
Mengenal Sertifikat Elektronik Pajak, Simak penjelasannya!
Pengantar
Pada era perkembangan teknologi
saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berusaha untuk melakukan
perubahan yang memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak Berbagai
pelayanan yang sebelumnya berbasis formulir kertas, kini secara progresif
diubah menjadi pelayanan berbasis elektronik (paperless). Sertifikat elektronik
merupakan salah satu dari transformasi digital tesebut.
Sertifikat elektronik merupakan
salah satu elemen penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur
pajak elektronik. Sertifikat elektronik diberikan DJP kepada PKP sebagai bukti
otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik. Lalu ,apa itu sertigikat
elektronik dan bagaimana cara mendapatkan sertifikat ini?
Pengertian
Sertifikat Elektronik merupakan istilah yang sudah tidak asing
lagi bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP). Secara sederhana, sertifikat
tersebut adalah sertifikat yang bersifat elektronik, yang memuat tandatangan
elektroinik dan identitas yang menunjukan identitas atau status subjek hukum
para pihak yang ada didalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau
Penyelenggara.
“Sertifikat Elektronik pajak atau sertifikat digital pajak adalah
otentikasi identitas pengguna layanan perpajakan secara elektronik, yang berisi
tandatangan elektronik dan identitas Wajib Pajak (WP).”
Dasar Hukum
Pengertian Sertifikat Digital dapat Anda temukan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 04 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan Sertifikat Elektronik.
Berdasarkan Pasal 51 PP PSTE 71 Tahun 2019, penyelenggara sistem elektronik wajib memiliki Sertifikat Elektronik. Selain itu, pengguna sistem elektronik juga bisa menggunakan dokumen tersebut dalam transaksi elektronik.
Awalnya Sertifikat Elektronik hanya diatur untuk PKP saja sesuai
dengan PER-28/PJ/2015 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik. Pada Pasal 1 ayat 1
disebutkan bahwa DIrektorat Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat
Elekronik kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai otentifikasi pengguna
layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktrorat Jenderal
Pajak.
Regulasi
terbaru mewajibkan Non-PKP harus memiliki Sertifikat Elektronik pajak sesuai
dengan PER-04/PJ/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP,
Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP. Dasar Hukum yang mewajibkan memiliki
Sertifikat Elektronik Pajak atau Sertifikat Digital pajak bagi wajib pajak
badan maupun wajib pajak prbadi sudah dikukuhkan sebagai PKP ataupun Non PKP
diatur dalam peraturan pelaksanaan perpajakan dari Ditjen Pajak.
Pasal 40 ayat (4) : Setiap Wajib Pajak yang telah diberikan Sertifikat Elektronik dapat menggunakan Layanan Perpajakan Secara Elektronik sebagai dimaksud pada ayat (2), kecuali Layanan Perpajakan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
Penjelasan
Setiap PKP
atau Pengusaha Kena Pajak harus memiliki sertel pajak. Tapi saat ini, sertel
pajak tidak hanya harus dimiliki oleh PKP saja, mereka para wajib pajak non-PKP
pun harus segera memiliki sertel pajak.
Kenapa? karena
sertel pajak sangat diperlukan untuk bisa mengakses layanan perpajakan
elektronik.
Penggunaan
terkait sertifikat elektronik pajak untuk seluruh wajib pajak ini sudah diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 terkait petunjuk
teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP), surat
elektronik, dan juga pengukuhan PKP.
Lalu seperti yang tertera dalam Pasal 40 ayat 2 adalah layanan
perpajakan secara elektronik
dapat berupa :
1. Permaintaan Nomor Seri Faktur Pajak
2. Pembuatan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (E-Faktur)
3. Pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Berbentuk Elektronok, Pembuatan
Dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (E-Bupot)
4. Pengajuan Surat Keberatan
5. Pengajuan Pengungkapan Ketidakpastian Pengisian Oleh Wjaib Pajak Secara
Elektronik
6. Pengajuan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Wjaib Pajak Secara Elektronik
7. Layanan Perpajkan Secara Elektronik Lainnya Yang Ditentukan Dan Atau
Disediakan Oleh Direktorat Jenderal Pajak
Fungsi Sertifikat Elektronik Pajak
Dalam dunia perpajakan, sertifikat
elektronik ini berfungsi sebagai sarana dalam membuat dan/atau meminta e-Faktur
dan e-Nofa. Apabila sudah terdaftar sebagai PKP, sudah wajib mempunyai dan
menggunakan e-Faktur. Namun, untuk memiliki e-Faktur, PKP perlu memiliki Nomor
Seri Faktur Pajak (NSFP).
Saat ini, untuk memiliki NSFP sudah bisa didapatkan melalui aplikasi e-Nofa
secara online jadi bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Untuk bisa
mendapatkan NSFP, wajib memiliki sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik
ini nantinya juga akan berguna untuk mengakses aplikasi e-Bupot.
