NPWP Non Efektif dan bagaimana Mengaktifkan kembali
Pengantar
Sebagai warga negara yang baik, tentu harus patuh terhadap kewajiban perpajakan yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagi identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Kartu NPWP yang sebenarnya berlaku seumur hidup, namun dalam beberapa kondisi bisa menjadi nonaktif/non efektif (NE) dan tidak bisa digunakan lagi.
Penting untuk diektahui bahwamenonaktifkan status wajib pajak dengan mengajukan perusahaan atau wajib pajak perorangan sehingga berstatus Non Efektif (NE), Agar tidak lagi diwajibkan membayar atau melaporkan pajak, ketika sumber penghasilan atau usaha terhenti.
Pengertian
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan usaha , meliputi membayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan.
Wajib Pajak Non-Efektif (NE) adalah istilah yang mengacu pada individu atau entitas yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan mereka secara efektif. Wajib pajak Non-Efektif adalah status ketika wajib pajak dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Dengan kata lain status NPWP wajib pajak sudah Non-Efektif maka wajib pajak tidak berkewajiban lagi melaporkan SPT tahunannya.
Dasar Hukum
Peraturan Direkur Jendral Pajak Nomor PER - 20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Ketentuan Status NPWP non Efektif
NPWP bisa mendapatkan status non efektif atau dinonaktifkan jika memenuhi beberapa kriteria berikut.
1. Wajib Pajak Pindah Keluar negeri
Kasus seperti ini terjadi ketika tinggal diluar negeri sedikitnya 183 hari dalam satu tahun. Setelah status menjadi NPWP non efektif, wajib pajak tidak perlu khawatir akan ditarik pajak seperti sebelumnya.Status seperti ini dapat membantu DJP dalam menghemat sumber daya yang digunakan untuk melakukan pengawasan rutin. Sebab NPWP yang resmi tidak aktif tidak termasuk dalam daftar NPWP yang diawasi secara rutin oleh DJP.
2. Wajib Pajak Tidak Bekerja
Ketika seorang wajib pajak memutuskan pensiun atau berhenti dari kegiatan usaha, wajib pajak tersebut bisa mengajukan permohonan agar NPWPnya dinonaktifkan. Untuk mendapatkan status NPWP non efektif, wajib pajak diminta untuk mengajukan permohonan sendiri tanpa perantara.
Jika NPWP sudah berstatus non efektif, maka tidak akan ada lagi dikenai kewajiban membayar pajak dan tidak perlu lagi menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sebelumnya.
3. Wajib Pajak Masuk Kategori PTKP
Jika wajib pajak tiba-tiba berhenti bekerja, karena sebab apapun, dan tidak mampu memperoleh penghasilan, maka ia dapat dikategorikan sebagai Pajak dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kondisi ini juga bisa dialami oleh wajib pajak yang mengalami pemotongan upah secara drastis, sehingga penghasilannya masuk dalam kategori PTKP.
Atas kondisi ini tersebut, wajib pajak bisa mengajukan status NPWP non efektif. sehingga tidak akan didenda jika tidak menyampaikan SPT.
4. Telah Mengajukan Penghapusan NPWP
Status NPWP non efektif juga bisa didapatkan apabila wajib pajak membuat permohonan penghapusan NPWP, proses penghapusan ini membutuhkan waktu karena DJP harus memeriksa apakah wajib pajak yang bersangkutan benar-benar bukan lagi seorang wajib Pajak.
Terhadap permohonan penghapusanNPWP, akan dilakukan pemeriksaan oleh DJP untuk mengetahui kebenaran data atau informasi seperti berikut :
* WAjib pajak menyampaikan SPT masa atau SPT Tahunan
* Wajib pajak melakukan pembayaran pajak
* Wajib pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
* Wajib pajak mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali
* Wajib pajak diketahui/ditemukan alamatnya
Selama Menunggu keputusan terhadap hasil pemeriksaan, status yang disematkan adalah NPWP non efektif, Artinya selama jangka waktu pemeriksaan tersebut wajib pajak tidak bisa mnggunakan identitasnya sampai keputusan dikeluarkan oleh DJP.
