;
image Angka Pengenal Impor (API) : Pengertian dan Cara Daftarnya

Angka Pengenal Impor (API) : Pengertian dan Cara Daftarnya

Pengantar

Semakin pesatnya akses perdagangan internasional membuat kegiatan impor tidak terhindarkan. Dikarenakan sarana transportasi dan teknologi informasi yang semakin memadai membuat akses arus barang dari luar negeri terus menerus memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Impor adalah kegiatan bisnis memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha impor disebut sebagai importir. Oleh karena itu, para importir ini dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib memiliki Angka Pengenal Impor (API) sebagai salah satu legalitas yang berlaku.

Apa itu Angka Pengenal Impor (API) dalam impor ? Yuk simak penjelasannya dibawah ini.




Apa itu Angka Pengenal Impor (API)

Angka Pengenal Impor (API) adalah tanda pengenal sebagai importir. Adapun importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang  berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.

Ini merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka penataan pelaksanaan kebijakan perdagangan luar negeri di bidang impor.

Tujuan dari Angka Pengenal Impor (API) untuk memudahkan indetifikasi dan pelacakan barang yang diimpor.

Dalam hal ini, Angka Pengenal Impor (API) akan berlaku selama importir masih aktif dalam menjalankan kegiatan usahanya.


Dasar Hukum Angka Pengenal Impor (API)

Berikut terlampir beberapa ketentuan yang mengatur mengenai Angka Pengenal Impor (API) dalam perundang-undangan :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)

2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 20/2021)

3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 25/2022)


Fungsi Angka Pengenal Impor (API)

Angka Pengenal Impor (API)  ini juga mempunya beberapa fungsi, berikut penjelasannya :

1. Mengawasi Importir 

Fungsi pertama Angka Pengenal Impor (API) adalah untuk mengawasi importir yang bersangkutan. Ini sebagai pengingat pihak Pemerintah jika suatu hari terdapat importir yang berbuat curang yang melanggar peraturan yang sudah dibuat, Pemerintah akan terbantu karena adanya data pada Angka Pengenal Impor (API).

Mengingat pentingnya keberadaan dari Angka Pengenal Impor (API) ini bisa meminimalisir terjadinya kerugian yang bisa terjadi dikemudian hari bagi investor, konsumen maupun Pemerintah itu sendiri.

Nantinya jika para importir ini lalai dan abai terkait kebijakan maupun peraturan yang terdapat di pabean maka importir ini bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Menambah Integritas Importir

Fungsi Angka Pengenal Impor (API) yang kedua untuk meningkatkan kembali integritas para importir. Dengan ini memudahkan para pelaku impor dalam memantau barang menjadi lebih mudah.

Angka Pengenal Impor (API) ini juga bisa menjadi manfaat memperkecil terjadinya tindakan kecurangan, sehingga proses impor suatu barang bisa lebih efektif dan aman.

3. Membuat Potensi Industri di Indonesia Menjadi Meningkat 

Fungsi Angka Pengenal Impor (API) yang ketiga adalah untuk meningkatkan potensi industri yang ada di Indonesia. Bisnis impor mampu meningkatkan ekonomi, termasuk mendatangkan teknologi canggih untuk kebutuhan industri dalam negeri. Hadirnya Angka Pengenal Impor (API) juga membuat barang yang masuk bisa dihitung dan memacu perindustrian.




Jenis - Jenis Angka Pengenal Impor (API)

Dalam hal ini, terdapat 2 (dua) jenis Angka Pengenal Impor (API) yang dapat digunakan oleh importir antara lain sebagai berikut :

1. Angka Pengenal Impor-Umum (API-U)

Untuk jenis Angka Pengenal Impor (API) hanya diberikan  untuk perusahaan yang mengadakan kegiatan impor barang tertentu yang bertujuan untuk diperdagangkan. Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) untuk perusahaan importir yang materi impornya termasuk kategori umum.

2. Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P)

Untuk jenis Angka Pengenal Impor (API) hanya diberikan untuk perusahaan yang mengadakan kegiatan impor barang dengan tujuan dipergunakaan sendiri, baik sebagai bahan baku, barang modal, bahan penolong, maupun bahan yang digunakan mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang kembali untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Untuk penerbitan Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) dan Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P) hanya bisa dilakukan untuk perusahaan penanaman modal dalam negeri. Angka Pengenal Impor (API) berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan impor. Setiap pelaku usaha hanya bisa memiliki 1 (Satu) jenis Angka Pengenal Impor (API). Angka Pengenal Impor (API) hanya bisa dimiliki oleh kantor pusat perusahaan.

Impor Tanpa Angka Pengenal Impor (API)

Ada beberapa barang yang bisa di impor tanpa membutuhkan Angka Pengenal Impor (API), ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, berikut diantaranya : 

  • Barang impor sementara
  • Barang untuk promosi
  • Impor barang yang dilakukan untuk penelitian dan pengembangan IPTEK
  • Barang kiriman
  • Hadiah, hibah, donasi, atau pemberian untuk keperluan umum, amal, sosial, atau bencana alam
  • Obat-obatan atau peralatan medis yang menggunakan dana pemerintah
  • Barang yang telah diekspor lalu dikirim kembali untuk perbaikan dengan jumlah yang sesuai dengan PEB
  • Barang yang diekspor lalu dikirim kembali karena ditolak dengan jumlah sesuai PEB
  • Sampel barang yang tidak ditujukan untuk diperdagangkan
  • Barang untuk keperluan instansi pemerintah
  • Barang milik perwakilan negara asing atau badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
  • Dan juga barang pindahan

Angka Pengenal Impor (API) juga dapat dibekukan apabila :

  • Tidak melakukan pendaftran ulang di instansi penerbit setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan
  • Tidak melaporkan realisasi impor baik terealisasi maupun tidak, sekali dalam 3 (tiga) bulan
  • Tidak melaporkan adanya perubahan baik bentuk Badan Usaha, Data Perusahaan dan Direksi

Tata Cara Untuk Proses Angka Pengenal Impor (API) melalui OSS RBA

Langkah-langkah berikut untuk proses pengurusan Angka Pengenal Impor (API) di OSS RBA untuk para pelaku importir, berikut penjelasannya :

1. Melakukan registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui website http://https://oss.go.id/

2. Silakan melakukan registrasi dan aktivasi akun OSS di email yang didaftarkan

3. Login kembali pada laman OSS RAB dengan menggunakan username dan password yang sudah diaktivasi sebelumnya

4. Klik Pengajuan baru, kemudian lengkapi kembali untuk data seperti nama usaha, sektor, kegiatan, dan lainnya yang tertera pada saat proses pengajuan NIB di OSS RBA kemudian pilih Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) atau Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P).

5. Setelah selesai diproses kemudian simpan data, proses NIB kembali.

Sekarang, Anda sudah memiliki Angka Pengenal Impor (API) dan siap melakukan kegiatan impor.




Kesimpulan

Sesuai dengan penjelasan di atas dapat disimpulkan kembali bahwa Angka Pengenal Impor (API) sangat penting bagi para pelaku usaha importir yang ingin melakukan impor barang ke Indonesia. Angka Pengenal Impor (API) ini dapat mempermudah proses kepabean serta memastikan bahwa barang di impor masuk secara legal dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.

Jika Anda berencana untuk menjalankan bisnis ekspor dan impor, virtualofficescbd.id siap membantu pengurusannya sampai tuntas.

Semoga Informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!