;
image Pengertian  PKP dan non PKP, Pahami perbedaannya disini !

Pengertian PKP dan non PKP, Pahami perbedaannya disini !

Pengantar

Pengusaha saat ingin membangun suatu usaha, akan ada banyak istilah penting yang perlu Anda ketahui.

Salah satu istilah yang perlu diketahui yakni PKP dan non PKP. Kedua hal tersebut berhubungan dengan aturan pembayaran pajak yang dilaksanakan dalam bisnis. Masing-masing memiliki kewajiban dan hak yang berbeda pastinya.

Lantas, apa yang membedakan antara PKP dan non PKP? Simak penjelasannya berikut ini.



Apa itu PKP?

Sebelum membahas lebih jauh terkait perbedaan PKP dan non PKP, Anda perlu terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan PKP itu sendiri.

Sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menjelaskan Pengusaha Kena Pajak atau PKP ini adalah pengusaha, baik orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Jadi, perusahaan PKP adalah perusahaan yang sudah dikukuhkan  Pengusaha Kena Pajak. PKP sendiri tidak termasuk didalamnya pengusaha kecil sebagaimana telah ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan. Kecuali jika pengusaha tersebut ini perusahaan nya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)


Apa Perbedaan PKP dan non PKP?

Untuk penjelasan terkait non PKP ini merupakan pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sehingga, segala hak dan kewajiban yang ditanggung PKP tidak dapat dilakukan oleh non PKP.

Jika pengusaha mau dikukuhkan perusahaan nya sebagai PKP, ada persyaratan wajib dan ketentuan yang harus dipenuhi, diantaranya :
1. Orang Pribadi maupun badan harus mendaftarkan diri dan mendaptakan SPPKP jika peredaran usaha atau omzetnya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp. 4,8 Miliar

2. Berdasarkan PMK No.197/PMK.03/2013 ditetapkan bahwa perusahaan yang omzetnya kurang dari Rp. 4,8 Miliar, maka tidak diwajibkan sebagai PKP dan akab masuk klasifikasi pengusaha kecil dan non PKP.

3. Namun, bagi PKP yang peredaran bruto/omzetnya dibawah Rp. 4,8 Miliar dalam 1 tahun, dapat mengajukan permohonan pencabutan sebagai PKP.

Pengusaha dengan omzet diatas Rp. 4,8 Miliar pada dasarnya wajib menjadi PKP. Sehingga, jika Anda memiliki omzet diatas Rp. 4,8 Miliar namun belum PKP, maka tidak bisa memungut PPn dan menerbitkan faktur pajak.

Jadi kesimpulannya, perbedaan PKP dan non PKP ada kewajiban dan haknya. Maka, untuk lebih memahami perbedaan PKP dan non PKP untuk keduany, Mari pelajari kewajiban PKP dan non PKP dibawah ini.


Perbedaan Kewajiban PKP dan non PKP

Berikut kewajiban PKP yang harus dilaksanakan :

- Wajib memungut PPN/ PPnnBM terutang

- Wajib menyetorkan PPN/ PPnBM terutang yang kurang bayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Dalam hal pajak keluaran lebih besar dibandingkan pajak masukan.

- Setelah poin diatas, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN/ PPnBM yang terutang paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

Berbeda dengan PKP, untuk non PKP tidak perlu membayar pajak dan menjalankan kewajiban PKP.

Jadi, apa kewajiban untuk non PKP ? Karena non PKP tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN, biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) non pkp menjadi lebih rendah.

Maka dari itu, pemerintah berharap perusahaan dengan omzet dibawah Rp.4,8 Miliar (non pkp) untuk tetap berkontribusi dalam perpajakan dengan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final. Hal ini memudahkan pengusaha kecil yang masih berproses dalam mengembangkan usahanya.




Hak dan Keuntungan menjadi PKP

Selain memiliki kewajiban, pengusaha PKP memiliki hak, diantaranya :

- Melaksanakan pengkreditan Pajak Masukan (Pembelian) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) /  Jasa Kena Pajak (JKP)

- Memohon Restitusi PPN yaitu pengembalian pembayaran PPN berlebih dari negara kepada PKP melalui DJP (Direktorat Jendral Pajak). Dengan kata lain meminta kompensasi atas kelebihan PPN yang PKP bayarkan ke penerimaan negara.

Selain itu, menjadi PKP juga banyak memberikan keuntungan, diantaranya :

- Perusahaan dipandang legal di mata hukum dan memiliki sistem yang baik.

- Perusahaan dipandang tertib membayar pajak.

- Selain itu, perusahaan PKP dipandang sebagai perusahaan besar sehingga berpeluang untuk melakukan kerjasama dengan perusahaan lain yang tergolong besar.

- Dapat melakukan transaksi penjualan dengan Instansi Pemerintah.

- Dapat mengikuti lelang-lelang yang diadakan oleh Instansi Pemerintah.

- Membantu negara dalam mengoptimalkan penerimaan pajak negara.

Untuk non PKP, maka hak dan keuntungan diatas tidak akan bisa dirasakan.

Kesimpulan dengan status PKP, pengusaha lenih mempunyai kesempatan untuk berkembang lebih besar. Akan tetapi,pilihan ini tidak wajib dan bergantung pada Anda sendiri.




Kesimpulan

Nah, itulah penduan lengkap mengenai PKP dan non PKP. Dalam pengajuan PKP, terdapat persyaratan dan dokumen kelengkapan kembali yang harus Anda Penuhi.

Bila Anda membutuhkan virtual office dalam mengajukan PKP, virtualofficescbd.id siap membantu. Jadi, Anda termasuk yang mana PKP atau non PKP ?

Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!