Perubahan Anggaran dasar PT,Berikut Penjelasan prosedur dan persyaratannya
Pengantar
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) memerlukan suatu dokumen yang membuktikan telah resmi secara hukum. Dokumen itu dapat berupa akta pendirian yang memuat anggaran dasar dan keterangan yang berkaitan pendirian PT.
PT dapat melakukan perubahan terhadap anggaran dasar. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Jika ingin melakukan Perubahan anggaran dasar, maka perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam pemanggilan pelaksanaan RUPS.
Simak penjelasan selengkapnya ya.
Pengertian Anggaran Dasar
Ketika membuat akta
pendirian perusahaan, didalamnya juga harus memuat anggaran dasar dan
keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.
Pada prinsipnya, selain harus tunduk pada UU No 40 tentang PT,
perseroan juga harus tunduk pada anggaran dasar yang sudah ditetapkan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa anggaran dasar ini merupakan aturan
main dalam suatu PT yang didalamnya minimal harus memuat beberapa hal seperti :
1. Nama dan tempat kedudukan perseroan;
2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;
3. Jangka waktu berdirinya perseroan;
4. Besarnya jumlah modal dasar, ditempatkan, dan disetor;
5. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham
untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai
nominal setiap saham;
6. Nama jabatan beserta jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
7. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaran RUPS;
8. Tata cara pengangkatan, pergantian, pemberhentian anggota
Direksi dan Dewan Komisaris;
9. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Dasar Hukum
Anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar diatur dalam : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
Dan dalam Peraturan menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara
Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran badan Hukum Perseroan Terbatas
Apa Saja yang Bisa Dilakukan Perubahan Pada Anggaran
Dasar?
Pada dasarnya, ketentuan terkait perubahan anggaran dasar PT tertuang dalam UU NO 40 tahun 2007 tentang PT, dimana tidak bisa melakukan perubahan identitas atau informasi sevara sepihak karena membutuhkan peran notaris dan negara, dalam hal ini Kemenkumham.
Selain dibuat dalam akta notaris, ada beberapa perubahan informasi yang juga memerlukan persetujuan menteri, namun ada juga yang cukup dengan pemberitahuan.
Dalam Pasal 21 ayat (1)
UUPT diatur:
“Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri”. Aadpun ketentuan perubahan anggaran membutuhkan persetujuan dari (Menteri) Kemenkumham adalah :
1. Perubahan Nama PT
2. Perubahan Domisili
3. Perubahan Maksud Dan Tujuan PT
4. Perubahan Jangka Waktu Pendirian
5. Perubahan Besarnya Modal
6. Pengurangan Modal Ditempatkan Dan Disetor
7. Perubahan Status PT Tertutup Menjadi Terbuka Atau Sebaliknya
“Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup
diberitahukan kepada Menteri”.
Dan Perubahan anggaran dasar yang cukup diberitahukan
kepada menteri adalah :
1. Jenis Perseroan Peningkatan
2. Modal Ditempatkan Dan disetor
3. Perubahan Pasal Atau Ayat Lain selain Yang Disebutkan Diatas
Mengenai RUPS
RUPS adalah singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS adalah agenda yang rutin dilakukan sebuah perusahaan yang dihadiri oleh dewan komisaris, direksi, dan pemegang saham.
Dilansir dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, RUPS adalah salah satu organ perusahaan selain direksi dan dewan komisaris.
RUPS dapat diselenggarakan oleh direksi melauli pemanggilan RUPS, pemegang saham sepersepuluh atau lebih dari jumlah seluruh saham, dan dewan komisaris.
RUPS memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi maupun dewan komisaris dalam batas yang ditentukan undang-undang atau anggaran dasar. Artinya, RUPS adalah kekuasaan tertinggi dalam perusahaan.
Prosedur Perubahan Anggaran Dasar PT
1.Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Segala perubahan sistem, penggantian kepengurusan, dan perubahan
nama serta identitas perusahaan akan dibahas dalam rapat umum pemegang saham
(RUPS). Keputusan ini tidak dapat diambil oleh dewan direksi, melainkan harus
melalui persetujuan dari 2/3 anggota RUPS (Pasal 40 UU PT).
2.Pembuatan Akta Perubahan Oleh Notaris
Langkah berikutnya adalah mengajukan permintaan kepada seorang
notaris untuk menyusun akta Perubahan Anggaran Dasar. Setiap perubahan yang
telah disepakati akan dicatat dalam akta tersebut sebagai bukti yang sah dan
valid.
3. Mengajukan Permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM
Tahap berikutnya melibatkan pengajuan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM, dengan melampirkan hasil rapat umum pemegang saham dan akta perubahan. Kementerian akan melakukan evaluasi untuk menentukan apakah perombakan tersebut layak dilakukan atau tidak (Pasal 21 ayat (1) UU PT).
Perlu diketahui juga bahwa dalam beberapa kondisi, perubahan anggaran dasar tidak boleh dilakukan, misalnya ketika PT telah dinyatakan pailit.
Tidak hanya itu, permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar juga dapat ditolak apabila:
1. Bertentangan dengan ketentuan mengenai syarat dan prosedur perubahan anggaran dasar
2. Isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan undang-undang, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan
3. Terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal
Selain itu, ketika ingin melakukan perubahan nama PT dan perubahan susunan direksi sekaligus, maka harus mendapatkan surat persetujuan dari Menteri. Sehingga, perubahan susunan direksi tadi ikut ke dalam persetujuan Menteri atas perubahan nama PT
Persyaratan Anggaran Dasar PT
Setelah memahami poin-poin diatas terkait ketentuan apa saja yang bisa diubah dalam Anggaran Dasar PT, Termasuk mana saja yang membutuhkan persetujuan Menteri dan tidak.
Lalu selanjutnya, terdapat beberapa dokumen admintrasi yang diperlukan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar PT, antara lain :
1. KTP Organ Perseroan (Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris)
2. Akta Pendirian PT sampai dengan perubahan terakhir
3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. NPWP Organ Perseroan (Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris)
5. Uraian mengenai perubahan data PT
6. Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan objek perubahan .
Mohon diperhatikan kembali untuk dokumen yang dibutuhkan akan berbeda untuk setiap jenis perubahan data.
Kesimpulan
Demikian penjelasan selengkapnya tentang syarat dan prosedur perubahan anggaran dasar PT, untuk Anda yang ingin proses perubahan Anggaran Dasar baiknya dapat di kondisikan kembali dengan partner Anda terlebih dahulu.
Jika
ada pertanyaan lainnya seputar anggaran dasar perusahaan maupun kebutuhan
legalitas lainnya segera hubungi konsultan virtualofficescbd.id untuk proses lebih lanjut.
Dapatkan juga konsultasi gratis selama pendirian dengan menghubungi kami.
Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an
Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!