;
image Perusahaan Umum : Pengertian dan Fungsinya

Perusahaan Umum : Pengertian dan Fungsinya

Pengantar

Di Indonesia Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih dianggap memiliki efek dominan sebagai penggerak perekonomian nasional. Salah satunya perusahaan negara saat ini  yakni Perusahaan Umum (Perum).

Perusahaan Umum (Perum) ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam struktur ekonomi negara. Perusahaan Umum (Perum) merupakan entitas bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah dengan tujuan mengintegrasikan aspek ekonomi dan sosial.

Selanjutnya, kami akan menjelaskan detail mengenai pengertian Perusahaan Umum (Perum) dan fungsinya. simak sampai habis, ya!




Pengertian Perusahaan Umum (Perum)

Pengertian Secara Umum

Perusahaan Umum (Perum) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Perusahaan Umum (Perum) ini dikelola oleh Menteri, Direksi dan Dewan Pengawas. Pendirian Perusahaan Umum (Perum) biasanya diusulkan oleh Menteri ke Presiden.

Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Perusahaan Umum (Perum) dan untuk mewakili pemerintah sebagai pemilik modal, Pemerintah menunjuk menteri. Direksi disini menjadi pemimpin Perusahaan Umum (Perum), Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.  Selanjutnya, Dewan Pengawas bertugas memberikan pengawasan dan nasihat kepada Direksi.

Pengertian Menurut Para Ahli :

1. Mr M. Polak

Perusahaan Umum (Perum) adalah sebuah Perusahaaan ada apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba rugi dapat diperkirakan dan segalanya dicatat dari pembukuan.

2. Murti Sumarini (1997)

Perusahaan Umum (Perum) adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

3. Swasta dan Sukotjo (2002:12)

Perusahaan Umum (Perum) adalah Suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.


Dasar Hukum Perusahaan Umum (Perum)

Terdapat beberapa peraturan pemerintah yang mengatur tentang Perusahaan Umum (Perum) di Indonesia, diantaranya :

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum


Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum (Perum) ini memiliki beberapa karakteristik yang dapat diidentifikasi,  berikut di antaranya :

  • Modal berasal dari pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • Mencari keuntungan untuk melayani kepentingan masyarakat umum
  • Pengurus Perusahaan Umum (Perum) terdiri dari Menteri, Direksi dan Dewan Pengawas
  • Pemerintah memberi kuasa ke Menteri untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal dan memiliki kewenangan dalam mengatur kebijakan melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Menteri menugaskan Direksi sebagai pemimpin Perusahaan Umum (Perum)
  • Dewan Pengawas ini bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi
  • Karena sebagian besar kegiatannya mengacu dibidang jasa layanan umum maka harus berstatus badan hukum
  • Menteri ini mengusulkan pendiri Perusahaan Umum (Perum) kepada presiden
  • Perusahaan Umum (Perum) dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau masyarakat dalam bentu obligasi
  • Laporan tahunan disahkan oleh pemerintah yang dimana laporan tahunan tersebut memerlukan pengesahan dari pemerintah dan disampaikan kepada Menteri atas nama pemerintah



Fungsi Perusahaan Umum (Perum)

Beberapa fungsi utama dari Perusahaan Umum (Perum) dalam mendukung struktur ekonomi di Indonesia, Perusahaan Umum (Perum) ini juga menjaga keberlangsungan dan kemajuan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat, berikut diantaranya :

  • Pelayanan Publik : Memberikan layanan dan produk serta jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti energi, transportasi, komunikasi, dan layanan umum lainnya.
  • Kontribusi bagi Pembangunan : Peranan ini dalam mendukung pengembangan infrastruktur dan ekonomi negara dengan menyediakan layanan yang diperlukan oleh masyarakat untuk pertumbuhan dan kemajuan.
  • Penciptaan Lapangan Keja : Memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat luas dengan menyediakaan pekerjaan dalam berbagai sektor usaha yang ada.
  • Pengisian Kas Negara : Perusahaan Umum ini dapat memberikan kontrsibusi signifikan dalam pengelolaan kegiatan bisnisnya melalui pembayaran pajak dan dividen kepada pemerintah yang masuk ke pengisian kas negara.
  • Stabilitas Layanan Esensial : Memastikan ketersedian dan kestabilan layanan yang penting bagi masyarakat, seperti di sektor transportasi, listrik, air dan komunikasi.


