Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) : Arti, Jenis dan Manfaatnya
Pengantar
Dalam dunia bisnis, istilah hak cipta atau HAKI pasti sudah familiar. HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah istilah yang merujuk pada hak-hak yang diberikan kepada pencipta karya intelektual. Singkatnya, Hak Kekayaan Intelektual ini ditujukan bagi produk maupun jasa agar mendapatkan perlindungan hukum.
HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual menjadi salah satu cara untuk melindungi dari tindak plagiarisme yang menjadi hal penting bagi para pemilik karya atau pelaku bisnis. Tujuannya dari diadakannya hak kekayaan intelektual adalah untuk mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat agar terus berkembang.
Untuk mengetahui Arti, Jenis dan Manfaatnya kembali, simak artikel berikut ini.
Pengertian HAKI
HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah Hak untuk memperoleh perlindungan atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh seseorang, kelompok maupun perusahaan. Pada dasarnya HAKI adalah hak yang didapatkan oleh seseorang saat berhasil membuat produk, jasa, maupun proses yang berguna bagi masyarakat luas.
HAKI ini berdasarkan pada pemikiran bahwa suatu karya intelektual ini membutuhkan pengorbanan mulai dari biaya, waktu dan tenaga yang besar. Maka dari itu, HAKI ini butuh perlindungan dan HAKI butuh kekuatan hukum.
HAKI memungkinkan pencipta dan pemilik karya untuk mengontrol penggunaan dan mendapatkan keuntungan dari hasil karyanya.
Berikut penjelasan pengertian HAKI menurut para ahli, diantaranya :
1. Menurut Ismail Saleh, HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.
2. Menurut Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
3. Menurut Adrian Sutedi, HAKI adalah hak atau wewenang untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum yang berlaku.
4. Menurut Mahmud Marzuki, HAKI adalah suatu hal yang datang dari suatu karya intelektual yang berasal dari seseorang dan dari karya tersebut mendatangkan suatu keuntungan materiil.
5. Menurut Muhammad Djumhana & R. Djubaedillah, HAKI adalah hal yang timbul dari aktivitas manusia yang diekspresikan pada masyarakat umum dalam wujud yang beragam, mempunyai manfaat dan berguna bagi kehidupan manusia serta memiliki nilai ekonomi.
HAKI hanya diberikan dan berlaku kepada sang pemilik, pencipta, penemu, atau pemegang suatu karya intelektual. Tanpa seizin pemiliknya, pihak manapun dilarang untuk meniru, memakai, dan mempergunakannya dalam perdagangan.
Dasar Hukum HAKI
Berikut beberapa landasan hukum bagi pendaftaran, perlindungan, dan penegakan HAKI di Indonesia :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahaan Agreement Establishing the World Trade Organization
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Hak Paten
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek
Jenis-Jenis HAKI
HAKI terbagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu :
1. Hak Cipta adalah Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Hak Kekayaan Industri adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah untuk melindungi hasil karya, hak cipta, dan penemuan dari penggunaan tanpa izin atau pencurian oleh orang lain. Ada beberapa jenis hak kekayaan industri , diantaranya :
- Paten adalah Hak eksklusif untuk memproduksi, menjual, dan mengimpor suatu produk atau teknologi yang dipatenkan selama 20 tahun
- Merek Dagang adalah Hak eksklusif untuk menggunakan nama atau logo dalam rangka memasarkan produk atau jasa
- Hak Cipta adalah Hak eksklusif untuk menghasilkan, menjual, atau mendistribusikan karya seni atau literatur
- Desain Produk adalah Hak eksklusif yang menggunakan desain dari produk yang telah didaftarkan
- Rahasia Dagang adalah Hak eksklusif untuk merahasiakan suatu penemuan atau inovasi teknologi yang belum dipubliskasikan
