;
image Kenali jenis modal dalam PT

Kenali jenis modal dalam PT

Pengantar

Bagi pengusaha yang sedang memulai usaha baru, modal memainkan peran sentral dan krusial dalam dunia bisnis. Dalam dunia bisnis, modal Perseroan Terbatas (PT)  adalah dana yang dibutuhkan untuk memulai dan menjalankan operasional perusahaan.

Misalnya, jika Anda ingin mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) harus menyiapkan 3 (tiga) jenis modal, yakni modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Namun, masih banyak orang yang belum paham tentang ke-3 jenis modal ini, padahal dengan memahaminya, kemungkinan bisnis untuk berkembang bisa lebih pesat.

Maka, dalam artikel ini kami akan membahas tentang ke-3 (tiga) jenis modal perseroan tersebut, simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.



Pengertian

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) modal sendiri mempunyai pengertian dana yang bisa digunakan sebagai induk atau pokok untuk berbisnis, melepas uang dan sebagainya. Dalam artian lain, modal adalah harta benda (bisa berupa dana, barang dan sebagainya) yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan sesuatu yang dapat menambah kekayaan dan keuntungan.

Menurut M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar. Modal dasar perseroan ini pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh Perseroan Terbatas (PT).

Menurut Profesor Bambang Riyanto dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis dijelaskan juga modal adalah hasil produksi yang kedepannya dalam digunakan kembali untuk melakukan produksi selanjutnya.

Dalam perkembangannya, modal ditekankan pada nilai, dan beli, ataupun sebagai kolektivitas dari barang-barang modal. Pengertian barang-barang modal disini adalah semua barang yang ada didalam perusahaan dengan segala fungsi produktifnya untuk menghasilkan pendapatan.

Menurut Lawrence J. Gitman dalam buku Priciples of Managerial Finance menjelaskan bahwa modal merupakan pinjaman jangka waktu tertentu yang dibebankan kepada perusahaan. Ini dapat dilihat di neraca keuangan perusahaan sebelah kanan, selain kewajiban yang harus ditanggung saat ini


Dasar Hukum

Ketentuan mengenai Modal telah dimuat dalam beberapa peraturan, antara lain :

1.  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas

3.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

4.  Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriterian Untuk  Usaha Mikro dan Kecil


Jenis-Jenis Modal dalam Perseroan Terbatas (PT)

  • Modal Dasar

Untuk jenis modal dalam PT yang pertama yakni modal dasar. Pengertian modal dasar ini adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar. Pada umumnya, modal ini adalah total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh Perseroan Terbatas (PT).

Untuk besaran jumlah saham yang dijadikan modal dasar tergantung pada anggaran dasar Perseroan Terbatas (PT). Bahwa besaran modal dasar Perseroan Terbatas (PT) ditentukan berdasarkan keputusan para pendirinya, penjelasan tersebut tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021.

Namun dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja,  modal dasar yang harus disetor ini tidak dituliskan secara rinci, untuk skala usaha mikro dan kecil ini mendapat kemudahan dengan tidak dituliskan secara rinci terkait modal dasarnya sendiri. 

  • Modal yang ditempatkan

Menurut M. Yahya Harahap menjelaskan untuk modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil oleh pendiri atau pemegang saham dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar.

Selanjutnya, modal ditempatkan adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki.

Perlu diperhatikan juga bahwa setidaknya minimal 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal dasar ditempatkan dan harus sepenuhnya disetor.  Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) UU PT persyaratan ini harus dibuktikan dengan dokumen penyetoran yang sah.

  • Modal yang disetor

Menurut Rudhi Prasetya (dalam sulin, 2008) menjelaskan bahwa modal disetor yang bisa dianggap sebagai harta kekayaan perseroan yang menjamin bagi kreditur atau pihak ketiga yang melakukan perikatan hukum dengan perseroan.

Bahwa, modal disetor merupakan kemampuan ekonomi suatu perseroran dalam menjalankan usahanya dan menjadi prasyarat agar perseroran tersebut bisa disahkan sebagai badan hukum.

Setelah modal dasar dan modal yang ditempatkan telah ditetapkan maka selanjutnya ke-2 (dua) modal tersebut disetor sebagai bukti bahwa perusahaan yang dijalankan telah memiliki pemenuhan syarat modal. Sehingga, modal yang disetor inilah yang menjadi landasan sebuah Perusahaan Terbuka atau PT beroperasional.



Contoh Ilustrasinya

Selanjutnya kami akan berikan contoh ilustrasinya untuk bisa memahami terkait perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor sebagai berikut :

Tuan X  dan Tuan Y mendirikan perusahaan dalam bentuk Perseroran Terbatas (PT) dengan nama PT ABC dan masing-masing sudah menyetujui kesepatan sebagai berikut :

1. Tuan X dan Tuan Y bertidak sebagai pendiri PT ABC dengan penyertaan Modal Dasar PT sebesar Rp. 100 juta

2. Dari Modal Dasar Rp. 100 juta terbagi menjadi 100 lembar saham dengan masing-masing saham nilai nominal sebesar Rp. 1 juta per lembar saham

3. Kemudian Tuan X dan Tuan Y menyanggupi untuk menempatkan 25% (dua puluh lima persen) dari Modal Dasar yakni sebesar Rp 25 juta dengan masing-masing kepemilikan saham yang saham yakni senilai Rp. 12,5 juta. Nilai Rp 25 juta tersebut yang dianggap sebagai Modal Ditempatkan yang kemudian harus disetor penuh. Apabila modal tersebut belum diberikan atau disetorkan maka akan dianggap sebagai hutang.

4. Pada saat Tuan X dan Tuan Y sudah menyetorkan Rp 25 juta tersebut ke rekening Perseroran maka hutangnya dianggap lunas dan modal yang disetorkan tersebut dinamakan Modal Disetor

5. Sedangkan sisa modal sebesar Rp 75 juta yang belum diambil bagiannya disebut dengan saham portepel. Jika suata saat Perseroan Terbatas (PT) membutuhkan modal tambahan, maka Rp 75 juta dapat diambil atau dibayarkan oleh pemegang saham existing atau pemegang saham baru.

Kesimpulan

Modal menjadi salah satu elemen paling penting dalam menjalankan bisnis, apalagi jika ingin mendirikan sebuah badan usaha. Mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) harus memiliki manfaat ketika menjalankan berbagai aktivitas usaha.

Manfaat lain perihal  modal adalah sebagai simpanan jika terjadi hal-hal mendesak di kemudian hari. Bahkan modal juga dapat menunjukan kestabilan finansial sehingga menambah kepercayaan bagi pihak-pihak terkait.

Nah, bagi Anda yang masih bingung terkait pembagian modal Perseroan Terbatas (PT), virtualofficescbd.id siap membantu mempermudah pendirian Perseroan Terbatas (PT) sampai tuntas dan selesai. Segera Hubungi Kami untuk proses pengurusannya.

Semoga Informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!