;
image Sertifikat Laik Fungsi (SLF) : Panduan Lengkap Pengurusan dan Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) : Panduan Lengkap Pengurusan dan Fungsi

Pengantar

Dalam rangka mewujudkan bangunan gedung yang aman, nyaman dan sesuai dengan peruntukannya, pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi teknis yang wajib dipenuhi oleh pemilik maupun pengelola bangunan. Salah satu instrument legal yang menjadi bukti pemenuhan persyaratan adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

SLF merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa suaty bangunan telah memenuhi standar kelayakan funsgi dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pembangunannya. Keberadaan SLF tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap keselamatan pengguna dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui artikel ini, kami bermaksud memberikan informasi yang komprehensif mengenai pengertian. Manfaat, serta prosedur pengurusan SLF. Simak sampai habis ya!


Pengertian

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang diterbikan oleh pemerintah daerah atau instansi berwenang, yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis kelaikan fungsi sesuai dengan peruntukannya. SLF Menjadi bukti bahwa bangunan tersebut aman, nyaman dan layak digunakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi teknis.

SLF tidak hanya berfungsi sebagai syarat administratif, tetapi menjadi jaminan bahwa bangunan telah dibangun dan diselesaikan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan standar konstruksi yang berlaku. Dokumen ini wajib dimiliki oleh pemilik bangunan sebelum gedung digunakan secara aktif, terutama untuk bangunan komersial, fasilitas publik, dan rumah tinggal dengan luas tertentu.

SLF bukan sekedar dokumen, tapi bentuk tanggung jawab kita sebagai pemilik bangunan. Dengan SLF, Anda tidak hanya patuh hukum, tapi juga menjaga keselamatan dan kenyamanan orang-orang yang akan menggunakan bangunan tersebut.

Dasar Hukum

Berikut dasar hukum yang relevan :

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005

3. Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018


Jenis-Jenis Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Jenis-Jenis Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ditentukan berdasarkan fungsi dan karakteristik bangunan. Meskipun tidak secara eksplisit diklasifikasikan dalam bentuk huruf (seperti A,B,C,D) dalam pratiknya SLF dibedakan berdasarkan jenis bangunan dan peruntukannya. Berikut diantaranya :

1. SLF untuk Bangunan Hunian
  • Rumah tinggal (terutama yang luasnya diatas 100 m2)
  • Apartemen atau rumah susun
  • Masa berlaku SLF untuk bangunan hunian biasanya 20 tahun, dengan evaluasi berkala jika ada perubahan fungsi atau renovasi besar.
2. SLF untuk Bangunan Non-Hunian
  • Gedung Perkantoran
  • Hotel dan Penginapan
  • Pusat Perbelanjaan (Mall, Toko, Ruko)
  • Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan
  • Gedung Sekolah atau Kampus
  • Masa berlaku SLF untuk bangunan  non hunian umumnya 5 tahun dan harus diperpanjang secara berkala.
3. SLF untuk Bangunan Industri
  • Pabrik dan Gudang
  • Bangunan Produksi atau Logistik.
  • SLF untuk bangunan industry menekankan aspek keselatan kerja, system proteksi kebakaran, dan kelayakan operasional.
4. SLF untuk Fasilitas Publik
  • Tempat Ibadah
  • Stadion atau Gedung Olahraga
  • Terminal, Stasiun, dan Bandara
  • SLF untuk jenis ini memerlukan evaluasi khusus karena melibatkan arus massa dan system evakuasi darurat.
5. SLF untuk Bangunan Eksisting
  • Bangunan lama yang belum pernah memiliki SLF saat dibangun.
  • Harus melalui proses inspeksi ulang dan pemenuhan standar teknis terkini.
  • Bisa diajukan untuk perpanjangan atau pembaruan SLF.

Fungsi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Fungsi utama dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sebagai bukti bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar teknis dan layak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Tapi kalau kita gali lebih dalam, SLF ini punya banyak peran penting.Berikut Penjelasannya :

1. Menjamin Keamanan Pengguna Bangunan

SLF memastikan bahwa bangunan telah lolos pemeriksaan struktur, system proteksi kebakaran, instalasi listrik, dan sanitasi. Ini memberikan rasa aman bagi penghuni, pengunjung atau pekerja didalam gedung.

2. Bukti Legalitas Operasional

SLF adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan sah digunakan. Tanpa SLF, operasional gedung bisa dianggap illegal meskipun bangunan sudah berdiri.

3. Perlindungan Konsumen

SLF menunjukan bahwa pemilik bangunan bertanggung jawab atas keselamatan dan kenyamanan pengguna. Ini sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen dalam UU Nomor 8 Tahun 1999.

4. Syarat Perizinan Usaha

Banyak jenis usaha, terutama yang berbasis gedung seperti Hotel, Rumah Sakit, dan Pusat Perbelanjaan wajib memiliki SLF sebagai syarat pengajuan izin operasional.

5. Mencegah Sanksi Hukum

Tanpa SLF, pemilik bangunan bisa dikenai sanksi administrative, termasuk penghentian operasioan atau denda.

6. Meningkatkan Nilai Properti

Bangunan yang memiliki SLF dianggap lebih kredibel dan aman, sehingga lebih menarik bagi investor, penyewa atau pembeli.



Simulasi Pengajuan SLF (Melalui OSS)

Langkah 1 : Persiapan
  • Pastikan semua dokumen diatas sudah lengkap dan dalam format digital (PDF/JPG)
  • Bangunan sudah selesai dibangun dan sesuai dengan IMB/PBG
Langkah 2 : Login ke OSS
  • Buka oss.go.id
  • Login menggunakan akun OSS (atau daftar jika belum punya)
Langkah 3 : Pengisian Formulir
  • Pilih menu Perizinan Bangunan Gedung -> SLF
  • Isi data bangunan : lokasi, luas, jumlah lantai, fungsi bangunan
  • Unggah dokumen pendukung
Langkah 4 : Verifikasi dan Inspeksi
  • Dinas teknis akan memeriksa kelengkapn dokumen
  • Dilanjutkan dengan inspeksi lapangan oleh tim ahli
Langkah 5 : Penerbitan SLF
  • Jika semua persyaratan terpenuhi, SLF akan diterbitkan secara digital
  • Masa berlaku : 5 Tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 20 Tahun untuk rumah tinggal.

           

Kesimpulan

SLF bukan sekedar dokumen administratif, melainkan bentuk nyata dari tanggung jawab pemilik bangunan terhadap keselamatan pengguna dan kepatuhan terhadap regulasi teknis yang berlaku.

Untuk pengurusan legalitas, percayakan pengurusannya di  virtualofficescbd.id  Kami siap membantu prosesnya sampai dengan tuntas.

Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!