Panduan Pengurusan Izin Usaha Catering
Pengantar
Memulai usaha catering bukan hanya soal menyajikan hidangan lezat, tetapi juga memastikan bisnis berjalan dengan legal, aman, dan terpercaya. Di tengah meningkatnya permintaan layanan catering—baik untuk acara pribadi, perusahaan, maupun institusi—legalitas usaha menjadi aspek yang semakin penting untuk diperhatikan. Banyak pelaku usaha yang sukses dari dapur kecil di rumah, namun terhambat berkembang karena belum memiliki izin yang lengkap..
Oleh karena itu, pengurusan izin usaha catering menjadi langkah fundamental yang harus dipenuhi agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Blog ini akan membahas langkah-langkah praktis mengurus izin usaha catering, mulai dari dokumen yang perlu disiapkan hingga proses pengajuan sesuai aturan terbaru. Dengan panduan ini, Anda bisa lebih mudah melewati birokrasi dan fokus pada kualitas layanan.

Pengertian
Usaha Catering adalah bisnis jasa boga yang berfokus pada penyediaan makanan dan minuman untuk berbagai kebutuhan acara maupun konsumsi harian, dengan sistem pemesanan yang terorganisir dan pelayanan yang menyeluruh.
Karakteristik usaha catering :
• Dikelola oleh tim yang terdiri dari koki, bagian pembelian bahan, dapur, pengiriman, pemasaran, hingga administrasi.
• Melayani pemesanan makanan sesuai kebutuhan pelanggan, baik dalam skala kecil (rumahan) maupun besar (perusahaan atau instansi).
• Fleksibel dalam jenis layanan, mulai dari catering harian, catering acara khusus, hingga paket lengkap dengan layanan tambahan.
Tujuan Utama : Memberikan kemudahan bagi pelanggan yang membutuhkan hidangan siap saji dalam jumlah banyak, dengan kualitas terjamin dan pelayanan profesional. Usaha catering menjadi solusi praktis bagi masyarakat modern yang lebih memilih memesan makanan daripada memasak sendiri.
Dasar Hukum
Berikut dasar hukum yang menjadi landasan pengurusan izin usaha catering di Indonesia. Daftar ini merangkum regulasi yang mengatur perizinan berusaha, standar higiene sanitasi, serta operasional usaha pangan:
1. Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020)
Menjadi dasar pembaruan sistem perizinan berusaha di Indonesia, termasuk penyederhanaan izin usaha melalui OSS (Online Single Submission).
2. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
Mengatur bahwa setiap usaha, termasuk usaha catering, wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin tambahan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
3. PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Menjelaskan kewenangan pemerintah daerah dalam penerbitan perizinan usaha tertentu, termasuk inspeksi dan verifikasi higiene sanitasi untuk usaha makanan.
4. Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga
Menjadi dasar kewajiban usaha catering untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta memenuhi standar kesehatan lingkungan, dapur, penyimpanan makanan, hingga pengolahan pangan.
Mengatur jenis kegiatan perdagangan, termasuk jasa boga/catering, serta persyaratan perizinan melalui OSS-RBA.
6. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Mengatur standar keamanan pangan dan perlindungan konsumen, termasuk kewajiban pelaku usaha menjamin makanan yang diproduksi aman untuk dikonsumsi.
7. Peraturan BPOM Terkait Keamanan Pangan
Untuk usaha catering skala besar atau yang menyediakan produk pangan tertentu, terdapat kewajiban mengikuti standar keamanan pangan BPOM (meskipun tidak selalu wajib untuk catering rumahan).
Persyaratan Administrasi
Sebelum Anda memulai usaha catering, ada beberapa perizinan dasar yang perlu dipersiapkan dan diurus terlebih dahulu, berikut diantaranya :
1. Legalitas Badan Usaha (Akta Pendirian dan SK Kemenkumham)
• Untuk usaha berbentuk PT atau CV, akta pendirian harus dibuat di notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
• NPWP Badan usaha (Digunakan untuk kewajiban perpajakannya)
2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
• Diterbitkan melalui system OSS (Online Single Submission)
• Berfungsi sebagai identitas resmi usaha dan berlaku sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir), serta akses kepabean.
3. Izin Usaha Jasa Boga (Catering)
• Mengacu pada KBLI 56210 (Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering) atau KBLI 56290 (Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu).
• Wajib dimiliki agar usaha catering diakui secara legal.
4. Perizinan Tambahan (Khusus Catering)
• Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan setempat, sebagai bukti bahwa dapur dan proses pengolahan makanan memenuhi standar kesehatan.
• Sertifikat Halal (opsional tapi disarankan) dari MUI, untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
• Izin Lingkungan (jika diperlukan), terutama bila usaha beroperasi dalam skala besar dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Persyaratan Teknis Utama Usaha Catering
1. Lokasi dan Fasilitas Dapur
• Dapur harus memiliki ventilasi yang baik, pencahayaan cukup, serta sistem pembuangan limbah yang sesuai.
• Peralatan masak dan penyimpanan makanan wajib terbuat dari bahan yang aman (food grade) dan mudah dibersihkan.
• Tersedia ruang terpisah untuk pengolahan bahan mentah dan makanan siap saji agar tidak terjadi kontaminasi silang
2. Kebersihan dan Keamanan Pangan
• Semua bahan makanan harus segar, bersertifikat halal (jika ditujukan untuk konsumen Muslim), dan disimpan sesuai standar suhu.
• Proses pengolahan wajib mengikuti prinsip hygiene sanitasi, termasuk penggunaan air bersih dan alat masak steril.
• Usaha catering harus memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan.
3. Tenaga Kerja
• Karyawan yang menangani makanan wajib memiliki sertifikat pemeriksaan kesehatan dan bebas dari penyakit menular.
• Tenaga kerja harus menggunakan pakaian kerja bersih, penutup kepala, dan sarung tangan saat mengolah makanan.
4. Pengelolaan Usaha
• Harus ada sistem pencatatan pesanan, stok bahan, dan distribusi makanan yang rapi.
• Kendaraan pengantar makanan wajib bersih, tertutup, dan sesuai standar transportasi makanan.
5. Perlindungan Konsumen
• Memberikan informasi yang jelas mengenai menu, harga, dan layanan.
• Menjamin kualitas makanan sesuai pesanan.
• Menyediakan mekanisme pengaduan bila terjadi keluhan.

Kesimpulan
Mengurus izin usaha catering sejak awal merupakan langkah penting untuk membangun bisnis yang legal, profesional, dan berkelanjutan. Dengan memiliki legalitas resmi, pemilik usaha tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas peluang kerja sama, serta mendapatkan akses lebih mudah ke pembiayaan. Kepatuhan terhadap standar kesehatan dan keamanan pangan akan semakin memperkuat reputasi usaha, sehingga catering dapat berkembang dengan lebih aman, terpercaya, dan siap bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Jika Anda ingin fokus mengembangkan bisnis catering tanpa repot mengurus dokumen perizinan, virtualofficescbd.id siap membantu proses legalitas usaha Anda dengan cepat, mudah, dan profesional. Mulai dari pembuatan NIB, Izin operasional, hingga konsultasi perizinan —semua bisa kami tangani. Hubungi kami sekarang dan wujudkan usaha catering Anda yang legal, aman, dan terpercaya!
Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an
Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!