Sertifikat elektronk juga berfungsi sebagai alat pengaman dan otentikasi dalam transaksi dan komunikasi elektronik yang terkait dengan perpajakan. Berikut adalah beberapa fungsi utama sertifikat elektronik pajak:
1. Otentikasi Identitas
Memastikan identitas entitas perpajakan yang terlibat dalam transkasi atau
kegiatan perpajakan elektronik
2. Tandatangan Digital
Memberikan
tandatangan digital yang sah untuk dokumen dan transaksi perpajakan elektronik,
memastikan integritas dan keaslian data yang terkait
3. Enkripsi Data
Mengamankan
data dan informasi terkait perpajakan dengan enkripsi, sehingga hanya pihak
yang memliki kunci yang dapat mengakses indormasi tersebut
4. Keamanan Transaksi
Meningkatkan
kemanan dalam transaksi perpajakan elektronik dengan mengautentikasi dan
mengenkripsi komunikasi antara entitas perpajakan
5. Pengendali Akses
Mengatur dan memastikan
bahwa akses terhadap data dan informasi perpajakan hanya diberikan kepada pihak
yang sah dan memliki kewenangan
6. Pemantaun Audit
Memudahkan
pemantuan dan pengawasan otoritas pajak terhadap transaksi elektronik
7. Kebutuhan Hukum
Mendukung
kepatuhan terhadap peraturan dan hukum perpajakan dengan menyediakan tanda
tangan digital yang sah
Persyaratan Pengajuan Sertifikat Elektronik Pajak
Dalam peraturan terbaru yakni PER-04/PJ/2022
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik,
dan Pengukuhan PKP, Non PKP juga diwajibkan untuk memiliki sertifikat
elektronik pajak,Namun, tentu saja tidak semua Non PKP diharuskan memiliki
sertifikat elektronik pajak. Setidaknya, jika wajib pajak Non PKP tersebut
melakukan aktivitas perpajakan tertentu, maka diwajibkan memiliki sertifikat
digital pajak untuk dapat mengakses layanan perpajakan elektronik DJP.
Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) otomatis wajib memiliki sertifikat elektronik karena melakukan transaksi barang/jasa kena pajak yang hanya diperbolehkan bagi wajib pajak PKP saja. Berikut merupakan kriteria wajib pajak PKP yang otomatis harus memiliki sertifikat elektronik :
1. Sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
2.
3. Melakukan transaksi yang mewajibkan membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) 4 ayat 2, 15, 22, 23, 26, dan melaporkan SPT Masa PPh unifikasi di e-Bupot.
Sedangkan, bagi wajib
pajak yang tidak berstatus pengusaha kena pajak atau Non PKP, diharuskan untuk
mempunyai sertifikat elektronik selama melakukan transaksi perpajakan yakni
dengan kriteria sebagai berikut :
1. Wajib pajak pribadi dan wajib
pajak badan
2. Belum dikukuhkan sebagai
pengusaha kena pajak
3. Tidak membuat faktur pajak
4. Membuat bukti potong sesuai
dengan PPh pasal 4 (2), 15, 22, 23, 26, dan melaporkan SPT Masa PPh
unifikasi di e-Bupot.
Untuk mendapatkan Sertifikat
Elektronik Pajak, perlu mengajukan permohonannya ke Kantor Pajak terdaftar
dengan membawa persyaratan - persyaratan yang sudah ditentukan. Sesuai dengan
Pasal 42 ayat 2 huruf 4, berikut persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat
Elektronik Pajak :
1. Dokumen identitas salah satu pengurus yaitu :
- Fotokopi KTP dan NPWP untuk WNI
- Fotokopi passport
untuk WNA dan fotokopi NPWP apabila sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak
2. Dokumen Badan Usaha,
seperti :
- Akta Pendirian atau
dokumen pendirian perubahaannya (jika ada)
- NPWP Badan Usaha
3. SPT Tahunan PPh Badan
Usaha
4. Pengurus harus
melakukan verifikasi dan autentikasi identitas
5. Menunjukan surat
kuasa jika diwakilkan
Untuk
persyaratan tersebut bisa langsung diajukan ke loket di Kantor Pajak terdaftar
untuk dapat diproses pengajuan sertifikat elektronik pajaknya.
Dan perlu untuk diketahui Masa berlaku sertifikat elektronik adalah dua tahun sejak tanggal sertifikat elektronik diberikan oleh DJP. Artinya, setiap dua tahun sekali wajib pajak perlu melakukan perpanjangan masa berlaku sertifikat elektronik.
Wajib pajak harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik kembali apabila masa berlaku sertifikat elektronik yang dimiliki akan berakhir atau telah berakhir, terjadi penyalahgunaan sertifikat elektronik, terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertifikat elektronik, lupa passphrase, atau sebab lain yang menyebabkan wajib pajak harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik.
Bagi wajib pajak PKP, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dapat diajukan melalui Aplikasi e-Nofa Online. Sedangkan bagi wajib pajak Non-PKP, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dilakukan dengan cara yang sama seperti saat pengajuan permohonan sertifikat elektronik pertama kali.
Kesimpulan
Jadi,
kewajiban memiliki Sertifikat Digital pajak atau Sertifikat Elektronik pajak
ini bukan hanya bagi PKP yang membuat e-Faktur saja, tapi juga Non-PKP yang
telah memiliki kewajiban membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh di e-Bupot.
Pentingnya mengurus sertifikat
elektronik pajak adalah untuk memastikan keamanan, kepatuhan hukum, dan
kemudahan dalam transaksi perpajakan elektronik. Sertifikat ini berperan sebagai alat otentikasi yang memastikan data
terlindungi dan sesuai dengan persyaratan perpajakan yang berlaku, mendukung
transaksi elektronik yang aman dan efisien. Dapatkan Sertifikat
Elektronik sekarang juga dan lakukan transaksi perpajakan Anda dengan cara
mudah dan simpel.
Jika Anda ada kebutuhan terkait pengurusan legalitas perusahaan,
percayakan pengurusan legalitas Anda di virtualofficescbd.id kami
akan membantu sampai prosesnya tuntas.
Semoga
informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!