
Panduan Lengkap Pendirian Law Firm
Pengantar
Kehadiran law firm atau firma hukum dalam dunia hukum memiliki peran yang sangat penting. Di era informasi terkini, pengetahuan mengenai firma hukum dapat membantu individu dan kelompok dalam menghadapi masalah hukum yang mungkin mereka hadapi.
Law firm atau firma hukum mungkin terdengar asing bagi masyarakat umum
Di artikel ini kami akan membahas lebih dalam pengertian, jenis dan peran law firm di Indonesia. Simak sampai habis ya!
Pengertian
Law firm atau firma hukum adalah organisasi atau badan usaha yang menyediakan layanan hukum kepada klien individu maupun perusahaan. Firma hukum ini terdiri dari pengacara atau advokat yang memiliki spesialisasi dalam berbagai bidang hukum seperti hukum pidana, perdata, korporasi dan lainnya. Kerja sama ini melibatkan pembagian tanggung jawab, keuntungan dan risiko antara para anggota.
Tujuan utama dari pendirian law firm adalah memberikan nasihat, perwakilan hukum dan membantu klien dalam menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi.
Law firm tidak hanya menyediakan sarana untuk menjalankan praktik hukum namun juga menciptakan lingkuan kerja yang memungkinkan kolaborasi dan pertukaran ide di antara para profesional hukum.
Dasar Hukum
Berikut dasar hukum yang relevan :
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
3. Undang- Undang Nomor 40 Tahun Tentang Perseroran Terbatas
Ciri-Ciri Firma Hukum
Firma hukum memiliki beberapa ciri yang membedakannya dengan bentuk usaha lain, diantaranya :
1. Pembagian Tanggung Jawab dan Keuntungan
Operasional bisnis dalam firma menjadi tanggung jawab setiap mitra dalam firma hukum yang dijalankan termasuk dengan risiko dan keuntungan yang sesuai dengan kesepakatan yang telah diatur dalam perjanjian kerjasama yang dibuat.
2. Perjanjian Kerjasama
Hak dan kewajiban firma telah diatur oleh perjanjian kerjasama. Dalam perjanjian tersebut mencakup pembagian laba, tanggung jawab terhadap hutang serta peran dan tanggung jawab masing masing pengurus firma sekaligus dalam mekanisme pengambilan keputusan.
3. Tanggung Jawab Tidak Terbatas
Setiap pengurus firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas hutang dan kewajiban bisnis yang dijalani.
4. Komunikasi dan Pengambilan keputusan
Pengurus firma memiliki hak dalam pengambilan keputusan dan berpartisipasi penting terkait keputusan bisnis. Hal ini diambil secara kolektif, sehingga membutuhkan komunikasi yang baik.
5. Bisnis yang Relatif Sederhana
Firma hukum merupkana bentuk bisnis yang lebih sederhana dalam hal administrasi dan regulasinya dibandingan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang secara bentuk bisnisnya lebih kompleks.
6. Keuntungan dan Kerugian ditanggung bersama-sama
Setiap pengurus firma bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Pembagian tersebut berdasarkan kontribusi modal dan upaya atau keduanya.
7. Aktif dalam Bisnis
Setiap pengurus firma biasanya terlibat secara aktif dalam pengelolaan dan operasional bisnis.
8. Batas Waktu berdasarkan Kesepakatan
Firma hukum dapat diatur untuk beroperasi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya dari para pengurus. Jika salah satu pengurus firma ingin mengakhiri firma tersebut, maka bisa dilakukan sesuai dengan kesepakatan perjanjian sebelumnya.
Jenis-Jenis Firma Hukum
Berikut adalah jenis-jenis usaha firma yang umum di Indonesia :
1. Firma Dagang
- Fokus pada kegiatan jual beli barang.
- Contoh : perusahaan distribusi produk seperti Vans dan Nike yang memiliki cabang di Indonesia.
- Cocok untuk usaha retail, grosir atau ekspor-impor.
2. Firma Jasa
- Menyediakan layanan non-barang.
- Contoh : Firma Hukum (Kantor Pengacara, konsultan hukum)
3. Firma Umum (General Partnership)
- Semua anggota aktif dalam pengelolaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
- Tidak ada pemisahan antara harta pribadi dan harta firma.
4. Firma Terbatas (Limited Partnership)
- Terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif
- Sekutu pasif hanya menyetor modal dan tidak ikut mengelola, serta tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetor.
5. Firma Bersaham (Joint Stock Partnership)
- Modal usaha berasal dari saham yang dimiliki oleh anggota.
- Jenis ini jarang ditemukan dan lebih menyerupai struktur perusahaan terbuka.
Langkah Pendirian Firma Hukum
Berikut adalah tahapan mendirikan Firma hukum yang legal di Indonesia :
1. Tentukan Mitra dan Kesepakatan Awal
- Firma hukum harus didirikan oleh minimal 2 WNI (Warga Negara Indonesia) yang memiliki keahlian di bidang hukum.
- Buat kesepakatan tertulis mengenail struktur kepemilikan, pembagian tugas, dan tanggung tanggung jawab.
2. Pilih dan Daftarkan Nama Firma
- Ajukan nama firma melalui SABU (Sistem Adminitrasi Badan Usaha) di Kemenkumham.
- Nama tidak boleh menyerupai nama badan usaha lain dan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat 2 Permenkumham 17/2018.
3. Buat Akta Pendirian di Notaris
Akta pendirian harus dibuat oleh notaris dan memuat :
- Nama dan alamat firma
- Identitas para pendiri
- Tujuan dan bidang usaha (jasa hukum)
- Modal disetor
- Struktur pengurus (sekutu aktif dan pasif)
4. Pendaftaran ke Kemenkumham
- Pendaftaran dilakukan maksimal 60 hari setelah akta ditandatangani.
- Dilakukan melalui SABU untuk mendapatkan pengesahan dan status resmi sebagai badan usaha.
5. Pengurusan NPWP dan Izin Usaha
- Daftarkan NPWP atas nama firma secara online di akun website coretax.go.id
- Urus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin usaha lainnya melalui OSS (Online Single Submission)
6. Sewa Kantor dan Branding
- Lokasi kantor sangat pengaruh citra firma hukum. Opsinya bisa sewa virtual office dengan lokasi yang strategiss untuk menghemat biaya sewa kantor.
- Branding dan promosi penting untuk menarik klien dan membangun reputasi.
Kesimpulan
Dengan mengikuti seluruh prosedur administratif dan hukum yang berlaku, Firma hukum akan memperoleh status resmi sebagai badan usaha yang sah untuk memberikan jasa hukum
Untuk pengurusan legalitas, percayakan pengurusannya di virtualofficescbd.id Kami siap membantu prosesnya sampai dengan tuntas.
Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!