Yuk cek disini! Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV.
Pengantar
Dalam dunia bisnis, terdapat berbagai bentuk badan yang dapat didirikan di Indonesia, salah satunya adalah Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV). Untuk CV ini juga memiliki beberapa keunikan yang membedakan dari badan usaha lainnya.
Salah satu keunikan CV yakni di pengurus CV adanya 2 jenis sekutu yang harus ada dalam struktur badan usaha ini, yakni Sekutu Aktif (Komplementer) dan Sekutu Pasif (Komanditer).
Ke 2 jenis sekutu ini memiliki peran, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda dalam menjalankan CV.
Mari kita bahas perbedaannya secara lebih detail.
Pengertian Sekutu Aktif
Sekutu Aktif adalah Sekutu yang memberikan modal serta menjalankan usahanya sendiri. Mereka juga bertanggung jawab terhadap utang dan kekayaan perusahaan.
Sekutu Aktif atau biasanya disebut sekutu komplementer ini merupakn sekutu yang tanggung jawabnya tidak terbatas, serta mendapat pembagian dividen dan upah.
Dalam praktiknya, sekutu pasif harus bertanggung hawab kepada perseroan dan pihak ketiga, hingga harta pribadinya. Pihak yang bergabung dalam sekutu ini memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaannya dalam menjalankan usaha sehari-hari secara langsung.
Pengertian Sekutu Pasif
Sekutu Pasif adalah sekutu yang menanamkan modal dan dikenakan kewajiban jumlah modal yang diinvestasikan. Dengan demikian, ketergabungan sekutu pasif hanya terbatas pada modal penyertaannya saja.
Sekutu Pasif atau biasanya juga disebut sekutu komanditer ini memiliki tanggung jawab terbatas. Sekutu ini begitu dibutukan kemampuannya dan tidak menjalankan perusahaan. Jadi mereka hanya mendapatkan pembagian dividen saja.
Perbedaan antara Sekutu Aktif dan Pasif
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif bisa diliat dari 3 aspek, berikut penjelasannya :
Kelebihan dan Kekurangan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV
Sekutu Aktif memiliki kelebihan dalam menjalankan perusahaan CV dan mengembangkan bisnisnya tanpa campur tangan dari pihak lain. Sekutu Aktif ini juga memiliki kewenangan yang lebih besar untuk mengambil keputusan dan mengatur operasional perusahaan. Selain itu, Sekutu Aktif juga dapat menambah modal perusahaan CV dengan cara yang merek pilih.
Di sisi lain, Sekutu Pasif memiliki kelebihan dalam hal tanggung jawab. Sekutu Pasif tidak bertanggung jawab secara mutlak terhadap utang perusahaan CV, melainkan hanya bertanggung jawab sejauh modal yang disetorkan saja. Ini memberikan perlindungan finansial bagi Sekutu Pasif, karena kekayaan pribadi mereka di luar modal tersebut dan tidak terlibat dalam tanggung jawab perusahaan.
Namun, kekurangan Sekutu Pasif adalah mereka tidak boleh ikut campur dalam kepemimpinan dan pengambilan keputusan perusahaan CV. Sekutu Pasif juga tidak memiliki kewenangan yang sama dengan Sekutu Aktif dalam mengatur dan mengelola perusahaan. Sehingga Sekutu Pasif ini tidak memiliki kontrol penuh dalam bisnis yang mereka jalankan.
Kesimpulan
Mengenai perbedaan antara Sekutu Aktif dan Sekutu pasif dalam CV sangatlah penting bagi Anda yang mau memulai bisnis. Memahami tanggung jawab dan hak masing-masing Sekutu ini akan membantu mengelola perusahaan dengan lebih baik dan menghindari masalah hukum di masa depan.
Mau proses pengurusan Legalitas CV dengan cepat dan mudah ? percayakan pengurusannya ke virtualofficescbd.id Konsultan kami siap membantu proses legalitas Anda sampai tuntas. Segera hubungi konsultan kami untuk mendapatkan info selengkapnya.
Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an
Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!