Mau buka Kantor Cabang? Simak dulu penjelasannya
Pengantar
Ketika suatu perusahaan bertumbuh
dengan pesat, biasanya mereka akan membuka kantor cabang di berbagai wilayah.
Berdirinya kantor cabang bertujuan untuk mengurusi urusan perusahaan di suatu
wilayah.
Pembukaan kantor cabang dapat dilakukan oleh setiap perusahaan,
hal ini biasanya dilakukan untuk melakukan ekspansi usaha ke berbagai wilayah.
Dengan adanya ekspansi usaha ini maka dibutuhkan sebuah kantor cabang. Banyak
perusahaan-perusahaan besar yang telah membuka kantor cabang perusahaannya di
berbagai wilayah.
Simak ulasan selengkapnya mengenai kantor cabang disini.
Pengertian
Kantor cabang adalah anak dari perusahaan induk yang memiliki
lokasi yang berbeda dari kantor pusat. Kantor cabang bertanggung jawab secara
langsung kepada kantor pusat. Begitupun juga dengan struktur organisasi dan segala kegiatan yang
dilakukan oleh kantor pusat tidak terlepas dari kantor pusat.
Kantor cabang memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk melayani pelanggan yang berada di suatu daerah. Dengan
begitu, pelanggan akan merasa dimudahkan oleh perusahaan karena mereka tidak
perlu
mendatangi kantor pusat yang terkadang jauh dari tempat tinggal mereka.
Dengan mendirikan kantor cabang, diharapkan perusahaan mampu memperluas jangkauan pasarnya supaya bisa menjadi perusahaan yang lebih berkembang.
Dasar Hukum
Setiap perusahaan, baik asing maupun lokal, dapat
membuka kantor cabang di seluruh wilayah di Indonesia. Hal tersebut kembali
ditegaskan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 13 tahun
2017 tentang Penanaman modal dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman
Modal.
“Perusahaan PMA (penanaman modal asing) / PMDN (penanaman
modal dalam negeri) dapat membuka kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia
yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat
berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau
bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya,” sebut
Pasal 45 ayat (1) Peraturan BKPM No.13/2017.
Hubungan Kantor Pusat dan Kantor Cabang
Meskipun cabang bekerja
sebagai unit usaha yang berdiri sendiri, namun kantor cabang masih dikontrol
oleh kantor pusat. Tingkat kebebasan berdiri sendiri bagi kantor cabang
ditetapkan atas keputusan dari kantor pusat. Garis besar unit usaha suatu
kantor cabang bisa dilihat selengkapnya berikut ini.
- Cabang
diberikan modal kerja, hal ini berupa barang dagangan, aktiva, uang kas,
dan jenis aktiva lainnya oleh kantor pusat.
- Cabang dapat
membeli yang diperlukan seperti barang dagang dari pihak ketiga dalam
memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh kantor pusat atau
apabila pembelian yang dilakukan kantor cabang itu dapat
dipertanggungjawabkan secara ekonomis.
- Cabang melakukan aktivitas penjualan , mulai dari usaha dalam mendapatkan pembeli, menyerahkan jasa kepada pelanggan, menagih piutang, mengumpulkan piutang, membuat faktur penjualan, dan menyimpan uang di dalam rekening banknya sendiri.
Syarat Pembukaan Kantor cabang
Pada saat akan membuka kantor
cabang, maka perusahaan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM
13/2017),
ketentuan membuka kantor cabang diatur dalam Pasal 45 PBKPM 13/2017. Berikut
ketentuan pembukaan kantor cabang :|
1. Perusahaan
PMA(Penanaman Modal Asing)/PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dapat membuka kantor
cabang di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan unit atau bagian dari
perusahaan induknya. Kantor cabang dapat berada di wilayah yang berbeda dengan
perusahaan induk dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk
melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
2. Perusahaan
PMA(Penanaman Modal Asing)/PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)yang izinnya
merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan membuka kantor cabang melaporkan
rencana pembukaan kantor cabang kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
3. Perusahaan
PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah
daerah yang akan membuka kantor cabang melaporkan rencana pembukaan kantor
cabang kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Provinsi.
