;
image Panduan Lengkap Pembubaran CV

Panduan Lengkap Pembubaran CV

Pengantar

CV (Commanditaire Vennootschaap) atau lebih dikenal dengan Persekutuan Komanditer ini merupakan salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan di Indonesia. Pengurus CV ini terdiri dari sekutu aktif yang bertanggung jawab menjalanlan kegiatan usaha dan sekutu pasif ini hanya menyertakan modal tanpa terlibat dalam operasional.

Meskipun CV sering dipilih karena proses pendirian yang relatif mudah, ada kalanya pemilik CV memutuskan untuk membubarkannya. Pembubaran CV ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

Jadi, bagaimana syarat dan prosedur pembubaran CV  yang sah menurut hukum di Indonesia. Artikel ini akan membahas selengkapnya!


Pengertian

Pembubaran CV (Commanditaire Vennootschaap) adalah proses berakhirnya eksistensi suatu CV (Commanditaire Vennootschaap) sebagai badan usaha yang terdaftar. Pembubaran ini bisa terjadi dikarenakan berbagai alasan, baik secara otomatis sesuai dengan ketentuan perjanjian, keputusan bersama para sekutu, atau keputusan hukum yang menghariskan pembubaran CV (Commanditaire Vennootschaap). Proses pembubaran ini akan mengakhiri segala aktivitas bisnis dan kewajiban hukum CV (Commanditaire Vennootschaap)

Dasar Hukum 

Berikut aturan pembubaran CV (Commanditaire Vennootschaap) yang tertuang dalam dasar hukum yang terdiri dari :
1. Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

2. Pasal 19-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Alasan Pembubaran CV

Pembubaran CV (Commanditaire Vennootschaap) dapat terjadi karena berbagai alasan yang tercantum dalam perjanjian antara sekutu, atau berdasakran ketentuan hukum yang berlaku. Berikut beberapa alasan utama yang dapat menyebabkan Pembubaran CV (Commanditaire Vennootschaap) :

1. Jangka Waktu yang Telah Ditetapkan Berakhir

CV (Commanditaire Vennootschaap) yang didirikan dengan jangka waktu tertentu akan dibubarkan setelah jangka waktu tersebut berakhir, jika tidak ada perpanjangan atau kesepakatan baru antara para sekutu. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa kemitraan dapat berakhir setelah jangka waktu yang ditentukan.

2. Tercapainya Tujuan Usaha

Jika tujuan yang ditetapkan dalam perjanjian kemitraan CV telah tercapai, contohnya sebuah proyek bisnis sudah selesai atau kegiatan yang dijalankan sudah selesai, maka CV bisa dibubarkan. Pembubaran ini dilakukan karena tujuan utama dari pendirian CV sudah tercapai.

3. Keputusan Bersama Sekutu

Pembubaran CV (Commanditaire Vennootschaap) bisa dilakukan apabila seluruh sekutu, baik sekutu aktif dan sekutu pasid sepakat untuk membubarkan usaha tersebut. Keputusan ini biasanya diambil melalui rapat atau musyawarah sekutu yang tertulis dalam perjanjian atau kesepakatan bersama.

4. Kematian, Pengunduran Diri atau Kehilangan Kemampuan Sekutu

Jika salah satu sekutu aktif (yang terlibat dalam pengolahan usaha) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau kehilangan kemampuan untuk menjalankan kewajiban, maka CV (Commanditaire Vennootschaap) bisa dibubarkan. kecuali jika dalam perjanjian diatur secara lain (misalnya, ada pengganti yang ditunjuk untuk sekutu yang keluar). Sekutu pasif (Persero Komanditer) yang hanya berperan dalam penyertaan modal tidak akan mempengaruhi pembubaran, kecuali jika ada kesepatan khusus dalam perjanjian.

5. Kesulitan Keuangan atau Kerugian yang Besar

CV (Commanditaire Vennootschaap) dapat dibubarkan jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan yang tidak dapat dipulihkan, atau jika perusahaan mengalami kerugian besar yang menyebabkan operasional tidak dapat dilanjutkan. Dalam hal ini, sekutu aktif akan menilai apakah perusahaan masih bisa dilanjutkan atau harus dibubarkan untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

6. Melanggar Hukum atau Perjanjian

Jika CV (Commanditaire Vennootschaap) melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku atau melanggar ketentuan dalam perjanjian kemitraan, ini dapat menyebabkan pembubaran. Semisal contohnya, Jika CV terbukti melakukan penipuan atau pelanggaran tindak pidana lainnya, maka pihak berwenang atau pengadilan dapat memutuskan untuk pembubaran CV.

