
Pendafttaran NPWP Pribadi Via Coretax

Pengantar
Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pribadi saat ini sudah tidak sulit lagi, karena sejak 1 Januari 2025 Direktorat Jenderal Pajak(DJP) meluncurkan sistem baru yaitu Coretax, sistem ini memudahkan untuk mengurus segala kenutuhan perpajakan secara online.
Bagi Wajib Pajak yang ingin mengakses Coretax dapat dilakukan secara online melalui website resmi CORETAX . Di website tersebut terdapat informasi lengkap mengenai perpajakan termasuk pendaftaran NPWP Pribadi.
Pengertian
Coretax adalah sistem atau platform yang digunakan untuk mengelola dan memproses pajak secara elektronik. Biasanya, Coretax merujuk pada sistem yang dirancang untuk membantu pemerintah atau lembaga perpajakan dalam melakukan administrasi pajak, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak. Sistem ini dapat digunakan oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efisien dan transparan, serta oleh pihak berwenang untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
NPWP pribadi (Nomor Pokok Wajib Pajak pribadi) adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap individu yang wajib membayar pajak di Indonesia. NPWP ini digunakan untuk memudahkan administrasi perpajakan, meliputi pelaporan, pembayaran, dan pengawasan kewajiban pajak seseorang.
Pemilik NPWP pribadi biasanya merupakan individu yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah atau mereka yang terlibat dalam aktivitas ekonomi lainnya yang dikenakan pajak. NPWP juga diperlukan untuk berbagai keperluan administratif lainnya, seperti pengajuan kredit, pembukaan rekening bank, dan sebagainya.
Cara Daftar NPWP Pribadi Via Coretax
Untuk mendaftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi secara online melalui CoreTax, berikut adalah beberapa dokumen yang umumnya diperlukan:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP yang masih berlaku adalah dokumen utama yang diperlukan untuk identifikasi. -
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Biasanya sudah tertera di KTP, dan ini digunakan untuk keperluan verifikasi identitas. -
Surat Keterangan Kerja atau Surat Keterangan Usaha (jika ada)
Jika Anda bekerja sebagai karyawan, Anda mungkin diminta untuk mengunggah surat keterangan kerja dari tempat Anda bekerja. Jika Anda berwirausaha, surat keterangan usaha bisa menjadi dokumen tambahan. -
Alamat Domisili
Alamat tempat tinggal yang sesuai dengan yang tertera di KTP. -
Nomor Telepon dan Email
Untuk komunikasi dan verifikasi akun Anda selama proses pendaftaran. -
Data Pendukung Lainnya (jika diminta)
Terkadang, CoreTax atau Direktorat Jenderal Pajak mungkin meminta dokumen tambahan tergantung pada jenis pendaftaran atau status pajak Anda.
Selanjutnya pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan Coretax, proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan dapat diakses kapan saja tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP perorangan melalui Coretax :
Akses Situs Coretax: Kunjungi laman resmi Coretax di CORETAX
Registrasi Akun:
- Klik opsi "Daftar di sini" pada halaman utama.
- Pilih jenis wajib pajak "Perorangan" untuk pendaftaran NPWP individu.
- Sistem akan menanyakan apakah Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pilih "Ya" jika memiliki NIK
-
Pilih Jenis Registrasi:
- Pilih "Aktivasi NIK" jika ingin menjadikan NIK sebagai NPWP.
- Pilih "Hanya Registrasi" jika hanya ingin memiliki akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP
-
Isi Data Pribadi:
- Lengkapi formulir dengan informasi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
-
Verifikasi Kontak:
- Masukkan alamat email dan nomor telepon aktif.
- Klik tombol "Verifikasi" untuk menerima kode OTP melalui email atau SMS.
- Masukkan kode verifikasi yang diterima.
-
Isi Informasi Tambahan:
- Masukkan data keluarga (jika ada) seperti pasangan, anak, atau orang tua.
- Isi informasi mengenai pekerjaan atau usaha yang dilakukan, termasuk Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
- Lengkapi informasi alamat domisili dan alamat sesuai KTP.
-
Unggah Dokumen Pendukung:
- Unggah foto diri yang akan diverifikasi dengan data di Dukcapil.
- Siapkan dokumen identitas seperti KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
-
Verifikasi dan Pengajuan:
- Periksa kembali semua data yang telah diisi.
- Centang kotak pernyataan wajib pajak.
- Klik "Kirim Pengajuan" untuk mengajukan permohonan NPWP.
-
Tunggu Konfirmasi:
- Cek email secara berkala untuk informasi mengenai status pendaftaran NPWP Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftar NPWP perorangan melalui Coretax dengan mudah dan cepat. Pastikan semua informasi yang diberikan akurat dan dokumen pendukung telah disiapkan dengan baik.
Kesimpulan
Adapun tujuan utama dari pembangunan sistem Coretax adalah untuk memodernisasi sistem adaministrasi perpajakan. Coretax mengintegrasi seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.Bagi Anda yang ingin mengurus legalitas pastikan pengurusannya di virtualofficescbd.id kami siap memebantu prosesnya sampai tuntas.
Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!