;
image Holding Company : Pengertian, Karateristik dan Wewenangnya

Holding Company : Pengertian, Karateristik dan Wewenangnya

Pengantar

Dalam dunia bisnis, istilah Holding Company sudah tidak asing lagi. Ini berkaitan dengan keberadaan suatu perusahaan yang menjadi bagian dari satu perusahaan besar. 

Holding Company atau perusahaan induk ini berfungsi untuk mengendalikan dan mengelola portofolio perusahaan yang beragam tanpa terlibat langsung dalam operasional sehari-hari.

Lalu, bagaimana penjelasan terkait Holding Company? Simak artikel berikut ini.


Pengertian Holding Company

Holding Company adalah Perusahaan induk yang memiliki atau memegang beberapa anak perusahaan yang tergabung dalam satu grup. Pada umumnya perusahaan yang termasuk holding company ini memiliki visi dan misi yang searah atau bidang jasa sejenis. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan tersebut setuju untuk bergabung dan bekerja sama.

Perusahaan induk ini tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan operasional sehari-hari anak perusahaannya, tetapi berperan sebagai pengendali dan pengelolas aset serta investasi.

Holding company ini bertanggung jawab untuk membuat perencanaan, pengendalian, koordinasi, merger, dan rencana bisnis lainnya agar tujuan awal dibentuknya perusahaan induk bisa tercapai.

Karakteristik Holding Company

Berikut ini beberapa karakteristik holding company yang perlu Anda ketahui :

1. Memiliki Anak Perusahaan

Karakteristik utama holding company adalah memiliki anak perusahaan, biasanya lebih dari satu hingga tidak terbatas. Peran dari anak perusahaan tersebut adalah mendukung dan menunjang aktivitas bisnis dalam holding company untuk mencapai tujuannya.

2. Mampu Mengendalikan Anak Perusahaan

Holding company ini bisa mengendalikan semua anak perusahaan yang sudah dibangun. Dalam hal ini, holding company dapat mengarahkan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan di setiap anak perusahaan miliknya.

3. Memiliki Saham di Anak Perusahaan

Holding company ini memiliki pengaruh besar dalam anak perusahaan yang dimilikinnya. Agar bisa melakukan hal tersebut, holding company ini harus memiliki saham mayoritas di dalam anak perusahaan, setidaknya 25% dari total saham.

Wewenang Holding Company

Berikut ini beberapa wewenang holding company sebagai berikut :

1. Perencanaan dan Pengendalian

Wewenang pertama holding company adalah membuat perencanaan dan mengendalikan anak perusahaan. Anak perusahan perlu menuruti segala rencana yang sudah dibuat oleh holding company.

Biasanya, holding company ini memiliki kebijakan yang berbeda-beda untuk setiap anak perusahaannya. Selanjutnya, holding company juga dapat melakukan audit untuk memastikan bahwa anak perusahaan telah melaksanakan rencan awal yang sudah disusun.

2. Manajemen Operasional

Wewenang kedua holding company adalah mengatur manajemen operasional untuk mengurangi risiko kebangkrutan pada anak perusahaan.

Kemudian, holding company juga turut bertanggung jawab apabila anak perusahaan mengalami kebangkrutan. Namun, jika anak pperusahaan tersebut profit, maka holding company juga akan mendapatkan keuntungan.

3. Melakukan Merger dengan Layanan Sejenis

Wewenang ketiga ini adalah merger, apabila diperlukan holding company bisa menggabungkan beberapa perusahaan sejenis, untuk perusahaan yang digabung ini harus memiliki produk atau layanan yang sesuai. Tujuan dari merger ini adalah memudahkan perencanaan dan pengelolaan operasional pada perusahaan tersebut.

4. Membentuk Posisi yang Strategis

Wewenang terakhir yaitu holding company ini perlu memastikan bahwa posisinya cukup strategis di pasaran. Maka, perusahaan induk maupun anak perusahaan bisa menjadi kuat dan memiliki pangsa pasar yang lebih luas.


Jenis Holding Company

Berikut 2 (dua) jenis perusahaan induk yang harus Anda ketahui, berikut penjelasannya :

1. Operating Holding Company

Operating Holding Company adalah jenis perusahaan induk yang berperan dalam pengambilan keputusan serta proses pengawasan pada perusahaan ini. Holding company sebagai pemegang saham mayoritas memiliki hak veto untuk membuat keputusan terkait dengan operasional perusahaan.

2. Investment Holding Company

Investment Holding Company adalah perusahaan induk yang memiliki status kepemilikan saham di dalam anak perusahaannya, namun hanya sebatas investasi saja. Berbeda dengan operating holding company, jenis perusahaan induk ini jarang terlibat dengan keputusan ataupun kebijakan anak perusahaannya.

Tipe Holding Company

Secara umum, tipe holding company ini dibagi menjadi 4 (empat) jenis, berikut penjelasannya :

1. Tipe Alami

Untuk tipe ini holding company ini dibentuk dengan tujuan tunggal, perlakuannya sama seperti pada sebuah perusahaan yakni mempunyai saham. Dengan demikian, jika perusahaan tersebut bisa berpartisipasi dalam operasi bisnis lainnya jika perusahaan ini mampu mengendalikan lebih dari satu bisnis.

2. Tipe Campuran

Untuk tipe ini perusahaan induk dan anak perusahaan bertanggung jawab dalam mengendalikan operasional perusahaannya.

3. Tipe Menengah

Untuk tipe ini perusahaan yang termasuk dalam ini adalah perusahaan induk dari entitas lainnya serta anak perusahaan dari suatu perusahaan yang lebih strategis dan besar. 

4. Tipe Segera

Untuk tipe ini perusahaan yang mempunyai hak suara maupun kendali terhadap perusahaan lainnya, meskipun perusahaan yang dimaksud sudah dikendalikan oleh holding lainnya.

Keuntungan & Kerugian Holding Company

Berikut beberapa keuntungan holding company :

  • Pemisahan secara hukum antar perusahaan, memungkinkan bergabungnya beberapa perusahaan sejenis dalam satu perusahaan induk.
  • Proses operasional perusahaan induk dengan anak perusahaan terpisaj berdasarkan manajemennya menurut hukum.
  • Dapat mengendalikan perusahaan lain dengan kepemilikan saham sebesar 20% - 50%.

Selain keuntungan, terdapat juga beberapa kerugian dari holding company :

  • Membutuhkan biaya yang besar untuk membangun holding company, karena menggabungkan beberapa perusahaan kecil dalam satu grup dengan perusahaan induk.
  • Memiliki anak perusahaan artinya terdapat biaya kepatuhan sebagai biaya pengaturan tambahan serta pengeluaran masa depan, termasuk pengurusan biaya kepatuhan pajak setiap tahun.


Kesimpulan

Demikian beberapa hal yang harus Anda ketahui tentang holding company.  Holding company ini adalah perusahaan yang memiliki anak usaha yang memilik produk, layanan, tujuan, visi, dan misi yang serupa. Tujuan utama tetaplah membatasi tanggung jawab, membangun manajmen yang efektif, dan mempertahankan kepemilikan terhadap seluruh bisnis anak perusahaan.

Untuk pengurusan legalitas, percayakan pengurusannya di virtualofficescbd.id. Kami siap membantu prosesnya sampai tuntas.

Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!