;
image NITKU : Pengertian dan Cara Mendapatkannya

NITKU : Pengertian dan Cara Mendapatkannya

Pengantar

Salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik tempat usaha di Indonesia adalah NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha). Dengan adanya NITKU, setiap kegiatan di Indonesia ini menjadi lebih terstruktur dan terkontrol dengan baik.

NITKU ini berkaitan dengan izin usaha, pajak atau kegiatan yang melibatkan pemilik usaha. 

Simak artikel ini untuk mengetahui penjelasan lebih lengkap tentang NITKU.


Pengertian

NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) adalah nomor identifikasi  yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak  kepada pelaku usaha atau perusahaan di Indonesia.

Format NITKU terdiri dari 22 digit, yaitu 16 digit NPWP pusar dan 6 digit nomor urut cabang. Berbeda dengan NPWP Cabang, NITKU tidak memiliki kewajiban perpajakan tersendiri dimana semua kewajiban perpajakan dilakukan melalui NPWP Pusat.

Dasar Hukum

Berikut beberapa dasar hukum pemberlakuan NITKU di Indonesia, diantaranya :

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 Tentang perubahan atas PMK No. 112/PMK.03/2022.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi.

Fungsi NITKU

NITKU memiliki fungsi penting yang tidak boleh diabaikan oleh para pelaku usaha, diantaranya :

1. NITKU hanya berguna sebagai Nomor Identitas dan tidak memiliki kewajiban perpajakan.

2. NITKU berfungsi untuk membedakan cabang mana yang melakukan transaksi. Sementara untuk kewajiban perpajakan seperti penyetoran, pembuatan bukti potong dan faktur pajak serta pelaporan nantinya menggunakan NPWP Pusat.

3. NITKU ini masih dibutuhkan dalam pembuatan faktur, bukti potong, dan SPT sebagai bagian data yang diperlukan selain NPWP Pusat sebagai data utama.

4. NITKU ini menyederhanakan proses admistrasi bagi perusahaan yang memiki banyak cabang usaha. Dengan NITKU, perusahaan dapat memudahkan mengelola dan melaporkan aktivitas bisnisnya tanpa harus mengurus banyak NPWP Cabang yang berbeda.


Cara Memperoleh NITKU

Implementasi Peraturan Menteri ini sendiri dilakukan secara bertahap :

1. Bagi Wajib Pajak Cabang yang diterbitkan NPWP Cabang sebelum NITKU berlaku, akan diberikan NITKU secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk saat ini, pengecekan NITKU bagi yang sebelumnya telah memiliki NPWP Cabang dapat dilakukan melalui akun djponline atau dapat menghubungi langsung ke kantor pajak terdaftar.

2. Bagi cabang baru akan di-generate NITKU secara otomatis. Nantinya apabila berlaku implementasi penuh, NPWP pusat dapat menambahkan sendiri cabangnya dan DJP akan meng-generate nomor NITKU. Adapun saat ini, masih dalam masa peralihan sehingga pendaftaran NPWP cabang masih dapat dilakukan.

Cara Cek NITKU

Wajib pajak dapat mengecek NITKU dengan menggunakan beberapa cara, diantaranya :

1. Akses DJP Online : Kunjungi portal DJP Online dan masuk dengan menggunakan akun NPWP Pusat. Setelah itu bisa cek NITKU pada kolom profile dengan mengklik daftar Wajib Pajak Cabang.

2. Kartu NPWP dan SKT Terbaru : Cek NITKU pada kartu NPWP terbaru yang dapat diunduh dalam bentuk elektronik dari DJP Online atau dicetak ulang secara fisik di kantor pajak terdaftar.

Cara Hapus NITKU

Jika suatu cabang usaha ditutup, Wajib Pajak dapat mengajukan penghapusan NITKU ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan langkah langkah sebagai berikut :

1. Mengisi form penghapusan NPWP dan melampirkan dokumen pendukung yang dibutuhkan.

2. Menyerahkan dokumen ke KPP terdaftar  dan dari petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen . Setelah dinyatakan lengkap akan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) 

3. Pihak KPP akan memproses pengajuan penghapusan NPWP cabang usaha dalam waktu maksimal 12 bulan setelah dokumen diterima. Setelah proses selesai, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP.


Kesimpulan

NITKU ini memiliki peran penting dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia dengan menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan transparansi, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Untuk pengurusan legalitas, percayakan pengurusannya di virtualofficescbd.id  Kami siap membantu prosesnya sampai dengan tuntas.

Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!