Panduan Lengkap Pembubaran PT
Pengantar
Salah satu bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan di Indonesia dalam dunia bisnis adalah Perseroan Terbatas (PT). Mengapa demikian? Karena Perseroan Terbatas (PT) ini sebagai badan usaha berbadan hukum yang terjamin dan memiliki entitas subjek hukum yang terpisah dari pada pendirinya.
Seiring dengan berjalannya waktu, menjalankan kegiatan perusahaan ini penuh dengan tantangan. Bisa saja mengalami pailit atau kebangkrutan sehingga perusahaan tersebut harus dibubarkan. Ketika suatu perusahaan hendak melakukan pembubaran, artinya sebagai pemilik Perseroran Terbatas (PT) akan mengakhiri seluruh kegiatan dan aktivitas serat keberadaan perusahaan secara hukum.
Pembubaran Perseroran Terbatas (PT) ini tidak bisa dilakukan secara asal, sebagai pemilik Perseroran Terbatas (PT) perlu memenuhi beberapa persyaratan dan melakukan langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Lalu, bagaimana persyaratan dan produser yang dimaksud? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Pengertian
Pembubaran Perseroran Terbatas (PT) adalah proses formal dan hukum dimana suatu perusahaan Perseroran Terbatas (PT) akan mengakhiri kegiatan operasionalnya dan menghentikan status hukumnya sebagai badan hukum terdaftar. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan dan kondisi, diantaranya seperti keputusan manajemen dan kegagalan dalam bisnis.
Proses pembubaran Perseroran Terbatas (PT) ini harus mengikuti prosedur hukum yang terlah diatur dan memastikan hak -hak para pemegang saham, karyawan dan pihak-pihak terkait dapat terpenuhi.
Dasar Hukum
Dasar hukum pembubaran Perseroran Terbatas (PT) ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 (UU PT) bagian 142.
Undang-undang tersebut mengenai pengakhiran kegiatan, likuidasi, serta berakhirnya status perusahaan sebagai badan hukum.
Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroran Terbatas, berikut beberapa hal yang membuat berakhirnya perseroan antara lain :
- Berdasarkan dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Adanya jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
- Berhenti berdasarkan penetapan pengadilan.
- Dicabutnya kepailitan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan tersebut.
- Disebabkan oleh harta pailit perseroan yang telah dinyatkan pailit berada dalam keadaan insolvensi.
- Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Adanya pencabutan izin usaha perseroan sehingga mewajibkan Perseroran untuk melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Pembubaran PT
Berikut beberapa persyaratan Pembubaran PT :
1. Keputusan Rapat Pemegang Saham
Para pemegang saham harus mengadakan Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) untuk membahas dan menyetujui pembubaran perusahaan. Keputusan ini harus diambil dengan persetujuan mayoritas saham sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.
2. Penyusunan Rencana Pembubaran
Perusahaan harus menyusun rencana pembubaran yang mencakup rincian mengenai alasan pembubaran, penyelesaian kewajiban, dan pembagian sisa hasil likuidasi kepada pemegang saham.
3. Pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM
Perusahaan harus memberikan pemberitahuan resmi tentang pembubaran kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau instansi terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Pengumuman kepada Kreditur
Perusahaan harus memberikan pengumuman kepada kreditur dan mengajukan proposal penyelesaian kewajiban kepada yang bersangkutan.
5. Pelunasan Kewajiban
Perusahaan harus melunasi seluruh kewajiban kepada kreditur, termasuk membayar utang dan mengatasi klaim yang sah.
6. Penyusunan Laporan Akhir
Perusahaan harus menyusun laporan keuangan akhir yang mencerminkan kondisi keuangan terkini sebelum melakukan proses pembubaran.
7. Pembagian Sisa Hasil Likuidasi
Setelah melunasi seluruh kewajiban perusahaan maka sisa hasil likuidasi ini harus dibagi sesuai dengan proporsi kepemilikan saham masing-masing pemegang saham.
8. Pengajuan Permohonan Pembubaran
Perusahaan setelah memenuhi semua persyaratam makan harus melakukan pengajuan permohonan pembubaran kepada Kementerian Hukum dan HAM atau Instansi terkait serta mematuhi segala prosedur yang telah ditetapkan.
9. Pengumuman Pembubaran
Setelah perusahaan mendapatkan persetujuan pembubaran, selanjutnya perusahaan harus melakukan pengumuman resmi tentang pembubaran kepada publik dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Prosedur Pembubaran PT
Pembubaran PT harus melakukan proses likuidasi. Likudasi ini penyelesaian segala kewajiban perusahaan dan pemberesan aset yang dilakukan oleh likuidator yang nantinya likuidator tersebut berperan untuk melakukan pembayaran utang dari debitur kepada kreditur.
Penunjukan likuidator ini harus melewati persetujuan dari pengadilan atau RUPS. Biasanya likuidator ini berasal dari jajaran direksi, profesional dan konsultan yang ahli dibidangnya.
Proses likuidasi PT ini melalui langkah-langkah sebagai berikut :
1. Adanya pengumuman pembubaran oleh likuidator melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Pengumuman ini isinya berupa informasi tentang pembubaran Perseroan Terbatas (PT) dan dasar hukum, nama likuidator, alamat, serta prosedur untuk pengajuan tagihan serta periode penyampaian tagihan.
2. Mendaftarkan pembubaran kepada Kemenkumham dalam waktu 30 (tigapuluh) hari setelah pembubaran itu secara efektif dilakukan.
3. Likuidator melakukan pendaftaran aset perusahaan serta kewajiban penyelesaian kepada kreditur.
4. Melakukan pelaporan hasil akhir likuidasi kepada RUPS atau pengadilan untuk dilakukan pengesahan.
5. Melakukan pelaporan likuidasi diratifikasi ke Kemenkumham dan dilanjutkan dengan pengumuman melalui surat kabar atau media dalam waktu 30 (tigapuluh) hari dari tanggal ratifikasi.
6. Kemenkumham akan mencatat berakhirnya status hukum dari suatu perusahaan dan menghapus nama perusahaan.
Dokumen Persyaratan Pembubaran PT
Sebelum memulai prosedur pembubaran perusahaan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain :
1. KTP dan NPWP seluruh pengurus
2. Akra Pendirian sampain perubahan terakhir
3. Surat Keputusan Kemenkumham sampai perubahan terakhir
4. Notulen atau Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Setelah dokumen sudah lengkap, bisa segera diserahkan kepada pihak Notaris untuk dibuatkan pelaporan ke Kemenkumham supaya nama PT dapat dicabut atau dihapuskan dari sistem AHU.
Aspek Hukum Setelah Pembubaran PT
Berikut beberapa aspek hukum setelah melakukan proses pembubaran PT :
1. Direktur Tidak Bisa Menandatangani Kontrak
Setelah pembubaran, direktur tidak lagi mememiliki wewenang untuk menandatangani kontrak atas nama perusahan.
2. Izin Usaha Tidak Berlaku
Setelah pembubaran, izin usaha perusahaan tidak lagi sah.
3. Tidak Perlu Melakukan Pelaporan Pajak
Setelah pembubaran, perusahaan tidak diwajibkan lagi melakukan pelaporan pajak.
Kesimpulan
Pembubaran PT adalah proses formal untuk menghentikan status hukum suatu perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Proses ini dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan memerlukan langkah-langkah administratif serta hukum yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Pentingnya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku untuk menghindari masalah di masa depan.
Anda ingin proses pembubaran PT ? Percayakan di virtualofficescbd.id kami siap membantu proses pengurusannya sampai selesai.
Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an
Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!