;
image Merger Perusahaan : Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Merger Perusahaan : Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Pengantar

Seiring dengan berkembangnya perekonomian di Indonesia, Perusahaan-perusahaan banyak melakukan merger dengan tujuan untuk memperluas jangakuan perusahaan, memperluas segmen baru, mendapatkan pangsa pasar, mengurai biaya operasi, meningkatkan pendapatan atau meningkatkan laba.

Dalam menjalankan bisnis, banyak pelaku usaha melakukan merger demi mempertahankan atau mengembangkan usaha mereka menjadi besar dari sebelumnya.

Simak beberapa informasi lengkap tentang merger di bawah ini ya.


Pengertian Merger Perusahaan

Merger adalah kesepakatan antara perusahaan untuk bersatu menjadi suatu bisnis yang baru. Penyatuan 2 (dua) perusahaan ini biasanya dengan cara transfer kepemilikan dengan cara bertukar saham atau pembayaran tunai. Pada dasarnya, ke 2 (dua) perusahaan tersebut merelakan saham mereka dan menerbitkan saham lain sebagai perusahaan baru.

Berikut pengertian merger menurut para ahli :

1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1988

Merger adalah semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lainnya yang telah ada kemudian selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri akan bubar.

2. M.E Hitt

Merger adalah segala strategi bisnis yang dijalankan dengan menyatukan 2 (dua) atau lebih perusahaan yang menyetujui untuk menyatukan kegiatan operasionalnya karena mereka memiliki sumber daya dan kapasitas bersama sehingga dapat menciptakan keunggulan kompetisi yang kuat.

3. PSAK Nomor 22

Merger adalah proses penggabungkan usaha dengan cara mengambil alih 1 (satu) atau lebih perusahaan lain sehingga perusahaan yang diambil alih akan dibubarkan atau dilikuidasi sehingga ekstitensinya sebagai badan hukum akan hilang dan kegiatan usaha dilanjutkan oleh perusahaan yang mengambil alih.

4. Rudi E. Hakim

Merger adalah suatu bentuk penggabungan 2 (dua) perusahaan atau lebih yang memiliki aktivitas usaha yang saling melengkapi satu sama lain. Merger ini bertujuan untuk mencapai efisiensi operasional, mempeluas basis pelanggang, atau memperkuat posisi di pasar.

5. Alfred D. Chandler Jr.

Merger adalah suatu bentuk perubahan struktur perusahaan yang melibatkan penggabungan 2 (dua) atau lebih entitas menjadi 1 (satu) perusahaan tunggal. Merger ini bertujuan untuk mencapai skala operasional yang lebih besar, meningkatkan efisiensi, atau memperluas jangkauan bisnis.


Jenis-jenis Merger Perusahaan

Berikut adalah jenis-jenis merger yang umum, diantaranya :

1. Merger Konglomerat
Merger Konglomerat adalah penggabungan 2 (dua) perusahaan atau lebih yang memiliki lini bisnis yang berbeda. Tujuan melakukan merger ini adalah untuk bisa memperluas jangkauan pasar.

Merger Konglomerat ini dilakukan ketika suatu perusahaan yaitu pemegang saham menyetujui hal tersebut. Para pemegang saham akan terlihat dari perspektif apakah nantinya perusahaan tersebut dapat mampu untuk bersinergi dengan baik, mulai dari segi peningkatan nilai, kinerja, dan penghematan biaya produksi.

Contoh perusahaan yang melakukan merger konglomerat adalah Gojek dan Tokopedia yang mendirikan perusahaan baru bernama GoTo. Merger ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan ke-2 nya di berbagai sektor transportasi, e-commerce dan layanan keuangan digital.

2. Merger Kongenerik
Merger Kongenerik adalah penggabungan 2 (dua) atau lebih yang memiliki pangsa pasar yang sama dan produknya saling berkaitan.

Saat bergabung, perusahaan ini dapat menawarkan lebih banyak produk kepada pelanggan sehingga bisa menarik lebih banyak pelanggan dan mendapatkan lebih banyak keuntungan.

Contoh perusahaan yang melakukan merger kongenerik adalah Broadcom (Perusahaan penyedia Bluetooth) dengan  Mobilink Telecom Inc. (Perusahaan penyedia desain untuk ponsel dengan teknologi GSM). Dengan bergabungnya ke-2 (dua), maka bisa menawarkan produk Bluetooth dan teknologi untuk ponsel seluler.

3. Merger Ekspansi Pasar
Merger Ekspansi Pasar adalah penggabungan 2 (dua) atau lebih yang menjaul produk yang sama tetapi berada di pasar yang berbeda bergabung.

