;
image Korporasi : Pengertian dan Jenis-jenisnya

Korporasi : Pengertian dan Jenis-jenisnya

Pengantar

Dalam sebuah perusahaan istilah korporasi sudah tidak asing, meskipun demikian tidak semua perusahaan bisa disebut dengan korporasi. Karena, istilah korporasi ini memiliki sejumlah karakteristik utama yang membuatnya berbeda dengan jenis perusahaan yang lain.

Jenis perusahaan ini dijalankan oleh seseorang, dimana memiliki berbagai macam bentuk. Untuk perusahaan yang dengan badan hukum dan tidak berbadan hukum merupakan salah satu jenis yang paling umum untuk diketahui. Bentuk perusahaan ini pada umumnya digunakan untuk mengatur bisnis dan operasi dengan tujuan menciptakan keuntungan pagi pemiliknya.

Selanjutnya dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai pengertian dan jenis-jenis korporasi. Yuk, Simak sampai selesai ya!



Pengertian Korporasi

Korporasi adalah suatu perusahaan yang diakui secara hukum perdata. Korporasi berbentuk kumpulan organisasi profesi atau perusahaan yang berbadan hukum dan non berbadan hukum. Keterlibatan orang yang tergabung dalam perseroan ini sama halnya dengan keterlibatan dalam perseroan.

Pembagian dividen dalam korporasi ini juga tergantung dari kesepakatan yang dibuat. Seluruh proses yang berjalan dalam korporasi ini bertujuan untuk mencapai tujuan bersama.

Di Indonesia, jenis perusahaan korporasi biasanya sering digunakan untuk mengklasifikasikan kepada perusahaan yang memiliki skala besar dan beroperasi dalam berbagai sektor ekonomi.

Salah satu kunci dari korporasi adalah kemampuannya untuk beroperasi secara independen. Dimana dalan menjalankan bisnis, memiliki aset, berkontrak, dan bertanggung jawab secara hukum tanpa keterlibatan langsung dari pemiliknya.

Berikut pengertian Korporasi dari para ahli, berikut di antaranya :

1. Menurut Satjipto Raharjo pengertian korporasi adalah suatu badan hasil ciptaan hukum. Yang kemudian badan diciptakan terdiri atas 'Corpus' (struktur fisiknya) dan kedalamnya hukum mengandung unsur 'Animus' yaitu yang membuat badan hukum mempunyai kepribadian. Oleh karena itu badan hukum tersebut merupakan ciptaan hukum maka terkecuali penciptanya, kematian badan hukum tersebutpun dapat ditentukan oleh hukum.

2. Menurut Andi Zainal Abidin Farid pengertian korporasi adalah suatu badan yang dipandang sebagai realita sekumpulan manusia yang diberikan hak oleh hukum, yang diberikan hukum secara pribadi untuk suatu tujuan tertentu.

3. Menurut Wirjono Prodjodikoro pengertian korporasi adalah badan yang disamping manusia perorangan, juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan mempunyai hak-hak, kewajiban, dan berhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.

4.  Menurut Rachmat Soemitro pengertian korporasi adalah sebagai badan yang memiliki harta, hak, serta juga kewajiban seperti seorang pribadi (subjek hukum)

5. Menurut Utrecht pengertian korporasi adalah badan yang berdasarkan hukum yang memiliki wewenang sebagai pendukung hak atau semua pendukung hak yang tak berjiwa.


Dasar Hukum Korporasi

Dikarenakan Korporasi ini tidak bisa berdiri sendiri karena memiliki pendirinya, maka pendiri tersebut harus diakui secara hukum perdata dan bertindak sebagai pihak yang berwenang untuk mendirikan korporasi sebagai badan hukum.

Di Indonesia, berikut yang mengatur mengenai korporasi di antaranya :

  • Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dan diubah menjadi Undang-undangn Nomor 20 Tahun 2001)
  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi


Ciri-ciri Korporasi

Korporasi ini memiliki beberapa ciri-ciri yang menjadi pembeda dari jenis entitas bisnis lainnya.

Berikut ciri-ciri korporasi sebagai berikut :

  • Pengelolaan atas korporasi dipegang oleh pengurusnya yang ditunjuk oleh pemegang saham
  • Anggaran dasar korporasi disahkan oleh pemerintah
  • Korporasi diakui dan dibutuhkan oleh masyarakat dan juga diakui oleh Undang-undang
  • Korporasi memiliki aset atau kekayaan yang terpisah dari kekayaan orang perorangan yang menjadi anggota dan pengawas
  • Dalam korporasi ada kepentingan yang bukan kepentingan perorangan, melainkan kepentingan sekelompok orang 
  • Korporasi memiliki jangka waktu operasional yang tidak terbatas
  • Besarnya tanggung jawab dari pemegang saham atas kerugian dari korporasi biasanya hanya sebatas dari nominal saham yang dimiliki saja
  • Korporasi memiliki orientasi pada profit



Jenis-jenis Korporasi

Berikut Jenis-jenis korporasi sebagai berikut :

1. Private Corporation

Jenis korporasi yang dimiliki oleh sedikit atau kerabat dalam menjalankan bisnisnya. Hanya sedikit orang yang berperan dalam perusahaan. Kepemilikan saham ini biasanya dimiliki oleh keluarga besar atau kerabat dekat saja. Untuk saham perusahaan in tidak dapat dilepas ke pihak masyarakat karena saham perusahaan ini bersifat privat.

2. Public Corporation

Jenis korporasi ini dapat dibeli oleh pihak lain ketika perusahaan tersebut memiliki kebutuhan terkait tambahan modal. Perusahaan ini dapat menjual sahamnya kepada pihak luar dan dapat disebut dengan "going public". Jenis perusahaan ini akan menjual saham melalui pasar modal kemudian akan ditawarkan kepada pihak-pihak terkait.

3. Quasi Public Corporation dan Nonprofit Corporation

Jenis korporasi ini tidak berorientasi pada profit. Kegiatan yang dijalankan lebih banyak untuk kepentingan masyarakat. Perusahaan ini biasanya bergerak di kegiatan sosial, lembaga pendidikan dan lain lain. Tujuan dari korporasi ini untuk kebaikan dan tetap menjaga eksistensi perusahaan tersebut.


Keuntungan dan Kerugian Korporasi

Jenis korporasi ini juga memiliki beberapa keuntunga dan kerugian, berikut diantaranya :

Keuntungan Korporasi

  • Kepemilikan terpisah dari manajemen sehingga dapat menghasilkan biaya akibat risiko manajer bertindak untuk kepentingan pribadi.
  • Pemilik saham memiliki tanggung jawab terbatas atas hutang perusahaan. Kerugian terbatas sesuai dengan investasi yang disetorkan.
  • Korporasi ini memiliki kedudukan hukum yang melindungi pemiliknya dari tanggung jawab individu dalam menjalankan bisnis.

Kerugian Korporasi

  • Pembayaran terkait pajak oleh pihak korporasi dan individu ini mengakibatkan "pajak ganda"
  • Kepemilikan dari manajemen bisa mengakibatkan manajer bisa mengambil keuntungan pribadi daripada kepentingan pemegang saham.



Kesimpulan

Dari penjelasan diatas, Anda bisa memahami bahwa korporasi ini mempunyai banyak aspek yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, Anda perlu menggunakan layanan pendukung secara tepat dan efisien sehinga aktivitas bisnis korporasi bisa berjalan dengan lancar.

Anda butuh jasa pendirian PT dan tidak punya banyak waktu, silakan kontak tim virtualofficescbd.id untuk proses pengurusannya. Kami siap membantu prosesnya sampai selesai.

Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!