7. Keputusan Pengadilan

Pengadilan dapat memutuskan pembubaran PT, semisal dalam beberapa kasus seperti adanya sengketa hukum yang tidak dapat diselesaikan secara damai para sekutu, atau jika CV terbukti melanggar hukum yang berlaku. Pembubaran oleh pengadilan juga bisa terjadi jika ada permasalahan terkait dengan kepemilikan atau operasional yang tidak dapat diselesaikan dengan cara lain.

8. Penggabungan atau Perubahan Bentuk Usaha

Jika CV (Commanditaire Vennootschaap) bergabung dengan perusahaan lain atau berubah bentuk menjadi jenis perusahaan berbeda (misalnya, menjadi PT atau perusahaan lainnya), CV bisa dibubarkan. Pembubaran ini terjadi sebagian bagian dari proses restrukturisasi atau perubahan strategi bisnis.

9. Pengembalian Modal oleh Sekutu Pasif

Jika sekutu pasif (komanditer) ingin menarik modal mereka dan perjanjian kemitraan tidak memungkinkan mereka untuk tetap menjadi bagian dari CV, maka pembubaran bisa terjadi jika sekutu aktif tidak mampu menyediakna pengganti modal atau menemukan solusi lain.


Syarat Pembubaran CV

Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi yakni sebagai berikut :

1. Akta Pembubaran, dibuatkan oleh Notaris.

2. Putusan Pengadilan yang menyatakan pembubaran

3. Dokume lain yang menyatakan bahwa CV telah dibubarkan.

Prosedur Pembubaran CV

Berikut adalah prosedur pembubaran CV secara umum :

1. Penunjukan Likuidator

Penunjukan likuidator dalam CV adalah langkah yang penting untuk memastikan bahwa proses pembubabran dilaksanakan dengan benar sesuai dengan hukum dan untuk menghindari potensi sengketa antara sekutu dan pihak ketiga. Likuidator ini bertanggung jawab untuk mengelola dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban CV selama proses pembubaran.

2. Pembuatan Akta Pembubaran Notaris

Maka langkah selanjutnya adalah membuat akta pembubaran yang disahkan oleh notaris. Akta ini akan mencatat proses pembubaran dan berfungsi sebagai bukti hukum bahwa CV sudah dibubarkan secara sah.

3. Pembuatan SK Menteri Pembubaran CV

Setelah permohonan pembubaran diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, maka selanjutnya SK Menteri akan diterbitkan. untuk SK Kementerian ini berisi konfirmasi bahwa CV telah dibubarkan secara sah menurut hukum.

4. Pengumuman Koran

Pengumuman pembubaran CV dikoran ini adalah bagian dari prosedur pembubaran yang wajib dilakukan untuk memberi informasi kepada pihak ketiga terkait pembubaran CV dan proses likuidasi yang sedang berlangsung. Pengumuman ini memberikan transparansi dan memberi kesempatan bagi para pihak yang memiliki klaim atau kepentingan terhadap CV untuk menyelesaikan urusan mereka dalam jangka waktu tertentu

4. Penyelesaian Administrasi Perpajakan

Terakhir, sebelum pembubaran sepenuhnya selesai, CV juga perlu menyelesaikan kewajiban pajak yang tersisa, termasuk pelaporan SPT Tahunan dan Non Efektif/Pencabuatan NPWP di KPP terdaftar. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kewajiban pajak yang tertinggal.


Kesimpulan

Prosedur pembubaran CV ini meliputi beberapa langkah yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti keputusan pembubaran oleh sekutu, penyelesaian kewajiban utang, penunjukan likuidator, pembuatan akta pembubaran dan sk menteri pembubaran CV dan penyelesaian kewajiban terhadap perpajakannya. Proses ini harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan hukum untuk menghindari sengketa dan masalah hukum di kemudian hari.

Anda ingin proses pembubaran CV ? Percayakan di virtualofficescbd.id kami siap membantu proses pengurusannya sampai selesai.

Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!