;
image Persekutuan Perdata : Semua hal yang perlu diketahui!

Persekutuan Perdata : Semua hal yang perlu diketahui!

Pengantar

Di Indonesia Persekutuan Perdata ini menjadi salah satu bentuk badan usaha berstatus hukum (legal) yang cukup diminati. Mengapa begitu diminati, karena Persekutuan Perdata ini memiliki banyak kelebihan yang Anda bisa dapatkan. Pertanyaan selanjutnya, Apa itu Persekutuan Perdata ?

Munculnya Persekutuan Perdata ini sendiri adalah dari perkumpulan orang yang berprofersi sama  untuk menghimpun sesuatu dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Nah, ulasan ini akan membahas dengan lengkap untuk Anda. Melalui ulasan ini, Anda dapat mempelajari kembali terkait Pengertian, Dasar Hukum, jenis Persekutuan Perdata, Tujuan, Karateristik dan Syarat dalam pendirian Persekutuan Perdata. Maka dari itu, simak ulasan ini sampai selesai, ya!




Pengertian Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata adalah atau yang biasa disebut dengan Maatschap adalah  Perjanjian antara 2 (dua) orang atau lebih yang umumnya memiliki profesi yang sama dan mengikatkan diri untuk memasukkan atau menghimpun suatu (barang, uang atau keahlian) ke dalam persekutuan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan manfaat yang akan dibagikan di antara mereka.

Secara umum contoh Persekutuan Perdata yang dapat ditemui sehari-hari seperti Kantor Hukum (lawfirm) yang menjalankan profesi pengacara atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menjalankan profesi akuntan. 


Dasar Hukum Persekutuan Perdata

Pemerintah Indonesia telah mengatur Persekutuan Perdata dalam peraturan, sebagai berikut :

Persekutuan Perdata (burgerlijke maatschap) diatur dalam Pasal 1618 KUH Perdata, "suatu perjanjian dengan mana 2 (dua) orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya."

Sementara itu, menurut Permenkumham Nomor 17 / 2018, Persekutuan Perdata merupakan, "Persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga."

Dari penjelasan tersebut, dapat diartikan jika sekutu tidak bertanggung jawab sepenuhnya atas kewajiban yang dimiliki Persekutuan Perdata dan masing-masing sekutu tidak dapat mengikat sekutu lainnya. Dengan demikian maka setiap anggota dalam Persekutuan Perdata hanya bertindak untuk mewakili dirinya sendiri dan tidak memiliki hak untuk mewakili Persekutuan Perdata. Namun dalam hal salah seorang sekutu diberi kuasa tertentu maka dapat melakukan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama Persekutuan Perdata.


Jenis Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata atau yang biasa disebut dengan Maatschap terdapat beberapa jenis yang perlu Anda ketahui, di antaranya adalah :

1. Persekutuan Perdata Umum (algehele maatschap)

Merupakan Persekutuan Perdata yang tidak mengadakan perincian, atas harta kekayaan tertentu yang dimasukkan oleh para sekutu baik seluruhnya maupun sebagian.

2. Persekutuan Perdata Khusus (bijzondere maatschap)

Merupakan Persekutuan Perdata yang mengadakan secara terperinci atas harta kekayaan yang dimasukkan oleh para sekutu baik seluruhnya maupun sebagian.

3. Persekutuan Keuntungan (algehele maatschap van wints)

Merupakan pengecualian dari Persekutuan Perdata Umum yaitu tidak diperkenankan terdapat Persekutuan Perdata kecuali jika pemasukan dari para sekutu seluruhnya berupa tenaga kerja dan dapat dibagikann dengan rata.


Tujuan Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata pada dasarnya mempunyai tujuan yang jelas, yaitu :

1. Diperuntukan untuk kegiatan yang bersifat komersial

Orientasi dari Persekutuan ini adalah untuk mengambil manfaat dan keuntungan sebanyak-banyaknya. Oleh karena itu, Persekutuan Perdata bersifat komersial.

2. Persekutuan yang menjalankan kegiatan profesi

Dikarenakan Persekutuan Perdata merupakan perkumpulan berdasarkan profesi seperti Akuntan atau Pengacara, maka Persekutuan ini bertujuan untuk menjalankan kegiatan profesi.



