Panduan Lengkap Izin Usaha Ayam Pedaging
Pengantar
Usaha ayam pedaging (broiler) adalah salah satu bisnis peternakan paling menjanjikan di Indonesia. Permintaan pasar yang stabil, waktu panen yang relatif cepat, dan potensi keuntungan yang besar membuat usaha ini diminati banyak pelaku usaha. Namun, sebelum memulai operasional, pengusaha wajib memahami legalitas dan perizinan yang harus dipenuhi agar usaha berjalan aman, sah, dan siap berkembang.
Artikel ini akan menjadi panduan lengkap mengenai jenis izin, prosedur pengajuan, dasar hukum, hingga tips sukses dalam mengurus perizinan usaha ayam pedaging.

Dasar Hukum
Ketentuan perizinan peternakan diatur dalam beberapa regulasi penting, yaitu:
1. Undang-Undang
* UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
* UU No. 18 Tgahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan Hewan
* UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
2. Peraturan Pemerintah
* PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
* PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
3 Peraturan Menteri
* Permentan No. 13/Permentan/PK.240/5/2017 tentang Periziinan Berusaha terintegrasi Sektro Peternakan
* Permentan dan aturan turunannya terkait kesejahteraan hewan serta sanitasi peternakan
Jenis Perizinan untuk Usaha Ayam Pedaging
Berdasarkan PP No. 5/2021, usaha ayam pedaging termasuk kategori Usaha Peternakan Unggas yang dapat tergolong risiko Menengah Rendah atau Menengah Tinggi, tergantung kapasitas produksinya, Karena itu, pelaku usaha wajib memiliki izin berikut:
1. NIB ( Nomor Induk Berusaha)
Diterbitkan melalui OSS dan berfungsi sebagai identitas resmi usaha. NIB wajib dimiliki oleh semua jenis dan skala usaha. Fungsi NIB Meliputi :
* Sebagai tanda daftar usaha
* Berlaku sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
* Berlaku sebagai API (Angka Pengenal Import) bila usaha membutuhkan
*Menjadi dasar untuk pengajuan izin selanjutnya
Semua pelaku usaha, mulai dari skala kecil hingga besar wajib memiliki NIB.
2. Sertifikat Standar (Sesuai Tingkat Risiko Usaha)
Sertifikat Standar adalah dokumen yang menyatakan bahwa usaha telah memenuhi standar teknis bidang peternakan, seperti:
* Standar lokasi kandang
* Kapasitas populasi
* Biosecurity dan sanitasi
* Pengelolaan limbah
* Kesejahteraan hewan
3. Perizinan Lingkungan (Bergantung Kapasitas Kandang)
Walaupun tidak muncul sebagai izin utama di OSS, dokumen lingkungan menjadi syarat wajib dalam proses verifikasi Sertifikat Standar:

Syarat-syarat Mengurus Izin Usaha Ayam Pedaging
Berdasarkan PP No. 5/2021, usaha ayam pedaging termasuk kategori Usaha Peternakan Unggas yang dapat tergolong risiko Menengah Rendah atau Menengah Tinggi, tergantung kapasitas produksinya.
1. Data Perusahaan
* Nama Usaha/PT/CV/Perseorangan
* Alamat usaha atau lokasi kandang
* Email & Nomor telepon aktif
2. Data Pemilik/Penanggung Jawab
* KTP
* NPWP pribadi telepon aktif
3. Dokumen Teknis (Jika diminta)
* Informasi lokasi kandang (koordinat, luas lahan)
* Kapasitas kandang (jumlah populasi per periode)
Untuk usaha dengan skala besar, tambahan seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) mungkin diperlukan.
Proses Pengurusan Izin Usaha Ayam Pedaging
1. Pendaftaran Akun OSS
Masuk ke https://oss.go.id dan buat akun perorangan atau badan usaha.
2. Mengisi Data Usaha
* Pilih bidang usaha (KBLI 01461)
* Cantumkan lokasi dan kapasitas kandang
* Isi profil usaha
3. Menerbitkan NIB
Setelah data lengkap, sistem akan otomatis menerbitkan NIB sebagai identitas resmi.
4. Memenuhi Sertifikat Standar
Sertifikat Standar akan dipenuhi melalui:
* Pernyataan mandiri untuk usaha skala kecil
* Verifikasi/inspeksi lapangan untuk skala besar
5. Menyelesaikan Persyaratan Tambahan
Jika diwajibkan oleh daerah, misalnya :
* Surat rekomendasi dari dinas peternakan
* Uji kesehatan hewan
* Surat izin lingkungan