Lihat juga: Legalitas - Jasa Pendirian CV


Kelebihan & Kekurangan Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum (Perum) ini juga memiliki beberapa kelebihan yang menjadi nilai tambahn dalam kegiatan bisnisnya. Berikut beberapa keunggulan yang dimiliki oleh Perusahaan Umum :

Kelebihan Perusahaan Umum (Perum)

  • Pemilik Modal Pemerintah :  Sebagai pemilik modal di Perusahaan Umum (Perum) pemerintah memiliki peranan yang penting juga sebagai pengawasan dan kontrol terhadap kinerja perusahaan yang lebih efektif dan efisien.
  • Pelayanan dan Profit : Dalam pengisian kas negara, Perusahaan Umum (Perum) ini memiliki tujuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tujuan tetap berorientasi pada profit.
  • Layanan untuk Kebutuhan Umum : Untuk mencegah terjadinya monopoli dari sektor swasta, Perusahaan Umum (Perum) ini juga beroperasi dalam sektor usaha yang menyediakan layanan yang penting bagi masyarakat luas.

Namun, Perusahaan Umum (Perum) ini juga memiliki beberapak kekurangan, berikut diantaranya : 

Kekurangan Perusahaan Umum (Perum)

  • Produktivitas Karyawan yang lebih rendah : Kinerja dan produktivitas Perusahaan Umum (Perum) ini sering kali dibawah rata-rata perusahaan swasta.
  • Keterbatasan Akses Pekerjaan : Dikarenakan keterbatasan akses bagi masyarakat umum, Perusahaan Umum (Perum) ini kurang berperan dalam menambah lapangan kerja serta juga mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan.
  • Potensi Pemborosan Modal Kerja : Karena banyaknya persaingan dalam pasar ini yang menyebabkan pemborosan dalam penggunan modal kerja.

Contoh Perusahaan Umum (Perum)

Berikut beberapa contoh Perusahaan Umum (Perum) di Indonesia, di antaranya adalah :

  • PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) : Sebagai penyedia layanan listrik terbesar di Indonesia, Perusahaan Listrik Negara (PLN) ini merupakan pelayanan publik di sektor energi listrik.
  • PT Perusahaan Gas Negara (PGN) : Sebagai penyedia layanan distribusi gas alam di Indonesia
  • PT Pos Indonesia : Sebagai penyedia layanan pos dan logistik di Indonesia
  • PT Telekomunikasi Indonesia : Sebagai penyedia layanan telekomunikasi di Indonesia
  • Perum Perhutani : Sebagai penyedia layanan di bidang pengelolaan hutan di Indonesia
  • Perum Bulog : Sebagai penyedia layanan dan stabilisasi harga pangan di Indonesia
  • Perum DAMRI : Sebagai penyedia layanan transportasi darat di Indonesia
  • Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) : Sebagai penyedia layanan percetakan uang dan dokumen negara
  • Perum Pegadaian : Sebagai penyedia layanan di bidang gadai dan layanan keuangan lainnya
  • Perum Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) : Sebagai penyedia dibidang penyiaran televisi publik



Kesimpulan

Demikian penjelasan tentang pengertian Perusahaan Umum (Perum) ini memiliki peran yang penting dalam ekonomi di Indonesia dengan fokus pada pelayanan publik dan kontribusinya terhadap kemajuan masyarakat luas. Perusahaan Umum (Perum) ini juga tetap menjadi elemen vital dalam mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan di Indonesia.

Apabila ada membutuhkan jasa pendirian PT  tanpa memakan waktu lama ?  virtualofficescbd.id siap membantu sampai selesai.

Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!