Untuk bisa membuka kantor cabang, perusahaan wajib memenuhi
sejumlah persyaratan. Sebagaimana tercantum dalam lampiran pertama PBKPM
13/2017, berikut adalah beberapa persyaratannya:
akta perusahaan merupakan sebuah dokumen yang menyatakan legalitas akan suatu badan usaha yang dimiliki. Akta perusahaan dapat menggunakan akta kantor pusat. Dan SK Kemenkumham merupakan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan Ham sebagai persyaratan administrasi pendirian usaha dan dapat menggunakan SK Kemenkumham kantor pusat
2. NPWP Perusahaan Induk
Setiap warga negara harus sadar akan kewajiban pajak yang ditanggungnya. Hal ini juga berlaku untuk sebuah badan usaha. Ketika akan mendirikan kantor baru, maka harus melampirkan adanya NPWP atau wajib pajak. Baik kantor pusat, kantor cabang, dan kantor pembantu, harus memiliki NPWP yang menjadi bukti taat membayar pajak sebagai warga negara.
NIB merupakan syarat wajib jika
seseorang hendak berwirausaha. Surat ini juga menjadi syarat wajib yang harus
dipenuhi ketika akan membuka suatu bisnis atau usaha baru. Namun, tidak perlu
khawatir sebab dalam membuka
kantor cabang tidak perlu untuk membuat NIB yang
baru, cukup melampirkan salinan NIB dari kantor pusat.
4. Akta pembukaan kantor cabang dan pengangkatan kepala kantor cabang
5. KTP dan NPWP kepala kantor cabang
6. Surat pernyataan tentang lokasi usaha kantor cabang(surat keterangan domisili usaha)
yang harus dipenuhi dalam proses pendirian kantor cabang adalah Surat Keterangan Domisili Usaha. Surat keterangan ini merupakan dokumen yang menyatakan legalitas dari tempat atau lokasi usaha seseorang. Namun, adanya SKDU ini tergantung kebijakan daerah yang didasarkan oleh Peraturan Daerah masing-masing. Karena ada daerah yang mewajibkan surat ini namun, ada pula yang tidak.
7. Dalam hal perubahan kantor cabang, lampirkan :
- Izin kantor cabang yang dimiliki
- Laporan realisasi kegiatan kantor cabang
- Dokumen pendukung perubahan
Setelah melengkapi syarat-syarat di atas, maka selanjutnya pelaku usaha dapat mengajukan Permohonan Membuka Kantor Cabang. Permohonan ini dilakukan secara daring melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).
Langkah selanjutnya, pembukaan Kantor Cabang ini akan diterbitkan dalam bentuk Sertifikat dengan tanda tangan digital. Sertifikat tersebut berupa dalam format Portable Document Format (PDF), dan dilengkapi dengan lembar pengesahaan. Pembukaan Kantor Cabang ini akan diterbitkan paling lama tiga (3) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.Sebagai informasi, Permohonan Pembukaan Kantor Cabang ini dapat ditolak oleh Kepala BKPM, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kepala Badan Pengusahaan atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lama lima (5) hari kerja.
Kesimpulan
Demikian penjelasan selengkapnya tentang syarat dan prosedur Pembukaan kantor cabang , untuk Anda yang ingin proses Pembukaan kantor cabang baiknya dapat di kondisikan kembali dengan partner Anda terlebih dahulu
Jika ada pertanyaan lainnya seputar Pembukaan kantor cabang maupun kebutuhan legalitas lainnya segera hubungi konsultan virtualofficescbd.id untuk proses lebih lanjut. Dapatkan juga konsultasi gratis selama pendirian dengan menghubungi kami.
Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an
Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!