;
image Pedagang Online Haruskah Punya Legalitas? Simak Penjelasannya!

Pedagang Online Haruskah Punya Legalitas? Simak Penjelasannya!


Pengantar


Seiring dengan berkembangnya teknologi, perdagangan dengan metode konvensional mulai berkurang hampir semua kini para pelaku usaha beralih ke perdagangan online. Dan saat ini untuk perdagangan eceran atau ritel,penjual mulai membuka Toko secara online. Dengan banyaknya toko online yang sudah ada saat ini membuat para pembeli banyak pilihan.

Toko online yang dapat dipercaya oleh banyak orang diperlukan beberapa hal yang mendukung toko online tersebut. Mulai dari Sumber daya Manusia (SDM) yang mumpuni, Barang yang berkualitas, harga yang bersaing dan yang paling penting adalah Legalitas usahanya.



Pengertian


Pengertian Perdagangan elektronik atau perdagangan online menurut Peraturan Pemerintah (PP) no 80 tahun 2019.

"Perdagangan Melalui Sistem Elektronik(PMSE) adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Sedangkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya(PPMSE) adalah Pelaku Usaha penyedia saran Komunikasi Elakteonuk yang digunakn untuk transaksi perdagangan."

Dalam PP No. 80 Tahun 2019 dibedakan antara pelaku usaha dalam hal ini pedagang dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.


Dasar Hukum


1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang perdagangan mengatur semua hal yang berkaitan dengan perdagangan baik online maupun offline. Perdagangan online sendiri diatur dalam pasal 65 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengatur tentang Pihak-pihak yang melakukan, persyaratan ,penyelenggara, kewajiban pelaku usaha, iklan, penawaran, penerimaan, konfirmasi, kontrak, pembayaran, pengiriman barang, penukaran barang dalam perdagangan dengan Sistem Elektronik, Perlindungan data pribadi, penyelesaian, sengketa PMSE hingga pengawasan dan pembinaan Perdagangan Melalui Sistem Eeketronik.
Peraturan Pemerintah NO. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ini dibuat sebagai pelaksana amanat yang lebih lanjut dari ketentuan Pasal 65 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

3. Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)
Dengan berkembangnya transaksi dengan alat bukti yang sebelumnya hanya berupa bukti fisik(Struk/Bon/Kwitansi dan lain lain) kini berubah dan disesuaikan dengan alat bukti elektronik. Hal ini sesuai penjelasan pada pasal 5 ayat(1) Undang-undang No. 11/2008, sebagaimana telah diubah dangan Undang-undang Nomor 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, yang menyatakan bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya merupakan alat bukti sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.




Legalitas Perdagangan Online


Pengaturan mengenai Penyelanggara perdagangan online diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.


Pelaku Usaha perdagangan melalui sistem elektronik (Pelaku Usaha) adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang dapat berupa dalam negeri dan pelaku usaha  luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan melalui sitem elektronik.
Dengan ketentuan diatas bisa saja badan usaha perdagangan online menggunakan legalitas seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Comanditer (CV), atau Firma. Memilih badan usaha bergantung pada kebutuhan dan rencana dalam menjalankan serta mengembangkan usaha.


Selain Badan Usaha, perdagangan Online juga memerlukan izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Pelaku usaha yang dimaksud mencakup Perorangan dan juga Badan Usaha dari UMKM sampai perusahaan besar. Peraturan ini juga berlaku untuk pedagang online yang menggunakan marketplace.


Izin Usaha Perdagangan dapat dibuat melalui OSS atau Online Single Submission yang telah diperbaharui dari versi 1.0 menjadi 1.1.

Untuk proses pembuatan izin usaha online tergolong cukup mudah. Persyaratannya pun sudah diatur dalam PP NO.80 Tahun 2019. Proses pembuatan dapat dilakukan secara online melalui sistem berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS(Online Single Submission).

Kesimpulan


Dengan Penjelasan diatas semoga bisa membantu memberikan pemahaman tentang pentingnya Legalitas bagi Perdagangan Online, legalitas Perdagangan Online perlu dilakukan dengan seksama dan hati-hati. Peraturan yang berlaku juga perlu dipatuhi untukmambuat usaha menjadi legal dan aman.

Untuk pengurusan legalitas, percayakan pengurusannya di virtualofficescbd.id kami siap membantu prosesnya sampai tuntas.

Semoga Informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!