Kenapa Legalitas Penting untuk Usaha Ayam Pedaging?
Usaha ayam pedaging adalah salah satu jenis usaha peternakan yang memiliki potensi besar di Indonesia karena permintaan daging ayam terus meningkat. Namun, banyak pelaku usaha yang masih mengabaikan aspek legalitas, padahal legalitas adalah fondasi penting agar usaha bisa berkembang dengan aman, stabil, dan terpercaya.
Berikut alasan mengapa legalitas sangat penting dalam usaha ayam pedaging:
1. Menambah Kepercayaan Konsumen dan Mitra Bisnis
Konsumen modern dan mitra bisnis (seperti rumah makan, hotel, distributor, dan supermarket) cenderung memilih pemasok yang memiliki izin resmi.
Dengan legalitas lengkap, usaha Anda terlihat lebih profesional dan layak dipercaya.
Manfaat langsung :
* Lebih mudah masuk kepasar modern
* Mitra bisnis berani membuat kontrak jangka panjang
* Branding usaha menjadi lebih kuat
2. Memenuhi Kewajiban Hukum dan Menghindari Sanksi
Usaha peternakan ayam termasuk kegiatan berisiko menurut PP No. 5 Tahun 2021.
Tanpa izin, usaha bisa terkena:
* Teguran
* Denda
* Penutupan lokasi usaha
* Sulit mendapatkan pembinaan dari pemerintah
Legalitas seperti NIB, Sertifikat Standar, hingga Izin Lingkungan memastikan usaha berjalan sesuai aturan pemerintah.
3. Akses Lebih Mudah ke Pembiayaan dan Modal
Bank, koperasi, hingga program pembiayaan pemerintah mensyaratkan:
* NIB
* Legalitas lokasi
* Kesesuaian KBLI usaha
Tanpa dokumen ini, pengajuan modal akan ditolak.
Legalitas membuka pintu untuk:
* Kredit Usaha Rakyat (KUR)
* Pinjaman Bank
* Investor
4. Mendapatkan Perlindungan Hukum
Dengan legalitas jelas, Anda mendapatkan perlindungan saat terjadi:
* Sengketa dengan pemasok
* Klaim kerugian dari konsumen
* Perselisihan dengan pihak ketiga
Legalitas membantu usaha dipandang sebagai entitas resmi
5. Mendukung Kelancaran Operasional
Usaha ayam pedaging sering bersinggungan dengan:
* Transportasi hasil panen
* Distribusi DOC atau pakan
* Mitra kemitraan
* Tenaga kerja
Legalitas memudahkan Anda mendapatkan dokumen pendukung seperti:
* Surat jalan resmi
* Sertifikasi kesehatan hewan
* Perizinan lingkungan
Tanpa ini, operasional bisa terhambat.
6. Berpeluang Mendapat Fasilitas & Pembinaan Pemerintah
Usaha peternakan resmi berpeluang mendapat:
* Pelatihan teknis
* Bantuan peralatan
* Akses data dan informasi pasar
* Pendampingan dari Dinas Peternakan
Pemerintah hanya memberi fasilitas kepada usaha yang legal dan terdata di OSS.
7. Mempermudah Ekspansi dan Pengembangan Usaha
Jika Anda ingin :
* Menambah kapasitas kandang
* membuat RPH (Rumah Potong Hewan)
* Menjadi pemasok skala besar
maka legalitas syarat utama.
Usaha yang legal akan lebih siap berkembang secara profesional
Kesimpulan
Mengurus izin usaha ayam pedaging memang membutuhkan perhatian khusus, terutama karena berkaitan dengan kesehatan hewan, kualitas lingkungan, dan kenyamanan masyarakat sekitar. Namun, dengan mengikuti tahapan yang tepat, usaha Anda akan berjalan lebih aman, profesional, dan memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang.
Jika Anda membutuhkan bantuan penyusunan NIB dan pembuatan akun OSS, saya siap membantu Anda dengan proses yang cepat, rapi, dan sesuai regulasi terbaru. Dan butuh alamat domisili di kawasan bisnis SCBD - Jakarta Selatan? Segera hubungi virtualofficescbd.id dan dapatkan konsultasi gratis untuk legalitas usaha Anda.
Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an
Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!