Tujuan dari merger ini yaitu untuk memperluas akses jangkauan pasar dan mendapatkan lebih banyak pelanggan. 

4. Merger Horizontal
Merger Horizontal adalah penggabungan 2 (dua) yang berada dalam industri yang sama. Biasanya, perusahaan ini merupakan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang serupa.

Tujuan dari merger ini adalah menjadikan perusahaan lebih besar dan mendapatkan lebih banyak pelanggan dan sumber daya mereka.

Contoh perusahaan yang melakukan merger horizontal adalah Coca-Cola dengan Pepsi bergabung, keduanya adalah perusahaan penyedia minuman ringan terbesar. Dengan bergabungnya ke 2nya perusahaan tersebut  dapat meningkatkan efisiensi dan menghemat biaya produksi dan distribusinya.

5. Merger Vertikal
Merger Vertikal adalah penggabungan 2 (dua)  perusahaan yang memproduksi barang atau layanan yang berbeda kemudian bekerja sama untuk membuat satu produk.

Tujuan dari merger ini adalah untuk menciptkan inovasi  yaitu ketika 2 (dua) perusahaan bergabung menghasilkan nilai yang lebih besar dibandingkan jika mereka beroperasi secara terpisah.

Contoh perusahaan yang melakukan merger vertikal yaitu perusahaan mobil bergabung dengan pemasok suku cadang mobil. Dengan melakukan merger ini perusahaan mobil bisa mendapatkan harga yang lebih baik untuk suku cadang mobil karena memiliki kontrol dari pemasoknya.



Langkah-langkah Merger Perusahaan

Untuk menghindari hal-hal yang merugikan perusahaan dalam melakukan perbuatan hukum merger, Dalam prosesnya perusahaan harus terlebih dahulu pemeriksaan dan melihat apakah proses merger yang dilakukan perusahaan tersebut sudah benar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-indangan yang berlaku dan anggaran dasar atau tidak.

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat merger perusahaan, diantaranya :

  1. Direksi menyusun rancangan merger
  2. Meminta  Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  3. Mengumumkan ringkasan rancangan merger
  4. Hak kreditur untuk mengajukan keberatan terkait perbuatan hukum merger
  5. Membuat akta merger di notaris
  6. Salinan akta merger diberitahukan dan atau diumumkan oleh Kemenkumham
  7. Kewajiban direksi mengumumkan merger perusahaan di surat kabar
  8. Kewajiban memberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Dampak Merger bagi Perusahaan

Tentunya ada dampak yang berakibat pada aktivitas perusahaan, dampak ini bisa berupa kelebihan dan juga kekurangan.

Kelebihan Merger

  1. Dalam mengambil alih melalui merger lebih mudah dan sederhana dibanding dengan cara lain
  2. Dapat mengembangkan tingkat efisiensi yang melalui sinergi yang tercipta diantara perusahaan yang dimerger
  3. Mampu meningkatkan portofolio jasa yan ditawarkan yang dapat berakibat pada bertambahnya sumber pendapatan bagi perusahaan
  4. Dapat memperkuat dan meningkat daya saing perusahaan

Kekurangan Merger

  1. Harus memiliki persetujuan dari pemegang saham masing-masing perusahaan, sedangkan mendapatkan persetujuan dari masing-masing perusahaan ini membutuhkan waktu yang cukup lama
  2. Setiap kewajiban masing-masing pada perusahaan akan menjadi tanggungan perusahaan dari setiap hasil merger dan termasuk setiap kewajiban pembayaran dan penyerahan produk kepada vendor yang masih terhutang
  3. Pada biaya operasional dan yang paling utama dalam jangka pendek akan semakin meningkatkan sebagai penyebab dari proses penggabungan usaha
  4. Adanya perbedaan setiap budaya corporate culture dan latar belakang, sistem dan prosedur yang diterapkan dimasing-masing perusahaan selama ini akan memerlukan penyesuaian dengan waktu yang relatif lama



Kesimpulan

Itulah rangkuman mengenai Merger. Merger adalah strategi bisnis yang sering digunakan oleh perusahaan untuk memperkuat posisi pasar, meningkatkan efisiensi operasional dan mencapai berbagai sinergi. Melalui merger, perusahaan dapat meraih lebih banyak sumber daya, memperluas jangkauan bisnis dan mengurangi persaingan.

Anda membutuhkan jasa pendirian PT dan tidak punya waktu yang banyak ?  virtualofficescbd.id siap membantu sampai selesai.

Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!