Masa Jabatan direksi dan komisaris PT ada waktunya loh,simak pembahasan selengkapnya!
Pengantar
Perseroan Terbatas atau PT ini adalah bentuk Badan usaha yang paling banyak digunakan dalam dunai bisnis di Indonesia. PT merupakan suatu entitas yang terpisah secara hukum dari pemegang saham. PT sendiri minimal didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan tujuan mengembangkan bisnis.
Didalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) untuk jabatan tertinggi dipegang oleh direksi dan komisaris. Sebagai pemegang posisi penting, banyak pertanyaan berapa lama masa jabatan Direksi dan Komisaris PT ?
Sebelum membahas lebih lanjut, kita cari tahu dulu untuk pengertian dan dasar hukum dari Direksi dan komisaris.
Simak penjelasan selengkapnya di ulasan ini.
Pengertian
Dalam sebuah Perseroran Terbatas (PT), terdapat organ perusahaan penting yang terdiri atas Direksi, Dewan Komisaris serta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menjalankan aktivitas perusahaan secara sah secara hukum.
Berikut penjelasan dari masing - masing Organ PT :
Pengertian Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurus Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai mewakili Perseroan, baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Direksi menjalankan pengurus Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseoran.
Sementara itu Direktur bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuan dan dengan berdasarkan itikad baik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Tugas dan Wewenang dari komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebikan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberi nasihat kepada Direksi.
Pengertian Rapat Umum Pemegang Saham adalah Organ tertinggi dalam Perseroan dan merupakan forum pengambilan keputusan penting yang berkaitan dengan investasi para pemegang saham yang mempengaruhi kebijakan operasional Perseroan.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan undang-undang atau Anggaran Dasar. Artinya, RUPS ini adalah kekuasaan tertinggi dalam perusahaan.
Dasar Hukum
- Direktur
Menurut Pasal 92 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengurusan Perseroan adalah Direksi. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan.
Menurut Pasal 97 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa setiap Direksi bertanggung jawab penuh atau secara pribadi atas kerugian PT apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
- Komisaris
Menurut Pasal 114 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa tugas Komisaris adalah mengawasi kegiatan perusahaan, bertanggung jawab atas kerugian perusahaan dan kelalaian yang terjadi dan juga memberikan nasihat kepada Direksi dan pimpinan perusahaan.
Pengangkatan Kembali Direksi dan Dewan Komisaris
Jabatan Direksi maupun Dewan Komisaris harus memiliki jangka waktu. Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Berikut syarat diadakan RUPS untuk mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris :
- Sebanyak 2/3 dari jumlah saham dengan hak suara harus hadir atau diwakilkan
- Hasil keputusan akan sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan
- Kedua ketentuan tersebut berlaku kecuali jika ada ketentuan lain dalam Anggaran Dasar
Setelah adanya proses pengangkatan kembali atau pergantian Direksi, maka Direksi harus melakporan kepada menteri untuk dicatat dalam daftar perusahaan selambat-lambatnya 30 hari setelah RUPS. Jika terlambat dilakukan, maka pemberitahuan kepada menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar perusahaan akan ditolak.
Selanjutnya tindakan hukum yang dilakukan oleh Direksi yang telah habis masa jabatannya dianggap sebagai tindakan pribadi sehingga akan bertanggung jawab secara penuh jika terjadi kerugian pada perusahaan.
Jangka Waktu Jabatan
Pada dasarnya, UU PT tidak menetapkan jangka waktu ke 2 organ ini dapat menduduki jabatannya.
Pasal 94 ayat (3) dan Pasal 111 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas hanya mengatur Anggata Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
Sementara itu, Penjelasan Pasal 94 ayat (3) UU PT kemudian menegaskan maksud dari jangka waktu tertentu yaitu apabila jangka waktu anggota Direksi tersebut telah berakhir, maka ia tidak bisa meneruskan jabatannya dengan sendirinya, kecuali jika ia diangkat kembali berdasarkan keputusan RUPS.
Contohnya, jika seseorang diangkat sebagai anggota Direksi untuk jangka waktu 5 tahun, maka setelah jangka waktu 5 tahun habis, ia tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama PT, kecuali diangkat kembali sebagai anggota Direksi berdasarkan keputusan RUPS.
FAQ
Kesimpulan
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an
Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!