
Mengenal Keuntungan dan Risiko Mendirikan CV : Apa saja yang perlu dipahami

Pengantar
Mendirikan sebuah Comanditaire Vennotschap (CV) adalah pilihan yang sangat diminati bagi kalangan pengusaha di Indonesia untuk memulai bisnis.
Sebagai salah satu bentuk badan usaha yang felksibel, CV seringkali dipilih karena kemudahan pendiriannya dan fleksibel dalam pembagian peran antar pemiliknya. Namun seperti halnya setiap bentuk badan usaha lainnya,mendirikan CV memiliki keuntungan dan juga resiko yang perlu dipahami dengan baik oleh para pengusaha.
Pengertian
Persekutuan Komanditer atau Comanditaire Vennotschap (CV) merupakan suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab terbatas.
Persekutuan Komanditer terdiri dari dua sekutu (pengurus) yaitu :
1. Sekutu Aktif (Direktur): Bertanggung jawab secara penuh atas operasional dan pengelolaan perusahaan, serta memiliki kewajiban hukum tanpa batas terhadap hutang perusahaan.
2. Sekutu Pasif (Komisaris) : Hanya berperan sebagai Pengawas dan penyetor modal yang tidak terlibat secara langsung dalam operasional perusahaan, serta memiliki tanggung jawab terbatas sesuai modal yang disetorkan.

Dasar Hukum
Dasar Hukum Persekutuan Komanditer (CV) antara lain :
1. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Dalam pasal 19,20 dan 21 yang membahas tentang pendirian, Permodalan CV dan pembahasan mengenai suatu komplementer atau komanditer.
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 2018
Membahas mengenai pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata.
3. KUHD Pasal 31 yang membahas mengenai pembubaran CV
4. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1647 dan 1649 yang membahas mengenai pembubaran CV
5. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1651 yang membahas mengenai pewarisan sekutu.
Keuntungan Mendirikan CV
1. Modal Yang Lebih Fleksibel
Salah satu keuntungan utama CV adalah kemampuannya untuk menarik modal dri berbagai pihak. Pemilik CV dapat mengundang sekutu pasif(komanditer) untuk memberikan kontribusi modal tanpa teribat di dalam manajemen, ini memberikan ruang untuk mengumpulkan lebih banyak dana dan mengembangkan usaha
2. Tanggung Jawab Terbatas Untuk Sekutu Komanditer
Bagi sekutu komanditer tanggung jawabnya terbatas hanya pada jumlah modal yang mereka setorkan ke dalam perusahaan. Ini berarti bahwa mereka tidak perlu khawatir tentang uang atau kewajiban perusahaan diluar investasi mereka.
3. Struktur Fleksibel dan Mudah diatur
CV menawarkan struktur organisasi yang lebih sederhana dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya, seperti perseroan terbatas(PT). Ini memudahkan pengusaha dalam mengelola persahaan, terutama jika bisnis tersebut belum membutuhkan pengelolaan yang kompleks.
4. Pembagian Laba Yang Fleksibel
Pembagian laba dalam CV tidak terikat pada persentase modal yang disetorkan. Sekutu aktif dan sekutu pasif masih bisa menyepakati pembagian laba yang lebih fleksibel, tergantung kesepakatan mereka.
5. Proses Pendirian Yang Relatif Cepat dan Biaya Yang Lebih Murah
Dibandingkan dengan PT, mendirikan CV memerlukan prosedur yang lebih sederhana dan biaya yang lebih rendah. Proses pendaftaran dan perizinan CV biasanya tidak serumit PT, sehingga bisa lebih cepat untuk memulai operasional.

Risiko Mendirikan CV
1. Tanggung Jawab Tak Terbatas Bagi Sekutu Aktif
Risiko utama dari CV adalah bagi mitra aktif. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab tak terbatas atas utang perusahaan, yang berarti jika perusahaan mengalami kebangkrutan, sekutu aktif bisa bertanggung jawab dengan harta pribadinya. Ini berbeda dengan PT, di mana tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor.
2. Potensi Konflik Antar Sekutu
Meskipun struktur CV memberikan fleksibilitas dalam pembagian keuntungan, hal ini juga bisa menjadi sumber konflik. Misalnya, jika terjadi ketidakcocokan antara sekutu aktif dan sekutu pasif terkait pembagian laba atau pengelolaan usaha, dapat menyebabkan perselisihan yang berujung pada kerugian bersama.
3. Keberlanjtan Bisnis Tergantung Pada Sekutu Aktif
Jika sekutu aktif meninggal dunia atau tidak dapat melanjutkan perannya dalam perusahaan, maka CV bisa terhenti atau mengalami kesulitan dalam menjalankan operasionalnya. Tidak seperti PT, yang dapat berlanjut meski pemegang sahamnya berganti.
4. Terbatasnya Kredibilitas Di Mata Pihak Ketiga
CV sering kali dianggap kurang kredibel dibandingkan dengan PT, terutama dalam hal pinjaman atau perjanjian dengan pihak ketiga. Banyak bank atau lembaga keuangan yang lebih cenderung memberikan pinjaman kepada PT karena PT memiliki struktur hukum yang lebih jelas dan pemisahan antara harta pribadi dan harta perusahaan.
5. Pengaturan Pembagian Keuntungan Yang Tidak Jelas
Dalam CV, pembagian laba sering kali ditentukan berdasarkan kesepakatan antara sekutu aktif dan pasif. Jika kesepakatan ini tidak jelas atau terperinci, bisa menimbulkan masalah di kemudian hari terkait dengan distribusi keuntungan yang tidak adil atau perselisihan internal.
Kesimpulan
Mendirikan CV menawarkan berbagai keuntungan, seperti kemudahan dan fleksibilitas dalam pengelolaannya, namun juga mendatangkan sejumlah risiko, terutama bagi sekutu aktif yang memiliki tanggung jawab tanpa batas. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mendirikan CV alangkah baiknya calon pengusaha untuk memahami dengan baik strutuktur hukum, keuntungan dan risiko yang akan didapatkan.
Dengan persiapan yang matang dan perjanjian yang jelas, CV dapat menjadi langkah yang efektif untuk memulai dan mengembangkan usaha.
Bagi Anda yang ingin mengurus legalitas pastikan pengurusannya di virtualofficescbd.id Kami siap membantu prosesnya sampai tuntas
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!