
Bisnis Retail: Definisi, Contoh, dan Legalitas Usaha di Indonesia
Pengantar
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tak pernah lepas dari aktivitas berbelanja, entah itu membeli kebutuhan pokok di warung, membeli pakaian di toko, atau membeli barang elektronik secara online. Semua aktivitas tersebut adalah bagian dari bisnis retail. Meski terlihat sederhana, retail memiliki peran yang sangat besar dalam sistem ekonomi, terutama karena menjadi penghubung langsung antara produsen dan konsumen.
Bisnis retail bukan hanya soal menjual barang di toko, tetapi mencakup berbagai aspek seperti strategi penjualan, manajemen stok, layanan pelanggan, hingga adaptasi terhadap perkembangan teknologi. Dengan pertumbuhan e-commerce dan perubahan perilaku konsumen, sektor retail pun terus berkembang, menuntut para pelakunya untuk berinovasi agar tetap relevan dan kompetitif.
Pengertian
Secara umum, bisnis retail atau usaha ritel adalah kegiatan menjual barang atau jasa secara langsung kepada konsumen akhir dalam jumlah kecil untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual kembali. Kata "retail" berasal dari bahasa Prancis retailer, yang berarti "memotong kecil" yang secara harfiah menggambarkan bagaimana produk dijual dalam satuan kecil kepada pembeli.
Retail menjadi bagian akhir dari rantai distribusi, setelah produk diproduksi oleh produsen dan didistribusikan oleh grosir atau distributor. Pelaku retail berperan sebagai penghubung terakhir yang memastikan barang sampai ke tangan konsumen.
Ciri-ciri utama bisnis retail:
-
Menjual langsung kepada konsumen akhir.
-
Penjualan dalam jumlah kecil atau satuan.
-
Interaksi langsung antara penjual dan pembeli.
-
Berorientasi pada pelayanan konsumen.
-
Produk yang dijual sangat beragam, tergantung segmentasi pasar.
Retail bisa berbentuk toko fisik (offline) maupun toko digital (online). Contoh paling sederhana dari bisnis retail adalah warung kelontong di lingkungan rumah, sedangkan bentuk modernnya bisa berupa supermarket, mall, hingga toko online di e-commerce.
Dasar Hukum
Dasar hukum usaha retail (perdagangan eceran) di Indonesia sangat beragam, mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri yang mengatur perizinan, penataan lokasi, dan pembinaan.
Berikut adalah beberapa dasar hukum utama yang relevan dengan usaha retail:
1. Undang-Undang Pokok
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Ini adalah payung hukum utama yang mengatur seluruh kegiatan perdagangan, termasuk definisi, peran, dan ketentuan umum mengenai distribusi, yang di dalamnya termasuk pengecer (retailer).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta peraturan pelaksanaannya)
UU ini membawa perubahan signifikan dalam perizinan usaha, termasuk di sektor retail, melalui pendekatan perizinan berbasis risiko dan Sistem Online Single Submission (OSS).
2. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
PP ini adalah turunan dari UU Cipta Kerja dan secara spesifik mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan, termasuk definisi dan ketentuan bagi pengecer (Pengecer adalah Pelaku Usaha Distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan Barang secara langsung kepada Konsumen).
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Mengatur tentang perizinan berusaha secara umum yang harus dipenuhi oleh usaha retail, termasuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
3. Peraturan Presiden (Perpres)
Meskipun beberapa ketentuannya sudah disesuaikan oleh peraturan yang lebih baru, Perpres ini merupakan landasan historis dan penting yang mengatur penataan lokasi, jarak dengan pasar tradisional, dan pembatasan luas lantai penjualan Toko Modern (Minimarket, Supermarket, dll.)
Fungsi Usaha Retail
1. Memudahkan Konsumen Mendapatkan Produk: Retail berfungsi sebagai perantara yang memungkinkan konsumen membeli barang dalam jumlah satuan (eceran) sesuai kebutuhan, tanpa harus membeli dalam jumlah besar langsung dari produsen atau grosir.
2. Mendatangkan Keuntungan bagi Produsen dan Grosir: Pengecer (retailer) membeli barang dalam jumlah besar dari grosir atau produsen, yang kemudian dana tersebut dapat digunakan sebagai modal kembali untuk proses produksi.
3. Menyediakan Berbagai Macam Barang: Retailer menyediakan beragam pilihan produk dan jasa di satu lokasi.
4. Menyimpan Persediaan Barang (Stok): Retailer menyimpan stok barang untuk memastikan ketersediaan saat konsumen membutuhkan.
5. Membantu Promosi Produk: Retail juga berperan dalam pemasaran dan promosi produk kepada konsumen akhir.
Peran Bisnis Retail dalam Ekonomi
Bisnis retail memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara. Berikut beberapa peran utamanya:
a. Mendistribusikan Barang dan Jasa
Retail membantu mendistribusikan produk dari produsen ke konsumen dengan menyediakan akses yang mudah dan cepat terhadap berbagai barang kebutuhan.
b. Menciptakan Lapangan Kerja
Industri retail menyerap jutaan tenaga kerja, baik di sektor penjualan, logistik, pemasaran, hingga layanan pelanggan.
c. Mendorong Pertumbuhan UMKM
Retail menjadi wadah bagi pelaku UMKM untuk memasarkan produknya melalui kerja sama dengan toko retail atau platform e-commerce.
d. Meningkatkan Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi
Dengan kemudahan akses produk, retail mendorong konsumsi masyarakat, yang menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi.
e. Sumber Pajak dan Pendapatan Negara
Retail berkontribusi pada penerimaan negara melalui pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan, dan izin usaha.
Sebagian besar bisnis retail besar di Indonesia dimulai dengan entitas hukum berbentuk PT (Perseroan Terbatas), karena memberikan kepercayaan lebih di mata investor dan mitra bisnis.
Contoh Bisnis Retail
Bisnis retail bisa berbentuk toko fisik maupun online, dan dapat dikategorikan berdasarkan jenis barang yang dijual. Berikut beberapa contohnya:
a. Retail Barang Konsumsi
-
Supermarket dan Minimarket: Indomaret, Alfamart, Superindo
-
Toserba (Department Store): Matahari, Ramayana, Transmart
-
Toko Elektronik: Electronic City, Erafone
b. Retail Fashion
-
Zara, H&M, Uniqlo
-
Toko baju lokal di marketplace seperti Shopee atau Tokopedia
c. Retail Online (E-commerce)
-
Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada
-
Website atau toko online mandiri milik UMKM
d. Retail Jasa
-
Salon, spa, gym
-
Layanan streaming (Netflix, Spotify)
-
Travel agent atau biro perjalanan
Kesimpulan
Bisnis retail tetap menjadi sektor potensial di Indonesia. Tapi untuk berkembang secara profesional, pastikan Anda tidak hanya fokus pada penjualan, tetapi juga pada legalitas usaha dan alamat bisnis resmi.
Butuh bantuan mendirikan PT retail atau alamat domisili resmi di kawasan bisnis SCBD - Jakarta Selatan? Hubungi virtualofficescbd.id dan dapatkan konsultasi gratis untuk legalitas perusahaan Anda.
Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!