenkumham 17/2017 tentang Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan.

Permenkumham 10/2019 tentang Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseoran Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan yang merupakan pembaharuan atau perubahan dari Permenkumham 3/2016.

Dengan dasar hukum yang jelas, perkumpulan dapat beroperasi secara legal dan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatannya. Oleh karena itu, penting bagi perkumpulan untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ormas dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku guna menjaga keberlanjutan dan keberhasilan perkumpulan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan


Ciri Perkumpulan

1. Legalitas

Perkumpulan harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah terdaftar pada kantor pemerintah setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Legalitas ini memberikan perlindungan hukum bagi perkumpulan dan anggotanya dalam menjalankan kegiatan perkumpulan.

2. Terbentuk karena mempunyai tujuan bersama.

 Perkumpulan didirikan berdasarkan adanya tujuan bersama yang ingin dicapai oleh para anggotanya. Tujuan ini diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perkumpulan, dan menjadi landasan bagi kegiatan dan program yang akan dilakukan.

3. Pengelolaan Perkumpulan Demokratis.

Perkumpulan umumnya mengadopsi sistem pengelolaan yang demokratis, di mana keputusan diambil melalui musyawarah dan mufakat antara anggota atau melalui mekanisme pengambilan keputusan yang telah diatur dalam anggaran rumah tangga. Kepemimpinan dalam perkumpulan umumnya dipilih melalui pemilihan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Perkumpulan merupakan badan hukum yang Non-Profit

Perkumpulan biasanya tidak memiliki tujuan untuk mencari keuntungan finansial, melainkan untuk melayani kepentingan anggotanya atau untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, budaya, atau lingkungan tertentu. Oleh karena itu, perkumpulan umumnya tidak menghasilkan keuntungan finansial yang dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu.




Syarat Pendirian Perkumpulan

Berdasarkan pasal 4 ayat 1 huruf G Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019, disebutkan salah satu syarat pengunaan nama dari Perkumpulan harus memenuhi syarat "tidak mempunyai arti sebagai Perkumpulan atau memiliki arti yang sama dengan Perkumpulan, Badan Hukum,Persekutuan Perdata atau Entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan".

Dimana Konsekuensi dari hal tersebut apabila dilanggar maka secara sistem penggunaan nama Himpunan, Jaringan atau Ikatan akan diblokir (ditolak), namun apabila terdapat argumentasi yang kuat dapat diajukan permohonan tertulis untuk menjadi bahan pertimbangan persetujuan nama.

Proses pengurusan pendirian Perkumpulan yaitu melampirkan yaitu :

1. KTP semua pengurus

2. NPWP semua pengurus

3. Simulasi Perkumpulan

4. Rincian Perkumpulan

5. Ketentuan yang perlu disebutkan dalam Akta Perkumpulan tersebut.


Permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan diajukan secara elektronik kepada Menkumham dengan cara mengisi format pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan.

Sehingga, Pemohon wajib terlebih dahulu membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan melalui bank persepsi sebelum mengisi Format Pendirian.

Besarnya biaya pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian.

Pengisian Format Pendirian dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik berupa surat persnyataan secara elektronik dari Pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendirian telah lengkap. 

Adapun, dokumen pendirian disimpan oleh Notaris yang meliputi :

1. Identitas yang lengkap dari para pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/Passport/KITAS)

2. Anggaran dasar atau Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan

3. Nama perkumpulan

4. Alamat lengkap perkumpulan

5. Maksud, tujuan, serta fungsi dari perkumpulan

6. Rincian internal perkumpulan yang mana terdiri dari Asas, landasan, jangka waktu, kegiatan, harta kekayaan, hak serta kewajiban, pilihan nama serta jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo atau lambang, susunan pengurus dan pengawas, ketentuan khusus AD/ART, struktur dan jabatan di dalam perkumpulan.

7. Ketentuan lain yang dinilai atau dianggap dibutuhkan di dalam perkumpulan


Kesimpulan

Demikianlah pengertian dari  perkumpulan dan syarat-syarat mendirikan perkumpulanya. Meski tidak wajib, mendirikan perkumpulan dan melegalkannya bisa menjadi opsi untuk menjamin keberlangsungan aktivitas perkumpulan itu sendiri.

Masih bingung mau buat pendirian Perkumpulan ? segera hubungi konsultan kami untuk proses lebih lanjut. Dapatkan juga konsultasi gratis selama pendirian dengan menghubungi kami.

Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!