;
image Hapus NPWP Badan : Proses dan Syaratnya

Hapus NPWP Badan : Proses dan Syaratnya



Pengantar


Memilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu bentuk kesadaran sekaligus kewajiban bagi suatu badan usaha. Namun terdapat beberapa kondisi yang membuat suatu badan usaha lebih baik melakukan penghapusan NPWP.
Apabila badan usaha mengalami kebangkrutan, penghentian, pembubaran atau likuidasi, perusahaan bisa mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan.
NPWP badan bisa dihapuskan dan menjadi salah satu pilihan yang bisa diambil oleh Wajib Pajak setelah memenuhi kriteria dan syarat tertentu. Dengan dihapuskannya NPWP berarti NPWP tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi.


Pengertian


Penghapusan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) untuk badan usaha adalah proses untuk membatalkan atau menghapuskan NPWP yang terdaftar atas nama suatu badan usaha. Ini biasanya dilakukan ketika badan usaha tersebut tidak aktif lagi atau sudah tidak melakukan kegiatan usaha, misalnya karena pembubaran atau likuidasi.
Adapun badan usaha yang dimaksud dapat berbentuk Perseroan Terbatas(PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma (FA) dan sebagainya.



Dasar Hukum


* Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-38/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan dan Pemindahan Wajib Pajak.

* Pengahapusan NPWP Wajib Pajak Badan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

* Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Merujuk pada pasal 33 ayat(1) PMK 147/2017, wajib pajak badan harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat menghapus NPWP.

Syarat Penghapusan NPWP Badan


Untuk Dapat menghapus NPWP Badan Usaha, terdapat beberapa kondisi yang harus anda alami. Penghapusan NPWP badan dapat dilakukan apabila terjadi Wajib Pajak Mengalami hal-hak berikut :

* Terjadi penghentian maupun penggabungan usaha yang mengakibatkan Wajib Pajak likuidasi atau bahkan dibubarkan.

* Kegiatan usaha tetap milik Wajib Pajak di Indonesia telah dihentikan. Sebagai bukti badan usaha harus menyediakan dokumen resmi yang menunjukan badan tersebut tidak lagi memenuhhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak. Contoh dokumen berupa akta pembubaran badan yang telah diakui secara sah oleh instasi yang berwenang berdasarkan Undang-undaang yang berlaku.

* Kepemilikan lebih dari satu NPWP yang tidak termasuk NPWP cabang. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan kepemilikan NPWP ganda beserta fotokopi seluruh kartu NPWP yang dimiliki.


Ketentuan Penghapusan NPWP Badan


Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif  penghapusan NPWP dilakukan sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1. Tidak mempunyai utang pajak
2. Tidak sedang dilakukan tindakan
* Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
* Pemeriksaan bukti permulaan,penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
* Penutupan perpajakan
3. Tidak sedang dalama proses penyelesaian persetujuan bersama(Mutual Agreement Procedure)
4. Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement)
5. Seluruh NPWP cabang telah dihapus
6. Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum dibidang perpajakan berupa :

* Keberatan
* Pengurangan atau penghapusan sangsi administrasi
* Pengurangan atau pembatalan SKP
* Pengurangan atau pembatalan STP
* Pembatalan hasil pemeriksaan,verifikasi ataua penelitian PBB
* Gugatan,Banding dan Peninjauan kembali.


Mekanisme Penghapusan NPWP Badan


Sesuai Pasal 34 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Mekanisme penghapusan NPWP adalah sebagai Berikut:

1. Kirim surat permohonan secara tertulis
    Kirim surat permohonan scera tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan,Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) tersaftar.


2. Permohonan Penghapusan NPAP harus diajukan oleh Wajib Pajak
    Permohona penghapusan NPWP harus diajukan langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, wakil atau kuasa Wajib Pajak

3. Lampirkan dokumen pendukung
     lampirkan dokumen pendukung, antara lain fotokopi akta pembubaran badan atau dokumen sejenisnya yang telah disesuaikan .


4. Wajib Pajak dapat menyampaikan formulir dan dokumen pendukung melalui tiga metode
    Wajib Pajak dapat menyampaikan formulir dan dokumen pendukung melalui tiga metode, yakni dikirim langsung ke KPP, mengirim lewat POS, atau dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat.

5. Petugas akan memberikan bukti penerimaan surat (BPS)
     Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, petugas akan memberikan bukti penerimaan surat (BPS) kepada Wajib Pajak.

6. Keputusan Kepala KPP atau KP2KP akan diterima dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap
     Kepala KPP atau KP2KP akan memberikan keputusan, menolak atau menerima permohonan NPWP setelah jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap.

Kesimpulan


Demikan Syarat dan Ketentuan yang wajib dipenuhi ketika hendak melakukan penghapusan NPWP badan usaha.
Penghapusan NPWP dapat menghindarkan dari sanksi administrasi yang harus dbayarkan ketika terjadi penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) padahal badan usaha yang dikelola sudah tidak beroperasi lagi.

Bagi Anda yang ingin mengurus legalitas pastikan pengurusannya di virtualofficescbd.id Kami siap membantu prosesnya sampai tuntas

Semoga Informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!