;
image Pemegang Saham : Hak dan Kewajiban

Pemegang Saham : Hak dan Kewajiban

Pengantar

Dalam dunia bisnis, Perseroan Terbatas merupakan bentuk badan usaha yang dikenal. Yang berbentuk badan hukum dimana kepemilikan modalnya berupa saham-saham.

Pemegang saham ini memiliki hak penuh atas sahamnya, yang meliputi tidak hak kepemilikan saham, tetapi juga hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan bisnis perusahaan. Sedangkan untuk kewajiban pemegang saham harus dipahami juga secara betul sehingga dapat menjalankan kewajibannya dengan baik.

Jadi, apa saja hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pemegang saham? Simak penjelasan selengkapnya di artikel ini.


Pengertian

Apa itu pemegang saham ? Pemegang saham adalah Individu, kelompok atau entitas (seperti perusahaan atau lembaga) yang dimiliki satu atau lebih saham di suatu perusahaan. Dengan memiliki saham, pemegang saham secara hukum menjadi pemilik sebagian dari perusahaan tersebut, sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

Dengan menjadi pemegang saham, Anda akan mendapatkan hak atas dividen dan lain-lain menurut modal yang disetor.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas


    Jenis-Jenis Pemegang Saham

    Jenis pemegang saham bisa dibedakan berdasarkan beberapa aspek, berikut diantaranya :

    1. Pemegang Saham Mayoritas

    • Memiliki lebih dari 50% total saham perusahaan.
    • Punya pengaruh besar dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam memilih direksi dan menentukan arah kebijakan perusahaan.

    2. Pemegang Saham Minoritas

    • Memiliki kurang dari 50% saham.
    • Tidak memiliki kendali langsung atas perusahaan, tapi tetap punya hak suara dan hak atas dividen.

    3. Pemegang Saham Biasa (Common Shareholders)

    • Memiliki hak suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang).
    • Berhak atas dividen, tapi dividen dibagikan setelah pemegang saham preferen.
    • Jika perusahaan bangkrut, mereka berada di urutan terakhir untuk menerima aset sisa setelah semua kewajiban dilunasi.

    4. Pemegang Saham Preferen (Preferred Shareholders)

    • Tidak selalu punya hak suara, tergantung kebijakan perusahaan.
    • Mendapatkan dividen lebih dulu dibanding pemegang saham biasa, dan sering dalam jumlah tetap.
    • Jika perusahaan dilikuidasi, mereka juga mendapat prioritas lebih tinggi atas aset perusahaan daripada pemegang saham biasa.

    5. Pemegang Saham Institusional

    • Merupakan lembaga atau organisasi, seperti bank, perusahaan asuransi, reksa dana, atau dana pensiun, yang membeli saham dalam jumlah besar.
    • Biasanya punya pengaruh besar di pasar modal karena nilai investasinya tinggi.

    6. Pemegang Saham Individual

    • Merupakan perorangan yang membeli saham perusahaan untuk tujuan investasi atau spekulasi.
    • Bisa jadi pemegang saham mayoritas atau minoritas, tergantung jumlah saham yang dimiliki.

    5. Pemegang Saham Institusional

    • Merupakan lembaga atau organisasi, seperti bank, perusahaan asuransi, reksa dana, atau dana pensiun, yang membeli saham dalam jumlah besar.
    • Biasanya punya pengaruh besar di pasar modal karena nilai investasinya tinggi.

    Hak dan Kewajiban Pemegang Saham

    Hak Pemegang Saham 

    1. Hak atas Dividen

    • Berhak menerima bagian dari laba perusahaan dalam bentuk dividen jika perusahaan membagikannya.

    2. Hak Suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

    • Berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan penting perusahaan, seperti pemilihan direksi dan komisaris.

    3. Hak Mendapatkan Informasi

    • Berhak memperoleh informasi mengenai kondisi keuangan, laporan keuangan, dan kinerja perusahaan secara transparan.

    4. Hak atas Sisa Kekayaan Perusahaan

    • Jika perusahaan dilikuidasi (dibubarkan), pemegang saham berhak atas bagian dari sisa kekayaan perusahan setelah semua kewajiban dilunasi.

    5. Hak Memindahkan atau Menjual Saham

    • Bebas untuk menjual atau mengalihkan kepemilikan saham kepada pihak lain, kecuali ada ketentuan khusus dalam anggaran dasar perusahaan.

    6. Hak Mendahului (Pre-Emptive Right)

    • Dalam hal perusahaan menerbitkan saham baru, pemegang saham lama biasanya berhak untuk membeli terlebih dahulu agar tidak terdilusi kepemilikannya.
    Kewajiban Pemegang Saham

    1. Membayar saham yang telah dipesan

    • Wajib menyetor penuh nilai saham yang dibelinya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan perusahaan.

      2. Tanggung Jawab Terbatas

      • Kewajiban pemegang saham terbatas pada nilai saham yang dimiliki. Artinya, jika perusahaan bangkrut, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan.

      3. Mematuhi Ketentuan Perusahaan

      • Harus mengikuti anggaran dasar perusahaan dan keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).


      Kesimpulan

      Pemegang saham memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan, punya suara dalam perusahaan dan juga bertanggung jawab untuk memastikan perusahaan berjalan dengan baik. Ada berbagai jenis pemegang saham dengan kelebihan masing-masing, tergantung jenis saham yang dimiliki.

      Untuk pengurusan legalitas, percayakan pengurusannya di virtualofficescbd.id Kami siap membantu prosesnya sampai dengan tuntas.

      Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


      Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

      bundling scbd

      Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

      Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

      Tidak sempat berkunjung?
      Lihat Office Tour!