;
image Panduan Lengkap Mengurus Izin Rumah Potong Hewan

Panduan Lengkap Mengurus Izin Rumah Potong Hewan

Pengantar

Mengurus izin Rumah Potong Hewan (RPH) merupakan salah satu langkah penting bagi pelaku usaha di bidang peternakan dan pengolahan daging. Legalitas usaha tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga jaminan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan standar kesehatan, keamanan, dan regulasi pemerintah. Dengan izin resmi, usaha RPH dapat beroperasi secara sah dan dipercaya oleh masyarakat maupun mitra bisnis.

Dalam praktiknya, proses perizinan RPH seringkali dianggap rumit karena melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pemenuhan persyaratan teknis, dokumen administratif, hingga pemeriksaan lapangan. Oleh karena itu, panduan yang jelas dan terstruktur sangat dibutuhkan agar pelaku usaha dapat memahami setiap langkah dengan lebih mudah. Dengan informasi yang tepat, proses pengurusan izin dapat berjalan lebih efisien dan minim hambatan.

Melalui panduan ini, diharapkan Anda dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai prosedur perizinan RPH, mulai dari persyaratan dasar hingga tahapan akhir penerbitan izin. Semoga ini menjadi referensi praktis bagi pengusaha maupun pihak yang tertarik mengembangkan usaha di bidang peternakan dan pengolahan daging, serta turut mendukung terciptanya industri pangan yang sehat, aman, dan berdaya saing.


Pengertian

Rumah Potong Hewan adalah fasilitas resmi yang disediakan untuk proses pemotongan hewan ternak hingga menjadi produk daging siap dikonsumsi. Dikarenakan produk yang dihasilkan langsung masuk ke rantai pangan masyarakat, maka untuk pengawasan operasional Rumah Potong Hewan (RPH) diawasi secara ketat oleh pemerintah untuk memastikan berbagai aspek standarnya.

Kesehatan hewan, keamanan pangan, sanitasi fasilitas, kesejahteraan hewan dan pengelolaan lingkungan menjadi prioritas utama tidak hanya fokus di proses penyembelihan dan pemotongan saja. Memastikan setiap tahap mulai dari penerimaan hewan, pemotongan, pemeriksaan post-mortem, hingga proses akhir yakni pengemasan dan penyimpan daging  harus higienis dan sesuai standar veteriner yang berlaku merupakan tanggung jawab dari Rumah Potong Hewan (RPH ). 

Sehingga, daging yang beredar di pasaran dan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat aman dan sehat. Pemerintah dengan ini mewajibkan setiah Rumah Potong Hewan (RPH ) memiliki izin operasional Rumah Potong Hewan (RPH). Dengan izin tersebut menjadi bukti bahwa fasilitas telah lulus penilaian administratif dan teknis, sehingga dapat beroperasional secara legal dan dapat diawasi secara resmi oleh instansi terkait.

Dasar Hukum

Berikut beberapa dasar hukum yang mengatur terkait pengurusan izin Rumah Potong Hewan (RPH) di Indonesia, diantaranya : 

1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2020

Mengatur persyaratan teknis dan administratif pendirian RPH ruminansia serta unit penanganan daging.

2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2018

Merupakan revisi dari aturan sebelumnya, memperbarui standar kesehatan hewan, kesejateraan hewan, dan higiene dalam proses pemotongan

3. Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

Sertifikasi resmi yang menandakan bahwa RPH tersebut telah menjalankan operasional pemotongan hewan sesuai standar kesehatan, keamanan pangan, dan kebersihan.


