;
image Perdagangan Besar : Pengertian Klasifikasi dan Tujuannya

Perdagangan Besar : Pengertian Klasifikasi dan Tujuannya



Pengantar


Perdagangan diartikan sebagai suatu kegiatan meliputi pembelien dan penjualan barang, baik barang baru maupun barang bekas untuk tujuan penyaluran atau pendistribusikna kepada konsumen tanpa merubah bentuk barang tersebut.

Perdagangan hanya akan terjadi apabila ada pihak yang memperoleh keuntungan manfaat dari pertukaran tersebut. Dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Dalam artikel ini akan membahas salah satu jenis Perdagangan , yaitu Perdagangan Besar.
Perdagangan Besar atau perdagangan grosir, menjadi sangat penting dalam ekosistem ekonomi, sebagai  penghubung antara produsen dan pengecer, Perdagangan Besar memastikan aliran barang yang lancar dari pabrik ke pasar.


Pengertian


Perdagangan Besar adalah kegiatan bisnis yang melibatkan pembelian dan penjualan barang dalam skala besar antara pemasok atau produsen dan pengecer atau distributor. Kemudian barang akan dijual kembali kepada pengecer atau pihak lain yang akan menjualnya kembali ke konsumen akhir.

Umumnya Perdagangan Besar tidak berinteraksi langsung dengan konsumen akhir, sehingga strategi yang digunakan lebih berfokus pada skala besar, jaringan distribusi dan efisiensi logistik.


Dasar Hukum


Dasar hukum yang terkait Perdagangan
1. Undang-undang No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Undang-undang ini mengatur seluruh asprk perdagangan, Baik itu Perdagangan Besar maupun Perdagangan Eceran. Pengusaha perlu memahami pasal-pasal dalam undang-undang ini agar operasi bisnisnya sesuai regulasi.

2. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Peraturan ini turunan dari UU Cipta Kerja, memberikan aturan lebih lanjut mengenai Perdagangan Besar dan Eceran, termasuk jenis barang yang bisa diperjualbelikan dan prosedur yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.18 tahun 2021 Tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai untuk Perdagangan
PMK ini mengatur aspek pajak yang relevan untuk Perdagangan Besar dan Eceran, termasuk tarif dan ketentuan khusus yang berlaku.




Ciri Ciri Perdagangan Besar


Perdagangan Besar memeiliki beberapa ciri yaitu :

1. Pemasarannya ditujukan kepada pengecer, komersial, industri, dan pedagang besar lainnya.

2. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesaia (KBLI) Perdagangan Besar memiliki kode KBLI dimulai dengan angka "46".

3. Perdagangan Besar tidak bisa digabungkan dengan perdagangan eceran dalam satu usaha ataupun dalam satu legalitas.

Jenis Perdagangan Besar


Ada beberapa jenis usaha yang termasuk dalam Perdagangan Besar, Berikut jenis-jenisnya :

1. Distributor atau Grosir
Perusahaan yang membeli barang dalam jumlah besar dari produsen dan mendistribusikannya kepada pengecer atau bisnis lain, bukan langsung kepada Konsumen akhir.

2. Perusahaan Manufaktur yang Menjual Produk dalam Jumlah Besar
Langsung menjual barang ke distributor atau grosir dan tidak berurusan dengan Konsumen akhir.

3. Penjualan Alat Industri
Barang yang dijual untuk kebutuhan industri, misalnya bahan baku, mesin berat, atau peralatan yang digunakan dalam produksi, dan pembeliannya dalam jumlah besar/banyak.

4. Agen atau Penyalur
Untuk Agen atau Penyalur biasanya hanya menyalurkan barang dari pabrik ke pengecer, jadi biasanya para agen tidak memilik barang sendiri tetapi bekerja dengan sistem komisi atau fee.

5. Ekspor dan Import
Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan international, baik ekspor produk lokal ke luar negeri maupun import barang dari luar negeri untuk dijual di pasar dalam negeri.




Manfaat dan Tujuan dari Perdagangan Besar


Dalam  Perdagangan sudah pasti tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan, selain keuntungan tersebut berikut beberapa manfaat yang didapatkan dala Perdagangan Besar 

* Potensi keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan perdagangan dalam skala kecil
* Dapat memperluas jangkauan pasar dan mencapai lebih banyak pelanggan
* Lebih efisien dalam mengelola persediaan dan logistik dalam jumlah besar
* Memberikan peluang untuk menjalin hubungan bisnis yang erat dengan mitra bisnis tertentu.
* Dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan aktivitas perdagangan
* Menjadikan perusahaan memiliki keunggulan kompetitif dalam suatu industri.

Selain Manfaat atau keuntungan,Perdagangan Besar juga tidak luput dari resiko.
Dibawah ini beberapa Hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan bisnis perdagangan Besar :

* Resiko penumpukan barang/stok jika permintaan menurun atau penjualan tidak sesuai prediksi
* Memerlukan modal yang besar untuk memulai dan mengopersikan bisnis perdagangan besar
* Rentan terhadap perubahan pasar dan fluktasi harga yang dapat mempengaruhi margin keuntungan
* Memerlukan waktu dan upaya yang lebih untuk menjalin hubungan bisnis yang solid dengan mitra bisnis
* Membutuhkan keterampilan manajeman yang lebih tinggi dalam mengelola operasi logistik yang sangat komplek.
* Membutuhkan pengawasan yang ketat terhadap rantai pasokan untuk menghindari kerugian.
* Dapat mempengaruhi lingkungan melalui penggunaan sumber daya alam yang lebih besar


Kesimpulan


Perdagangan Besar merupakan sektor bisnis yang penting dan menawarkan berbagai peluang usaha. Perdagangan ini berpotensi mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi dan jangkauan pasar yang lebih luas, namun memang perlu modal dan keterampilan yang lebih untuk memulai bisnis di sektor perdagangan besar ini.

Bagi Anda yang ingin mengurus legalitas pastikan pengurusannya di virtualofficescbd.id Kami siap membantu prosesnya sampai tuntas.

Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!