Prinsip-Prinsip HAKI
Secara umum, prinsip di dalam HAKI terdapat 4 (empat) jenis, yaitu :
1. Prinsip Ekonomi
Prinsip Ekonomi adalah prinsip yang menjelaskan bahwa HAKI yang dimiliki atau diurus oleh pencipta akan memberikan keuntungan ekonomi pada pencipta tersebut. Pada dasarnya yang memberikan keuntungan ekonomi adalah karya atau ciptaan si pencipta. Agar pencipta mendapatkan keuntungan ekonomi atas ciptaannya maka pencipta harus mengurus HAKI atas ciptaan tersebut. Sehingga pencipta mendapatkan keuntungan finansial dari segala bentuk pemanfaatan karya atas persetujuan penciptanya.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip Keadilan adalah prinsip yang menyebutkan bahwa hak atas sebuah ciptaan sepenuhnya ada ditangan penciptanya. Sehingga, pencipta ini menentukan pemanfaatan ciptaan tersebut. Untuk prinsip ini, ciptaan ini sangat dihargai oleh orang lain sehingga mendapatkan keadilan karena mendapatkan pengakuan atas kerja kerasnya membuat ciptaan tersebut. Untuk pihak yang ingin menggunakan atau memanfaatkannya, perlu meminta izin dan membuat kesepakatan dengan pencipta tersebut.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip Kebudayaan adalah prinsip yang menyebutkan bahwa sebuah karya atau ciptaan bisa dimunculkan dari proses gerak hidup (berkarya). Untuk seseorang yang beraktivitas dan memiliki tujuan kemudian bisa menghasilkan sebuah karya. Sehingga masyarakat luas bisa mengetahuai hasil karya dan kemudian akan diketahui, dinikmati dan dimanfaatkan kembali. Sebuah karya akan memberikan keuntungan bagi pencipta, masyarkat luas, bangsa dan negara. Oleh karena itu perlu dilindungi oleh kekuatan hukum yang berlaku.
4. Prinsip Sosial
Prinsip Sosial adalah prinsip yang mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara. Sehingga hak atas ciptaannya merupakan hak dengan kekuatan hukum yang diberikan oleh negara terhadap warga negara yang dinaunginya. Pemerintah akan berlaku adil dengan memberikan hak dan perlindungan hukum serupa terhadap ciptaan lain. Dan seluruh ciptaan dan pencipta kemudian diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
Manfaat HAKI
Berikut ini adalah beberapa manfaat HAKI, diantaranya :
- Untuk Dunia Bisnis, manfaat HAKI adalah untuk perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun di luar negeri. Perusahaan yang sudah dibangun mendapatkan nama yang positif dalam persaingan jika memiliki pelindungan hukum di bidang HAKI.
- Untuk Penemu, manfaat HAKI adalah untuk menjamin kepastian hukum baik individu maupun kelompok serta terhindar dari kerugian akibat kecurangan atau pemalsuan dari pihak lain.
- Untuk Pemerintah , manfaat HAKI adalah untuk meningkatkan citra positif pemerintah di tingkat WTO dan juga sebagai sumber devisa yang diperoleh dari pendaftaran HAKI.
- Pemegang hak memperoleh kepastian hukum sehingga bisa melakukan usahanya tanpa gangguan dari pihak lain.
- Jika terjadi pelanggaran atau peniruan oleh pihak lain, maka pemegang hak bisa mengajukan upaya hukum baik perdata maupun pidana.
- Pihak lain dari diberikan izin oleh pemegang hak atau lisensi tersebut.
Kesimpulan
Hak kekayaan intelektual ini memiliki peranan penting dalam melindungi hak-hak pencipta dan pemilik karya. Dengan pemahaman tentang Arti, Jenis dan mafaatnya kembali tentang HAKI, Anda dapat menggunakan HAKI dengan bijak, melindungi hasil karya, dan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh perlindungan HAKI. Dalam mengenal dan memahami dasar hukum HAKI di Indonesia, Anda dapat melindungi dan mendorong kreativitas serta inovasi.
Untuk pengurusan legalitas, percayakan pengurusannya di virtualofficescbd.id. Kami siap membantu prosesnya sampai tuntas.
Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an
Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!