;
image Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) , Syarat dan Tata Caranya

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) , Syarat dan Tata Caranya



Pengantar


Sebagian besar usaha di Indonesia adalah usaha mikro,kecil dan menengah (UMKM). Sayangnya, sektor usaha mikro di Tanah Air masih banyak yang belum memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).


Izin usaha ini memainkan peran penting dalam membantu pelaku UMK memulai dan menjalankan usaha mereka secara legal. Namun, sebelum menggagas rencana bisnis yang menjanjikan, pemahaman mendalam tentang syarat-syarat dan langkah-langkah untuk mengurus IUMK menjadi kunci penting untuk menghindari hambatan hukum di masa depan.


Izin Usaha Mikro Kecil adalah surat perizinan yang diterbitkan lembaga OSS sebagai bentuk legalitas membuka suatu usaha. Simak syarat dan caranya di Artikel ini.


Pengertian


IUMK atau Izin Usaha Mikro dan Kecil merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah sebagai bukti leglitas usaha bagi pelku bisnis skala mikro dan kecil. Dokumen ini menjadi pendukung utama bagi yang ingin menlankan usaha secara legal dan profesional.


Dokumen ini memiliki fungsi strategis dalam mengembangkan suatu usaha, memberikan perlindungan hukum, dan membuka peluang akses pendanaan dari berbagai lembaga keuangan. Dengan IUMK bukan sekedar pelaku usaha tetapi enterpreneur yang memliki kredibilitas.



Dasar Hukum


1. Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Risiko

2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dna Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.

3. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil.


Fungsi Izin Usaha Mikro dan Kecil

Saat ini masih ada usaha yang berdiri tanpa memiliki IUMK, Padahal manfaat surat Izin Usaha Mikro dan Kecil sangat banyak, diantaranya :

Tanda Legalitas Usaha
Legalitas usaha adalah tanda bahwa usaha disetujui pemerintah. Itu artinya melakukan bisnis tanpa harus takut kehilangan hak izin beroperasi

Sebuah Bentuk Perlindungan Hukum
Surat IUMK dapat melindungi pengusaha dan bisnisnya dari segala bentuk pelanggaran hukum. Apabila usaha dengan IUMK mengalami kecurangan, maka usaha tersebut dapat mengajukan tuntuan ke pengadilan.

Bukti Keamanan Produk Yang Dijual
Setiap bisnis memiliki produk yang dijual, produk fisik ataupun jasa. dengan adanya legalitas, produk ini telah terjamin keamanan/kepercayaanya di mata konsumen.

Memudahkan Transaksi Bisnis
Manfaat surat IUMK selanjutnya adalah memudahkan semua transaksi bisnis yang dilakukan. Saat mendirikan bisnis, umumnya membutuhkan tunjangan financial atau kerjasama pihak lain, jika tidak mempunai IUMK maka akan kesulitan mendapatkan ini karena stakeholder tidak akan mempercayai keamanan bertransaksi dengan Anda.



Syarat Pendaftaran Izin Usaha Mikro dan Kecil


Sebelum Memulai mengurus izin usaha mikro dan kecil, dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut :
1. Formulir Pendaftaran
2. Surat Pengantar RT/RW tentang Lokasi Usaha
3. Surat Pernyataan Usaha dari Desa/Kelurahan
4. Fotojopi KTP
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Pas Foto 4x6

Dan selain dokumen_dokumen diatas syarat pendaftaran IUMK mencantumkan pernyataan penghasilan dan pastikan usaha memenuhi syarat pengajuan sebagai berikut:

1. Syarat Usaha Mikro
Usaha mkro adalh bentuk usaha terkecil, dengan syarat mempunyai kekayaan net maksimal Rp50 juta dan penghasilan tahunan maksimal Rp. 300 juta. Apabila total aset usaha dan omzet lebih besar dari ini , maka masuk kriteria "usaha kecil".

2. Syarat Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha yang ukurannya lebih besar dari usaha mikro, dengan kekayaan net maksimal Rp 50 juta sampai Rp 500 Juta. Selain itu, omzet usaha kecil pengaju IUMK disyaratkan mulai dari Rp 300 juta sampai Rp 2.5 milyar.

Cara Membuat Izin usaha Mikro dan Kecil Secara Offline

Cara mambuat Izin Usaha Mikro dan kecil dengan offline sangat mudah, prosesnya tidak lebih dari 3 hari saja. Bagi yang ingin melakukan pembuatan IUMK ini secara offline, berikut langkah-langkahnya :

1. Persiapkan dokumen-dokumen pengajuan dalam satu amplop, jangan sampai ada dokumen yang tertinggal
2. Datang ke Bapak RT/RW untuk memnita paraf surat pengantar. Sebaiknya membuat sendiri dulu, lalu print dan minta tandatangan RT/RW
3. Bawa Surat Pengantar RT/RW ke kantor desa/ kelurahan, lalu minta Surat Keterangan Usaha dari Desa
4. Datang Ke kantor kecamatan, minta formulir pengajuan IUMK. Isi formulir tersebut dan serahkan kembali ke petugas kecamatan
5. Tunggu sampai IUMK diproses (1-3 hari), seteleh itu bisa diambil 1 lembar surat IUMK di kecamatan.


Cara membuat Izin Usaha Miko dan Kecil Secara Online

Selanjutnya pembahasan mengenai cara membuat Izin Usaha Mikro Dan Kecil secara online, Dengan cara ini tidak perlu repot-repot datang ke kantor kecamatan, cukup submit dokumen melalui situs resmi dinas, berikut langkahnya :

1. Langkah pertama buat akun Online Single Submission (OSS) terlebih dahulu klik ke https://oss.go.id/oss
2. Klik tombol "Daftar", lalu isi formulir yang muncul dengan selengkap mungkin.
3. Masukan kode chapta dan klik tombol "Daftar" dibagian bawah formulir, lalu cek email untuk mendapatkan konfirmasi pendaftaran.
4. Klik tombol konfirmasi pendaftaran di email, lalu masuk kembali ke situs OSS dengan Username dan kata sandi.
5. Seteleh masuk, klik bagian "Perizinan Mikro", lalu Klik ke "Pengajuan Baru" dan isi formulir yang muncul.
6. Seteleh seluruh data diisi, klik "Simpan Data Usaha" dan IUMK sudah bisa diunduh dan dicetak.

Demikanlah panduan cara membuat Izin Usaha Mikro dan Kecil secara online maupun offline. Membuat Izin Usaha Mikro dan Kecil itu mudah asalkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan lengkap.

Kesimpulan


Dalam kesimpulannya Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) memilki peran yang penting dan beragam bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan IUMK pelaku usaha dapat membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan bisnis yang dijalani.

Bagi Anda yang inigin mengurus legalitas pastikan pengurusannya di virtualofficescbd.id Kami siap membantu prosesnya sampai tuntas.

Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!