
Pengajuan Sertifikat Elektronik di Coretax
Pengantar
Di dunia perpajakan, Coretax telah menjadi salah satu transformasi digital yang telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan.Platform Coretax ini menjadi salah satu solusi digital utama yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah proses perpajakan.
Salah satu komponen utama dalam mendukung pelaksaan kewajiban perpajakan secara digital adalah Sertifikat Elektronik. Pengajuan Sertifikat Elektronik dalam sistem Coretax sudah diintegrasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga mempermudah wajib pajak dalam proses verifikasi dan autentikasi dokumen perpajakan secara digital.
Jadi, dalam artikel ini kami akan membahas pengajuan Sertifikat Elektronik secara lengkap, simak ya!
Pengertian
Sertifikat Elektronik adalah dokumen berbentuk digital yang berfungsi untuk menghasilkan tanda tangan elektronik. Tanda tangan ini berperan penting dalam proses verifikasi serta autentikasi dokumen digital, seperti e-faktur dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Sertifikat elektronik sangat penting bagi wajib pajak yang menggunakan layanan perpajakan digital. Tanpa sertifikat elektronik, wajib pajak tidak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan melalui platform digital.
Sertifikat elektronik memastikan bahwa data yang dikirimkan melalui platform ini tidak dapat diubah dan diakses oleh pihak yang tidak berwenang, serta menjamin bahwa transaksi tersebut sah secara hukum.
Berikut daftar layanan perpajakan yang membutuhkan sertifikat elektronik :
- Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
- Pembuatan Faktur Pajak dalam format elektronik (e-faktur)
- Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan dalam bentuk elektronik
- Pembuatan dan pelaporan SPT Masa Unifikasi
- Pengajuan surat keberatan secara elektronik
- Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh wajib pajak secara elektronik
- Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran tindakan wajib pajak secara elektronik
- Permohonan e-Pbk
- Layanan perpajakan elektronik lainnya yang ditentukan atau disediakan oleh DJP
Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik di Coretax
Sertifikat elektronik ini memiliki masa berlaku selama dua tahun sejak diterbikan sesuai info laman dari DJP. Dengan demikian, wajib pajak diharuskan memperpanjang masa berlaku setiap dua tahun sekali.
Apabila masa berlaku sertifikat elektronik sudah berakhir, maka wajib pajak perlu mengajukan kembali permohonan penerbitan sertifikat elektronik kepada DJP.
Berikut cara untuk mengajukan sertifikat elektronik melalui Coretax :
1. Buka Laman https://coretaxdjp.pajak.go.id kemudian Login ke akun Coretax dengan memasukkan username berupa NIK / NPWP 16 digit serta password. Masukkan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik tombol login.
2. Setelah berhasil login, akan muncul tampilan dashboard utama. Buka menu Portal (My Portal) dan pilih submenu Permohonan Kode Otorisasi / Sertifikat Digital.
3. Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan formulir permohonan, dengan sebagian kolom yang terisi otomatis oleh sistem.
4. Pilih tipe sertifikat yang ingin diajukan. Ada 2 opsi yang bisa dipilih, yaitu :
- Sertifikat Elektronik Tersertifikasi : Untuk pengguna yang ingin menggunakan sertifikat dari penyelenggara resmi seperti BRIN, BSSN, atau Peruri.
- Sertifikat Elektronik Tidak Tersertifikasi (Kode Otorisasi DJP) : Untuk pengguna yang tidak memiliki sertifikat tersertifikasi dan ingin menggunakan otorisasi dari DJP.
5. Selanjutnya ambil gambar secara langsung untuk verifikasi indentitas. Langkah ini berlaku khusus bagi wajib pajak pribadi dengan NIK, dimana data akan diverifikasi melalui database Dukcapil. Bila wajib pajak mengalami kendala pada saat melakukan validasi wajah, agar dicek kembali kesesuaian tampilan wajah saat ini dengan foto pada E-KTP. Contoh : bila di E-KTP foto tampilan tidak berkacamata maka pada saat proses validasi wajah, wajib pajak diminta untuk tidak berkacamata.
6. Setelah data semua terisi, selanjutnya centang pernyataan yang menyatakan bahwa informasi yang Anda berikan sudah benar dan lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diperlukan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Klik tombol submit untuk melanjutkan permohonan. Dipastikan data yang diisi sudah lengkap dan sesuai.
7. DJP akan memverifikasi permohonan Anda. Jika sudah memenuhi syarat, Kode otorisasi DJP atau Sertifikat Digital akan diterbitkan. Unduh dua dokumen penting yaitu : Bukti tanda terima dan Surat Penerbitan Sertifikat Elektronik.
Keuntungan Menggunakan Coretax untuk Sertifikat Elektronik
Berikut beberapa keuntungan menggunakan Coretax untuk pengurusan sertifikat elektronik :
1. Keamanan Tinggi : Coretax ini menyediakan enkrispsi yang kuat untuk memastikan bahwa sertifikat digital yang dihasilkan aman dan tidak mudah dipalsukan. Ini sangat penting untuk transaksi yang memerlukan keabsahan dokumen secara elektronik.
2. Aksesibitas : Sertifikat digital yang dkeluarkan oleh Coretax dapat diakses kapan saja dan dimana saja melalui sistem berbasis cloud, memungkinkan pengguna untuk mengelola sertifikat tanpa hambatan.
3. Kepatuhan terhadap Regulasi : Coretax selalu memperbarui dan mengikuti standar serta regulasi yang berlaku, seperti yang ditetapkan oleh otoritas pajak dan lembaga pemerintahan, untuk memastikan sertifikat digital yang dihasilkan sah dan dapat diterima secara legal.
4. Efiesiensi Waktu dan Biaya : Dengan adanya Coretax, proses pembuatan dan pengelolaan serfitikat digital menjadi lebih cepat dan efisien, mengurangi waktu dan biaya yang sebelumnya diperlukan untuk melakukan proses secara manual atau menggunakan layanan lainnya.
Kesimpulan
Dengan Coretax, proses dan cara mengajukan sertifkat digital jadi lebih sederhana, cepat dan aman. Hal ini menjadi komponen penting dalam digitalisasi perpajakan di Indonesia dalam Sertifikat digital, baik yang tersertifikasi maupun kode otorisasi DJP. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah diatas untuk memastikan pengajuan berhasil dan dapat digunakan sesuai kebutuhan perpajakan Anda.
Untuk pengurusan legalitas, percayakan pengurusannya di virtualofficescbd.id Kami siap membantu prosesnya sampai dengan tuntas.
Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!