Persyaratan Mengurus Izin Rumah Potong Hewan (RPH)

Para pemilik usaha wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif yang menjadi dasar pengurusan legalitas usahanya, persyaratan ini di perlukan untuk memastikan bahwa para pemilik usaha ini memiliki identitas yang jelas, lokasi usaha yang sah, serta izin lingkungan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut dokumen administratif yang harus disiapkan, diantaranya :

1. Dokumen Badan Usaha (PT,CV atau Koperasi)

Dipastikan pada saat pengurusan dokumen badan usaha sudah memiliki kode bidang usaha nya benar yakni  mencakup kegiatan Rumah Potong Hewan (RPH)

2. Pendaftaran NIB di OSS RBA

Pada saat proses pengurusan NIB di OSS RBA dipastikan sudah memilih KBLI yang sesuai yakni kegiatan Rumah Potong Hewan (RPH) 

KBLI Utama untuk Rumah Potong Hewan (RPH) : 

  • KBLI 10110 - Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas

URAIAN

Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong hewan yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas, kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol dan bulu dan pembersihan lemak. Termasuk kegiatan pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478.

  • KBLI 10120 - Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas

URAIAN

Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478.

3. Izin Lokasi & PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Proses selanjutnya adalah pengajuan persetujuan lokasi sesuai dengan RT/RW daerah. Upload site plan dan desain arsitektur bangunan RPH dan pengajuan PBG dengan melampirkan gambar teknis, struktur, utilitas, dan dokumen perencanaan yang ditandatangani oleh konsultan yang bersetifikat.

4. Pengajuan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

Lengkapi proses ini pada saat pengurusan NIB di OSS RBA supaya bisa lanjut ke langkah selanjutnya.

5. Pengajuan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

Untuk pengajuan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) prosesnya dilakukan melalui Dinas Peternakan/ Kesehatan Hewan ditingkat daerah. Setelah itu, audit lapangan akan dilakukan oleh tim dari dinas atau Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian.

6. Pemenuhan Komitmen Standar di OSS

Sertifikat NKV diunggah ke sistem OSS sebagai bagian dari komitmen perizinan usaha RPH.

Tips dan Kendala Umum Pengurusan Izin RPH

Berikut beberapa tips agar proses lancar , diantaranya :

1. Siapkan dokumen sejak awal, dipastikan semua legalitasnya sudah lengkap.

2. Konsultasi dengan Dinas Peternakan/ Kesehatan hewan sebelum membangun fasilitas, agar RPH sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

3. Pastikan fasilitas higienis

4. Kelola limbah dengan baik

5. Rekrut Tenaga Ahli seperti Dokter Hewan untuk pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem.

6. Disarankan untuk Pengajuan NKV lebih awal, dikarenakan proses audit lapangan bisa memakan waktu 1-2 bulan.

Pada saat pengurusan Izin RPH ini pasti ada juga kendala umum yang sering dihadapi, diantaranya :

1. Dokumen tidak lengkap pada saat pengurusan verifikasi di Pengurusan NIB di OSS RBA

2. Pada saat proses audit NKV design tidak sesuai standar dan biasanya harus proses renovasi ulang.

3. Izin lingkungan ditoak atau direvisi dikarenakan pengelolaan limbah kurang memadai.

4. Kurangnya Tenaga Ahli seperti dokter hewan atau petugas pemeriksa kurang kompeten.

5. Keterbatasan jadwal tim dinas Audit NKV yang lama.

6. Biaya tambahan, semisal untuk perbaikan fasilitas agar sesuai dengan standar.


Kesimpulan

Mengurus izin Rumah Potong Hewan (RPH) bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk memastikan usaha berjalan sesuai standar kesehatan, keamanan pangan, dan kesejahteraan hewan. Dengan izin resmi, RPH memiliki legalitas yang kuat, lebih dipercaya konsumen, serta terlindungi dari risiko hukum. Sertifikasi tambahan seperti Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikat halal juga menjadi penunjang kredibilitas usaha di mata masyarakat.

Bagi Anda yang berencana mendirikan RPH, jangan menunda proses legalitas. Semakin cepat izin diurus, semakin cepat usaha dapat beroperasi secara sah dan profesional. Untuk mempermudah, Anda bisa memanfaatkan layanan pendirian legalitas usaha melalui virtualofficescbd.id yang siap membantu dari tahap persiapan dokumen hingga izin resmi terbit.

Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!