Ekspor Impor : Penjelasan dan Fungsinya
Pengantar
Dalam suatu negara kegiatan ekspor dan impor memiliki peranan yang penting dan erat kaitannya dengan kegiatan ekonomi suatu negara. Namun demikian, aktivitas ekspor dan impor ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah dengan ini menetapkan regulasi dan tarif dalam mengontrol kegiatan ekspor dan impor di Indonesia.
Ekspor ini merupakan aktivitas menjual barang atau jasa satu negara ke negara lain. Sedangkan impor ada kebalikan dari pengertian ekspor yakni membeli barang atau jasa dari negara lain dan membawanya ke dalam negeri.
Lalu, apa penjelasan dan fungsi terkait ekspor dan impor di Indonesia, Artikel ini akan membahas selengkapnya untuk Anda. Simak terus ya!
Pengertian
Ekspor
Menurut H. Banu Santoso (2003) Ekspor merupakan perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam keluar wilayah pabean Indonesia dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Menurut Amir (2004) Ekspor adalah upaya melakukan penjualan komoditas yang kita miliki kepada negara asing, dengan mengharapkan pembayaran dalam valutan asing, serta melakukan komiditi dengan memakai bahasa asing.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean, yang dimaksud dengan daerah pabean ini adalah wilayah Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan landasan kontinen dengan memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Ekspor merupakan kegiatan atau aktivitas mengeluarkan produk dan barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan mengikuti standar peraturan beserta ketentuan yang berlaku.
Aktivitas ekspor biasanya dilakukan oleh negara yang mampu menghasilkan produk dalam jumlah besar tersebut sudah terpenuhi di dalam negeri.
Impor
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Impor adalah pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri.
Menurut Andi Susilo (2013) menjelaskan bahwa impor bisa diartikan sebagai kegiatan memasukkan barang dari suatu negara (luar negeri) ke dalam wilayah pabean negara lain. Hal ini melibatkan 2 negara dalam hal ini bisa diwakili oleh kepentingan 2 perusahaan antardua negara tersebut yang berbeda dan pastinya juga peraturan serta perundang-undangan yang berbeda pula.
Menurut Andri Feriyanto (2015) menerangkan bahwa impor adalah perdagangan dengan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut Astuti Purnawati dan Sri Fatmawati (2013) impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum, yang telah mendapat izin dari Departemen Perdagangan Izin impor tersebutu disebut API (Angka Pengenal Impor)
Bahwa impor adalah suatu kegiatan memasukan barang dari luar negeri ke dalam negeri atau kawasan pabean serta barang-barang yang masuk ada pengawasan atau pengecekan dari Diktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC)
Barang Impor adalah seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang impor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku.
Tujuan dan Manfaat
Ekspor
Kegiatan ekspor bisa dilakukan dengan beberapa tujuan. Berikut ini tujuan dan manfaat ekspor :
1. Mengatur Harga Produk
Dalam sebuah negara yang terlibat dalam kegiatan aktivitas ekspor mampu mengelola harga produk yang lebih efisien. Hal ini disebabkan oleh kemampuan negara tersebut memanfaatkan surplus produksi komoditas tertentu. Sehingga, harga produk itu menjadi lebih terkendali di pasar dalam negeri karena produksinya dapat dilakukan dengan mudah dan dalam jumlah cukup besar.
2. Memaksimalkan Devisa Negara
Kegiatan ekspor merupakan kegiatan penting dalam perdagangan internasional. Ekspor dapat diartikan juga sebagai proses penjualan komoditas kepada negara lain sesuai dengan peraturan dan dengan valuta asing sebagai bentuk pembayarannya. Pembayaran dengan valuta asing inilah yang menjadi devisa. Semakin banyak kegiatan ekspor, semakin banyak pula devisa yang diperoleh negara.
3. Menciptakan Lapangan Kerja
Kegiatan ekspor ini secara tidak langsung menghadirkan lapangan pekerjaan baru. Dengan demikian, kegiatan ekspor juga membantu menekan angka pengangguran di sebuah negara. Ekspor produk Indonesia ke negara lain akan meningkatkan kegiatan produksi dalam negeri yang tentunya membutuhkan banyak tenaga kerja. Namun disamping itu, juga menimbulkan munculnya perusahaan-perusahaan baru yang bergerak dibidang pengangkutan barang dan pelayanan jasa pengurusan kegiatan ekspor.
