;
image Hak Cipta : Pengertian dan Tata Cara Pendaftaran

Hak Cipta : Pengertian dan Tata Cara Pendaftaran

Pengantar

Dalam perwujudan perlindungan atas ciptaan seseorang, Dengan ini pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penjelasan atas Undang-Undang tersebut menyatakan pecipta memilki 2 hak atas ciptaannya yaitu hak moral dan hak ekonomi (Pasal 4 Undang-Undang Hak Cipta). 

Hak moral ini adalah hak yang melengkat seumur hidup pencipta untuk mempertahankan integritas dan atau memberikan atribusi terhadap ciptaannya (Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta).

Sedangkan, hak ekonomi adalah hak yang dimiliki pencipta sesuaikan dengan jenis ciptaan untuk menikmati segala manfaat ekonomi yang dapat diperoleh atas ciptaan tersebut (Pasal 8 dan 58-60 Undang-Undang Hak Cipta).

Bagi Anda yang memiliki atau menciptakan suatu karya wajib memahami prosedur mengurus hak cipta.

Tujuan dari pendaftaran hak cipta ini adalah untuk melindungi karya Anda tidak dicuri atau disalahgunakan oleh pihak lain.

Lantas apa saja prosedur yang harus Anda tempuh untuk mendaftarkan hak cipta atas karya Anda? Simak ulasan berikut.


Pengertian Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hak Cipta merupakan kekayaan intektual yang mendapatkan perlindungan hukum secara langsung ketika suatu ciptaan telah diwujudkan dalam bentuk nyata baik publikasi, di cetak, di upload atau disiarkan. Dengan kata lain, perlindungan hak cipta diberikan oleh negara secara langsung kepada penciptanya dengan prinsip deklaratif.

Namun perlindungan ciptaan ini masih perlu didukung dengan dokumentasi (pencatatan) kepada negara yakni dalam bentuk pendaftaran hak cipta. Pendaftaran ini merupakan upaya pemerintah dalam membantu para pencipta untuk melindungi hasil karya nya melalui Dirjen Kekayaan Intelektual.

Dengan adanya pendaftaran, pencipta dapat menghindari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan atau mengklaim ciptaannya.


Jenis Ciptaan yang dapat & tidak dapat didaftarkan

1. Ciptaan yang dapat didaftarkan

Objek perlindungan menurut Undang-Undang Hak Cipta adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya :

- Buku, program komputer, pamplet dan semua hasil karya tulis lainnya;

- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan;

- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

- Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran  antara lain untuk media radio, televisi, film dan karya rekaman video;

- Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi;

- Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis dan seni pahat, seni patung dan kaligrafi;

- Seni batik;

- Karya arsitektur;

- Peta;

- Sinematografi;

- Fotografi;

- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan hasil karya lain dari hasil pengalihwujudan.


2. Ciptaan yang tidak dapat didaftarkan

Berikut hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta meliputi :

- Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;

- Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam ciptaan dan;

- Alat, benda, atau produk yang diciptkan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Lebih lanjut, tidak ada hak cipta atas karya-karya berikut :

- Hasil rapat terbuka lembaga negara.

- Peraturan perundang-undangan.

- Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.

- Putusan pengadilan atau penetapan hakim.

- Kitab suci atau simbol keagamaan.


Syarat Dokumen & Data Pendaftaran Hak Cipta

Berikut beberapa dokumen yang harus dipenuhi jika Anda berniat untuk mengajukan pendaftaran hak cipta, diantaranya berupa :

1. Fotokopi identitas pemohon (atau fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika pemohon merupakan badan hukum)

2. Contoh ciptaan, produk hak terkait, atau penggantinya

3. Surat pernyataan kepemilikan ciptaan atau hak terkait

4. Surat pengalihan hak (jika pencipta mengalihkan hak ekonominya kepada pemegang hak cipta)

5. Surat persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakilkan kepada salah satu pemohon untuk menandatangani permohonan (jika permohonan tersebut diajukan oleh dari 1 (satu) pemohon secara bersama-sama)

6. Surat kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa konsultan dan sebagainya)

7. Terjemahan dalam Bahasa Indonesia (jika terdapat surat-surat kelengkapan yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia)

8. Bukti pembayaran biaya

9. Jenis dan judul ciptaan dan atau produk hak terkait yang mau diajukan

10. Tanggal dan tempat ciptaan dan atau produk hak terkait diumumkan untuk pertama kali

11. Uraian ciptaan dan atau produk hak terkait

Selain dokumen persyaratan yang harus dipenuhi di poin atas, pemohon juga diwajibkan melampirkan contoh file ciptaan baik dalam bentuk pdf, mp4 ataupun jpg tergantung dari jenis ciptaan yang dicatatkan.


Prosedur Pendaftaran Hak Cipta

1. Registrasi akun hakcipta.dgip.go.id

Pencipta karya dapat mendaftarkan akun hak cipta mereka di website Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual di link ini kemudian pemohon mengisi data yang harus dilengkapi diantara lain email, password, nama lengkap, no KTP, tanggal lahir, alamat, status kewarganegaraan, jenis pemohon, jenis kelamin pemohon, dan telepon

2. Mengunggah Berkas Karya

Setelah registrasi, pemohon karya harus mengunggah surat pernyataan, surat pengalihan hak, dan contoh karya

3. Melakukan pembayaran

Ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan dan untuk biaya ini berbeda beda disesuaikan dengan jenis karya

4. Verifikasi

Kemudian, pihak dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual akan melakukan proses verifikasi karya yang didaftarkan oleh pemohon

5. Persetujuan

Jika karya pemohon telah lolos dalam tahapan verifikasi, dari pihak Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual akan menyetujui karya dari pemohon

6. Penerbitan Sertifikat Hak Cipta

Tahapan terakhir adalah penerbitan sertifikat dan dapat diunduh sertifikat tersebut melalui akun yang telah didaftarkan sebelumnya. Pada sertifikat tersebut terdapat QR Code yang dapat dipindai oleh pemohon untuk mengecek keasliannya


Jangka Waktu Berlakunya Perlindungan

Menurut Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) membedakan masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait. Pengaturan masa berlaku hak cipta memisahkan masa berlaku hak moral dan hak ekonomi. Selain itu, Hak Cipta juga memisahkan masa berlaku berdasarkan objek hak cipta, waktu pengumuman, dan siapa pemegang hak. 

Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang berlaku eksklusif bagi pelaku pertunjukan, prosedur fonogram, atau lembaga penyiaran. Di dalam pengaturan Hak Terkait, hak moral hanya berlaku terhadap pelaku pertunjukan saja

Berikut ketentuan masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait di Indonesia :

1. Masa Berlaku Hak Cipta

- Hak Moral

Masa berlaku hak moral terkait pencantuman nama pada salinan ciptaan seseorang, pencantuman nama samarannya, perlindungan ciptaan seseorang atas perbuatan distorsi, mutilasi, modifikasi, dan hal-hal yang berpotensi merusak kehormatan pencipta ciptaan tersebut berlaku tanpa batas waktu. sedangkan hak untuk mengubah nama ciptaan agar sesuai dengan kepatutan masyarakat, dan mengubah judul dan anak judul ciptaan, berlaku selama jangka waktu hak cipta pencipta yang bersangkutan.

- Hak Ekonomi

Untuk perlindungan ciptaan dengan jenis :

  • Buku, pamflet, atau karya tulis lainnya;
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama, drama musikal, tari, koreografi, perwayangan, pantomim;
  • Karya seni rupa dalam bentuk segala bentuk (lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung atau kolase);
  • Karya arsitektur;
  • Peta;
  • Karya seni batik atau seni motif lain

Berlaku selama masa hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal, terhitung mulai dari tanggal 1 Januari di tahun berikutnya, dengan ketentuan :

i) Apabila ciptaan tersebut melibatkan 2 (dua) pencipta atau lebih, maka hak ciptanya akan berlaku selama masa hidup pencipta yang meninggal paling akhir dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta tersebut meninggal, terhitung mulai tanggal 1 Januari di tahun berikutnya

ii) Apabila hak cipta tersebut dipegang oleh badan hukum maka masa berlaku perlindungannya adalah 50 tahun semenjak ciptaan pertama kali diumumkan

Untuk perlindungan ciptaan jenis :

  • Karya Fotografi;
  • Potret;
  • Karya Sinematografi;
  • Permainan Video;
  • Program Komputer;
  • Perwajahan Karya Tulis;
  • Terjemahaan, tafsiran, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi karya lain, dan hasil transformasi;
  • Adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya;
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional (Selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli)

Berlaku selama 50 tahun semenjak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan. Perlindungan untuk karya seni terapan hanya berlaku selama 25 tahun semenjak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan. Apabila hak cipta suatu karya ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara, maka perlindungannya tidak mengenal batas waktu

Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) juga mengatur, ciptaan yang tidak diketahui penciptannya dan hak ciptanya dipegang oleh negara, masa berlaku perlindungannya adalah 50 tahun sejak ciptaan pertama kali diumumkan. Kemudian, hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh pihak yang melakukan pengumuman berlaku selama 50 tahun semenjak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan.  Selain itu, ciptaan yang dilakukan pengumuman bagian per bagian, masa berlakunya dihitung sejak tanggal pengumuman bagian yang terakhir. Untuk ciptaan yang terdiri dari atas 2 (dua) jilid atau lebih, yang dilakukan pengumuman secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, maka setiap jilid dianggap sebagai ciptaan tersendiri.

2. Masa Berlaku Hak Terkait

- Masa berlaku hak moral Pelaku Pertunjukan

Ketentuan yang diberlakukan terhadap hak moral Pelaku Pertunjukan sama dengan ketentuan yang diberlakukan terhadap hak moral pada pengaturan masa berlaku hak cipta

- Masa berlaku hak ekonomi Pelaku Pertunjukan, Prosedur Fonogram, dan lembaga Penyiaran

Perlindungan atas Hak Terkait seorang Pelaku Pertunjukan berlaku selama 50 tahun sejak pertunjukannya difiksasi dalam fonogram atau audiovisual. Produser Fonogram memiliki masa berlaku hak yang sama dengan Pelaku Pertunjukan, yakni selama 50 tahun sejak Fonogramnya difiksasi. Masa berlaku bagi Lembaga Penyiaran selama 20 tahun sejak karya siarannya pertama kali disiarkan.



Kesimpulan

Demikianlah ulasan mengenai prosedur pendaftaran Hak Cipta di Indonesia. Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran tersebut bisa memakan waktu hingga 1 (Satu) tahun lebih karena proses verifikasi yang detail dan menyeluruh. Untuk itu diperlukan kesabaran untuk menunggu. Tapi hal tersebut sepadan dengan manfaat yang dihasilkan, karena Hak Cipta ini memiliki masa berlaku hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal. Jangka waktu tersebut memiliki keuntungan bagi Anda secara material dan imaterial

Bagi Anda yang ingin proses untuk pengurusan legalitas lainnya bisa hubungi kembali konsultan virtualofficescbd.id kami akan siap sedia membantu prosesnya hingga tuntas.

Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!