Cara Pengajuan NPWP Non Efektif
Untuk mendapatkan status non efektif, wajib pajak harus mengajukan, langkah-langkah pengajuan status non efektif adalah sebagai berikut :
1. Mengajukan permohonan secara daring atau online, dengan mengisi formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif pada aplikasi E-Regristration yang tersedia pada laman DJP. Permohonan juga bisa dilakukan secara tertulis dengan mengambil formulir di KPP.
2. Permohonan yang telah disampaikan melalui aplikasi E-Regristration dianggap ditandatangani secara digital dan memiliki kekuatan hukum.
3. Wajib pajak yang menyampaikan formulir juga harus menyertakan dokumen yang disyaratkan melalui E-regristration, maupun secara langsung ke KPP wilayah tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak. Dokumen yang dimaksud adalah dokumen yang menunjukan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria NPWP non efektif.
4. Batas waktu penyerahan dokumen yang disyaratkan adalah 14 hari.Bila setelah 14 hari kerja KPP belum menerima dokumen, maka permohonan NPWP non efektif dianggap tidak diajukan.
5. Bila syarat sudah lengkap semua dan sesuai waktu yang ditentukan, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat secara elektronik.
6. Bila KPP menyetujui permohanan dan menetapkannya menjadi wajib pajak non efektif maka KPP akan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak dimaksud. Lalu pusat informasi perpajak DJP akan memberi kode "NE" pada master file wajib pajak tersebut.
Cara Cek Status NPWP
Untk mengetahui status NPWP Aktif atau Non efektif ada beberapa cara yang dapat dilakukan yaitu :1. Datang Langsung ke KPP Terdaftar
Wajib pajak dapat datang langsung ke bagian pelayana KPP untuk menanyakan status NPWP. Dengan cara ini lebih memungkinkan wajib pajak menerima informasi valid dan akurat dan bisa menanyakan hal lain terkait perpajakan.2. Melalui Kring Pajak
Wajib pajak bisa konfirmasi status NPWP melalui nomor telepon Kring PAjak 1500200.Wajib pajak diminta mempersiapkan Nomor NPWP dan lainnya untuk konfirmasi Via telpon. Proses ini juga terbilang cepat dan tidak memakan waktu banyak.
3. Melalui Website Pajak
Wajib pajak bisa melakukan pengecekan mandiri cukup mudah dan cepat dengan mengakses https://ereg.pajak.go.id/ceknpwpCara Mengaktifkan Kembali NPWP Yang Non Efektif
Walaupun telah berstatus non efektif NPWP bisa diaktifkan kembali, identitas perpajkan ini diaktifkan saat kondisi wajib pajak sudah memungkinkan untuk kembali melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali NPWP non efektif adalah sebagai berikut :
* Unduh Formulir aktivasi NPWP
* Lalu isi formulir permohonan aktivasi NPWP dan serahkan ke KPP Terdaftar
* Lampirkan fotocopy KTP dan NPWP
* Selanjutnya petugas berwenang akan melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali NPWP.
Kesimpulan
Meski kondisi wajib pajak tidak memungkinkan untuk melaksankan kewajiban pajak, disarankan tidak mengahapus NPWPnya.
Cara yang paling aman adalah dengan mengajukan permohonan non efektif. Dengan begitu NPWP hanya non aktif sementra dan dan wajib pajak bisa mengajukan permohonan aktivasi kembali.
Demikianlah pembahasan mengenai NPWP non efektif, beserta cara untuk mengaktifkan kembali, perlu diingat pengaktifan kembali hanya bisa dilakukan jika stautus NPWP non efektif, Jika NPWP sudah dihapus, maka wajib pajak harus mendaftarkan ulang.
Bagi Anda yang ingin mengurus legalitas, Pastikan pengurusan legalitasnya di virtualofficescbd.id Kami siap membantu prosesnya sampai tuntas.
Semoga Informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an
Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!