;
image Perubahan PT PMDN menjadi PT PMA

Perubahan PT PMDN menjadi PT PMA

Pengantar

Investasi asing  menjadi kunci pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis bagi perusahaan di berbagai negara termasuk Indonesia dimana lingkungan bisnis global yang semakin luas dan terintegrasi. Keterlibatan investor asing ini membawa dampak positif dalam bentuk peningkatan produksi, penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi dan peningkatan infrastruktur.

Salah satu bentuk investasi asing yang dimaksud ini adalah melalui pembentukan PT dengan modal asing atau yang biasa disebut dengan Penanaman Modal Asing (PMA). Proses perubahan ini memerlukan prosedur yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lalu, bagaimana caranya Investor ini bisa menjadi susunan pemegang saham di PT PMA ? Simak penjelasan selengkapnya disini ya.


Pengertian

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha diwilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Baik untuk perorangan maupun badan usaha bisa menjadi penanam modal dalam negeri tersebut. Seperti Pemerintah, Badan Usaha Negeri, dan perorangan (Warga Negara Indonesia) yang melakukan penanaman modal di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Lalu, bidang usaha apa saja yang bisa dijalankan dan bagaimana batasan kepemilikan modalnya? Untuk hal ini tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

Penanaman Modal Asing (PMA)

Pengertian Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan penanaman modal untuk menjalankan usaha di wilayah Republik Indonesia, yang dilakukan oleh penanam modal asing, bisa merupakan modal asing secara penuh atau hasil patungan dengan penanam modal dalam negeri.

Dasar Hukum

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal). Berdasarkan Pasal UU Penanaman Modal, PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, di Pasal 5 ayat 3 juga disebutkan penanaman modal dalam negeri dan asing ini dapat dilakukan oleh PT memiliki kewenangan untuk membeli saham, mengambil bagian saham disaat pendirian PT, dan melakukan tindakan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

Penanaman Modal Asing (PMA)

Diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman modal yang telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal


Perbedaan PMDN dan PMA

Berikut beberapa perbedaan antara PMDN dan PMA, diantaranya :

1. Modal dan Kepemilikan Saham

Kedua jenis perusahaan ini memiliki perbedaan pada modal dan kepemilikan sahamnya. Dalam PMA, mayoritas kepemilikan saham dimiliki oleh investor asing dan dapat memiliki saham dari 100%. Sedangkan, PMDN mayoritas dimiliki oleh masyarakat Indonesia dan setiap perorangan atau lembaga hanya dapa memiliki saham maksimal 95%.

2. Kebijakan dan Regulasi

Perusahaan PMA dan PMDN memiliki perbedaan dalam kebijakan dan regulasi. Perusahaan PMA harus mematuhi peraturan dan undang-undang berlaku di Indonesia. Sedangkan, PMDN ini perlu mengurus perizina sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan ke Kementerian Hukum dan HAM.

3. Pengembangan Produk dan Teknologi

Perusahaan PMA memiliki kemampuan untuk membawa perkembangan teknologi yang lebih maju ketimbang perusahaan PMDN. Hal ini dikarenakan pemilik modal asing yang dimiliki oleh perusahaan PMA mempunya kemampuan dan pengalaman bisnis yang lebih luas dan terintegrasi sehingga dapat menambah nilai produk dan mengoptimalkan penggunaan teknologi.

4.Kewajiban Alih Teknologi dan Ketenagakerjaan

Perihal tenaga kerja, terdapat peraturan untuk PMA yakni harus lebih mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal (WNI) dan apabilan PMA ingin merekrut tenaga kerja asing, maka perusahaan tersebut wajib melakukan pelatihan dan alih teknologi khusus kepada tenaga kerja lokal untuk meningkatkan kompetensi melalui pelatihan kerja yang memadai.

5. Pembatasan Sektor Investasi

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal diberbagai jenis bidang usaha serta pengecualiannya untuk bidang-bidang usaha tertentu. PMA ini tidak diperkenankan untuk melakukan penanaman modal dibidang usaha produksi peralatan perang, alat peledak, mesiu dan senjata. Peraturan Presiden menjadi dasar hukum bagi penetapan bidang bisnis yang tertutup bagi PMA dan PMDN. Bidang usaha yang tertutup ini berkaitan dengan kesehatan, moral budaya, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional serta kepentingan nasional lainnya. Sedangkan untuk PMDN untuk bidang usaha bisa dipilih seluas-luasnya.

Cara Perubahan Status PMDN menjadi PMA

Selanjutnya, untuk melakukan perubahan status  dari PMDN menjadi PMA langkah awal yang dilakukan yaitu melakukan penyesuaian data melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya :

1. Pengurusan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan wajib dilakukan dengan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan pasal 19 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang berisi bahwa RUPS dilaksanakan, disetujui dan memenuhi persyaratan kuorum, maka selanjutnya dituangkan dalam bentuk akta notaris. Setiap Perubahan Anggaran Dasar yang dilakukan wajib mendapatkan persetujuan atau cukuo diberitahukan ke Menteri Hukum dan HAM.

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan perubahan status PMDN ke PMA adalah sebagai berikut :

  • Pemegang saham harus ada Warga Negara Asing (WNA)
  • Modal disetor perseroan harus ditingkatkan menjadi diatas Rp. 10.000.000.000
  • Melakukan perubahan pada akta perseroran seperti : Status PT, Modal PT, Susunan Pemegang Saham dan Susunan Pengurus. Terkait agenda ini mohon diinfokan kembali ke Pihak Notaris pada saat akan melakukan Akta perubahan.

2. Pengurusan Penyesuaian data di OSS

Setelah proses perubahan akta dari notaris dan mendapatkan persetujuan atau pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka langkah selanjutnya adalah melakukan perubahan data di OSS. Perubahan ini sesuai dengan pasal 7 PP Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 yang berisi bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan perubahan atas perusahaan yang didaftarkan wajib melaporkan perubahan data melalui sistem OSS. Perubahan yang perlu dilakukan adalah penyesuaian data profil, perubahan pada permodalan, perubahan pada pengurus dan pemegang saham dan perubahan maksud dan tujuan.


Kesimpulan

Jadi, perubahan status PMDN menjadi PMA bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan. Maka dari itu untuk para pelaku usaha perlu memahami langkah-langkah dalam pengurusannya. Selain itu, selain perubahan pada anggaran dasar tetapi juga dengan perizinannya.

Untuk pengurusan legalitas, percayakan pengurusannya di virtualofficescbd.id Kami siap membantu prosesnya sampai dengan tuntas.

Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!