Karakteristik Persekutuan Perdata

Karakteristik dan ciri-ciri Persekutuan Perdata sebagai badan usaha terdapat dalam KUH Perdata, di antaranya adalah :

  • Adanya perjanjian antara 2 (dua) orang atau lebih.
  • Masing pendiri Persekutuan Perdata menyumbangkan sesuatu dalam berupa uang, aset berwujud lainnya seperti barang / peralatan usaha maupun keahlian tertentu.
  • Bertujuan untuk membagikan atau menghasilkan profit yang dapat dibagikan kepada para sekutu atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukukan secara bersama-sama.
  • Persekutuan Perdata sebagai badan usaha untuk menjalankan profesi tertentu secara bersama-sama oleh para pendirinya, contohnya lawfirm dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dikenal dengan associate, rekanan atau partner.
  • Persekutuan Perdata tidak ada pemisahan harta pribadi para pendirinya. Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang memisahkan harta pribadi dan perusahaan.


Syarat dan Prosedur Pendirian Persekutuan Perdata

Berikut  beberapa syarat dalam pendirian Pendirian Persekutuan Perdata, yaitu :

1. KTP dan NPWP Pendiri (Minimal 2 (dua) pendiri)

2. Nama Persekutuan Perdata

Menurut Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 pasal 5 ayat 2, syarat untuk nama Persekutuan Perdata adalah :

  • Ditulis dalam huruf latin
  • Belum dipakai secara sah oleh Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)
  • Tidak bertentang dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan
  • Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga yang bersangkutan
  • Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata

3. Maksud dan Tujuan Persekutuan Perdata (sesuai dengan kode KBLI 2020 dengan ketentuan 5 digit)

4. Domisili Persekutuan Perdata

Untuk domisili Persekutuan Perdata untuk di wilayah DKI Jakarta harus berada di zonasi komersil atau zonasi perkantoran. Bila alamat domisili Persekutuan Perdata tidak sesuai dengan zonasi peruntukannya, bisa menggunakan Virtual Office sebagai alamat domisili Persekutuan Perdata. Tentunya dengan Virtual Office Anda bisa berhemat biaya operasional sampai 90%. Hubungi Konsultan kami untuk info lebih detail.

Selanjutnya untuk prosedur pendirian Persekutuan Perdata dilanjutkan dengan :

1. Penandatangan Akta di depan Notaris

2. Setelah Akta dan SK selesai dilanjutkan dengan 

3. Pengurusan NPWP dan SKT Pajak kemudian proses selanjutnya

4. Pendaftaran Akun OSS dan Pengurusan NIB di OSS RBA

Setelah semua prosedur sudah diproses secara keseluruhan, secara sah untuk Persekutuan Perdata sudah bisa melakukan kegiatan usahanya.


Pembubaran Persekutuan Perdata

Terdapat beberapa hal yang menyebabkan Persekutuan Perdata dapat berakhir, apa saja yang menyebabkan usaha ini berakhir ?, berikut beberapa penjelasannya :

1. Diberlakukan syarat bubar atau (ontbindende voorwaarde) yang ditetapkan dalam perjanjian Persekutuan Perdata.

2. Seluruh anggota Persekutuan menyatakan untuk membubarkan Persekutuan yang sudah dibentuk atau suara bulat dari sekutu.

3. Satu diantara sekutu meninggal dunia atau diletakkan di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit atau bangkrut.

4. Sudah terselesainya usaha yang menjadi tugas pokok bagi Persekutuan Perdata, baik atas kemauan seorang atau beberapa orang yang menjadi anggota Persekutuan.

5. Perizinan untuk Persekutuan Perdata sudah berakhir.



Kesimpulan

Demikian hal yang dapat disimpulkan serta dijadikan pemahaman, terdapat beberapa karateristik dari Persekutuan Perdata diantaranya adalah bersifat kontrak, masing-masing sekutu wajib memberikan kontribusi dan memperoleh keuntungan. Mengenai pendiriannya pun juga cukup melalui kesepakatan dari para pihak yang bersangkutaan.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam proses pengurusan legalitas pendirian Persekutuan Perdata untuk bisnis Anda. Percayakan pengurusan legalitas Anda di virtualofficescbd.id semua perizinan Anda akan kami bantu urus oleh tim kami sampai tuntas.

Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!