
Perjanjian Pra Nikah : Pengertian dan Manfaatnya
Pengantar
Meskipun belum cukup umum digunakan di Indonesia, Surat perjanjian pra nikah ini memiliki fungsi yang penting bagi calon pasangan yang ingin menikah. Menjalin hubungan pernikahan merupakan sebuah keputusan yang penting didalam hidup manusia.
Perjanjian pra nikah dikenal dan digunakan sebagain alat hukum untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pernikahan, terutama terkait dengan harta kekayaan.
Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan dan hukum dalam sebuah pernikahan, perjanjian pra nikah menjadi semakin relevant. Artikel ini akan membahas tentang pengertian perjanjian pranikah dan manfaatnya. Simak sampai habis ya!
Pengertian
Perjanjian pranikah atau sering disebut dengan istilah "prenup" atau prenuptial adalah perjanjian yang dibuat oleh dua individual yang berencana untuk menikah. Perjanjian ini mengatur pembagian harga, hutang, dan hak serta kewajiabn lain yang akan berlaku selama pernikahan dan jika pernikahan tersebut berakhir.
Perjanjian pranikah bukan hanya sekedar prosesi pengucapan janji secara lisan. Perjanjian pranikah merupakan sebuah perjanjian tertulis dan perlu mendapatkan pengesahan dari pihak yang memiliki kewenangan, seperti dari pegawai pencatat perkawinan atau notaris.
Perjanjian pranikah ini mencakup perjanjian yang dilindungi oleh hukum yang harus disetujui pada sebelum atau sesaat perkawinan dilangsungkan. Kedua belah pihak harus mendapatkan pengesahan dari notaris dan dilampirkan kepada pegawai pencatatan perkawinan.
Dasar Hukum
Berikut beberapa dasar hukum terkait perjanjian pranikah diantaranya :
1. Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Pasal 29 : Menyatakan bahwa calon suami dan istri dapat membuat perjanjian kawin sebelum perkawinan berlangsung, yang isinya berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
- Pasal 139 s.d 154 : Mengatur ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian kawin, termasuk mengenai harta kekayaan suami dan istri.
- Perjanjian pranikah tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan atau ketertiban umum.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Pasal 29 ayat (1) : Mengatur bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.
- Pasal 29 ayat (2) : Menyatakan bahwa perjanjian tersebut berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang mereka tersangkut.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015
- Putusan ini memperluas makna perjanjian kawin (pranikah), sehingga perjanjian tersebut dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung, tidak hanya sebelum atau saat menikah. Ini memberikan fleksibilitas hukum bagi pasangan suami dan istri.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
- Merupakan peraturan pelaksana dari UU Perkawinan, yang juga mengatur prosedur pencatatan perjanjian kawin oleh pegawai pencatat nikah.
Manfaat Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah memiliki berbagai keuntungan bagi pasangan yang ingin melindungi hak dan tanggung jawab masing-masing. Berikut beberapa manfaatnya :
- Memisahkan harta kekayaan suami dan istri sehingga aset pribadi mereka tidak tercampur.
- Menetapkan bahwa hutang yang dimiliki oleh suami atau istri menjadi tanggung jawab masing-masing.
- Memberikan kebebasan bagi salah satu pasangan untuk menjual aset miliknya tanpa perlu meminta izin dari pasangannya.
- Memungkinkan suami atau istri mengajukan fasilitas kredit tanpa perlu persetujuan dari pasangan dalam penggunaan aset sebagai jaminan.
- Menjamin perlindungan terhadap harta peninggalan keluarga sehingga tetap dapat dipertahankan untuk generasi yang akan datang.
- Melindungi kepentingan istri jika suami memutuskan untuk berpoligami sehingga hak-haknya tetap terjaga.
- Mencegah adanya motivasi negatif dalam penikahan yang mungkin muncul ketidakjelasan mengenai harta dan tanggung jawab.
Isi Perjanjian Pranikah
Berikut kami berikan beberapa hal-hal yang menjadi isi dari perjanjian pranikah :
1. Indentitas Para Pihak
- Nama lengkap, tempat/tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan kewarganegaraan masing-masing calon pasangan suami dan istri.
2. Tujuan Perjanjian
- Menjelaskan bahwa perjanjian ini dibuat untuk mengatur hubungan hukum dan harta dalam perkawinan demi kepastian hukum dan perlindungan masing-masing pihak.
3. Pengaturan Harta Kekayaan
- Pemisahan harta : baik harta bawaan maupun yang diperoleh selama perkawinan tetap menjadi milik masing-masing.
- Pengelolaan harta : mengatur bagaimana harta akan dikelola atau diinvestasikan.
- Tanggung jawab hutang : hutang yang dibuat oleh salah satu pihak tidak menjadi tanggungan pihak lain.
4. Pengaturan Warisan dan Hibah
- Penetapan hak waris terhadap anak atau pasangan.
- Perjanjian hibah atau hadiah khusus kepada pasangan atau anak di masa depan.
5. Tanggung Jawab Keuangan
- Menentukan salah satu pasangan yang bertanggung jawab atas kebutuhan rumah tangga (misalnya pembagian biaya hidup, pendidikan anak, kesehatan).
- Pengaturan rekening bersama atau rekening pribadi.
6. Kepemilikan dan Pengelolaan Aset
- Properti pribadi dan bersama
- Usaha yang dijalankan salah satu pihak (misalnya bisnis pribadi tetap milik individu).
7. Hak Asuh Anak dan Tanggung Jawab Orang Tua
- Bila perkawinan berakhir, pengaturan sementara hak asuh anak dan tanggung jawab orang tua (opsional).
8. Penyelesaian Perselisihan
- Menentukan bagaimana cara untuk menyelesaikan sengketa bila terjadi perselisihan (misalnya melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan).
9. Perubahan dan Pembatalan Perjanjian
- Syarat jika ingin mengubah isi perjanjian.
- Menjelaskan bahwa perubahan harus dibuat secara tertulis dan disetujui oleh kedua belah pihak.
10. Penutup
- Pernyataan bahwa perjanjian dibuat tanpa adanya paksaan dan telah dibaca serta disetujui oleh kedua belah pihak.
- Tanggal dan tanda tangan kedua belah pihak serta dua orang saksi.
- Disahkan di hadapan notaris.
Kesimpulan
Perjanjian pranikah ini memiliki banyak manfaat bagi calon pasangan yang akan menikah. Ini menjadi salah satu hal yang penting khususnya bagi calon pasangan yang memiliki banyak harta kekayaan. Ada banyak manfaat jika perjanjian terjadi secara terbuka dan sukarela dan melindungi calon pasangan apabila terjadi kondisi yang tidak diinginkan.
Untuk pengurusan legalitas, percayakan pengurusannya di virtualofficescbd.id. Kami siap membantu prosesnya sampai dengan tuntas.
Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!