Impor
Kegiatan impor ini juga memiliki tujuan dan manfaat dalam memenuhi kebutuhan domestik. Berikut ini beberapa tujuan dan manfaat impor :
1. Meningkatkan Daya Saing
Melalui kegiatan impor ini, para pengusaha ini bisa mengambil inovasinya ke dalam sektor industri sesuai dengan perkembangan trend dan kebutuhan pasar. Dengan demikian, produk yang dihasilkan nantinya akan mampu bersaing di pasar global.
2. Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri
Perlu adanya impor dari wilayah lain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang mengalami kekurangan.
3. Mengoptimalkan Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran ini memiliki peran sangat penting mengingat fungsinya yang bukan hanya sebagai pengukur kemampuan perekonomian nasional dalam menopang transaksi internasional, tetapi juga menjadi salah satu indikator berpengaruh terhadap sentiment para pelaku pasar.
Contoh Kebijakan Ekspor dan Impor
Dalam perdagangan internasional, terdapat beberapa kebijakan dalam kegiatan ekspor dan impor barang. Berikut ini beberapa contoh kebijakan ekspor dan impor :
1. Politik Dumping
Dumping adalah istilah populer dalam perdagangan internasional. Penjelasan sederhana nya, dumping adalah kegiatan menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah daripada di dalam negeri. Sehingga, politik dumpling adalah politik yang dilakukan oleh suatu negara untuk menjual barangnya ke luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari harga normal yang ada di negara importir.
Tujuan dari politik dumping adalah untuk meningkatkan pasar di luar negeri dan mematikan persaingan. Cara ini sering dilakukan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang sangat banyak.
Ada beberapa jenis politik dumping, diantaranya :
- Sporadic Dumping
adalah praktik diskriminasi harga dalam jangka pendek yang bertujuan menghabiskan persediaan produk. Biasanya, ini terjadi akibat dari pasar domestik yang lemah
- Persistent Dumping
adalah praktik dumping secara terus menerus dan menetap. Hal ini terjadi karena perbedaan pasar antara negara importir dan eskportir atau disebut juga dengan diskriminasi harga internasional.
- Predatory Dumping
adalah praktik dumping dengan maksud menghancurkan saingan. Metode ini akan mencegah pesaingnya untuk menargetkan pasar luar negeri. Setelah negara pesaing kalah dan pergi, harga akan disesuaikan untuk mengkompensasi kerugian yang terjadi di masa lalu.
2. Subsidi Ekspor
Subsidi ekspor ini merupakan salah satu kebijakan dari pemerintah untuk mendorong ekspor barang dan untuk mengurangi penjualan barang di pasar domestik. Subsidi ekspor merupakan pemberian dana dari pemerintah kepada perusahaan agar bisa meningkatkan jumlah ekspor barang.
3. Pembatasan Impor atau Impor Quota
Apabila suatu negara mengalami peningkatan dalam proses produksinya maka dilakukan pembatasan impor. Impor qouta merupakan pembatasan langsung atas jumlah barang yang diimpor. Cara ini dilakukan oleh pedagang lokal untuk dapat berkompetisi dengan sehat sehinggal produk dalam negerti tidak tergerus hadirnya produk luar negeri.
4. Tarif
Kebijakan tarif merupakan penerapan tarif yang terbilang tinggi untuk impor barang-barang tertentu supaya daya saing barang produksi dalam negeri meningkat. Semua barang yang masuk ke suatu negara atau daerah akan dikenakan tarif pajak sesuai dengan nilai barang.
5. Kebijakan Perdagangan Bebas
Pemerintah menetapkan kebijakan perdagangan internasional yang mencakup tindakan yang akan mereka ambil untuk melindungi kepentingan terbaik bagi warga negara dan perusahaan. Kebijakan perdagangan internasional secara umum menentukan standar, tujuan, aturan, dan regulasi perjanjian perdagangan antar negara.
Kesimpulan
Nah, demikian penjelasan singkat terkait apa itu ekspor impor serta fungsinya yang perlu Anda ketahui. Penjelasan ini sangat penting untuk Anda pahami terlebih jika memang perusahaan Anda adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor.
Bagi Anda yang ingin mendirikan perusahaan dan masih bingung untuk pengurusan legalitas dan tidak mau ribet? segera kontak virtualofficescbd.id untuk proses lebih lanjut. Kami siap membantu proses pengurusannya sampai beres.
Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an
Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!