;
image PP 28/2025: Era Baru Perizinan Usaha Berbasis Risiko

PP 28/2025: Era Baru Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Pengantar

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko resmi diundangkan pada pertengahan tahun 2025. Regulasi ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Indonesia dalam memperkuat sistem kemudahan berusaha serta memastikan bahwa setiap aktivitas bisnis dilakukan secara transparan, efisien, dan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.

Bagi pelaku usaha — baik startup, UMKM, maupun perusahaan menengah dan besar — kehadiran PP 28/2025 membawa perubahan signifikan dalam tata cara pengurusan izin usaha.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dasar hukum, substansi perubahan, serta implikasinya terhadap legalitas perusahaan di era OSS RBA terbaru.


Latar Belakang Terbit PP 28 Tahun 2025

Sebelum PP 28/2025 diberlakukan, perizinan usaha diatur melalui PP 5 Tahun 2021. Meskipun sudah menerapkan sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala teknis, tumpang tindih aturan, dan perbedaan interpretasi antar instansi.

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan PP 28 Tahun 2025 untuk:

  • Menyempurnakan tata kelola OSS berbasis risiko,

  • Menyesuaikan klasifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru,

  • Mempertegas peran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pengawasan,

  • Menjamin integrasi data antarinstansi secara digital.

Dengan kata lain, PP 28/2025 hadir untuk menciptakan ekosistem perizinan usaha yang lebih sederhana, transparan, dan pasti secara hukum.

Dasar Hukum

Berikut dasar hukum yang relevan :

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko.


Poin Penting dalam PP 28/2025

Berikut adalah poin-poin penting yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:

 1. Pendekatan Berbasis Risiko

- Perizinan usaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan tata ruang.

- Kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi, yang masing-masing memiliki persyaratan perizinan berbeda.

 2. Ruang Lingkup Penyelenggaraan

PP ini mencakup:

- Persyaratan dasar (seperti kesesuaian tata ruang, lingkungan, dan bangunan gedung).

- Perizinan Berusaha (PB) untuk memulai usaha.

- Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) untuk tahap operasional dan komersial.

- Norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sebagai acuan teknis.

3. Optimalisasi Sistem OSS

- Sistem OSS (Online Single Submission) diperkuat sebagai platform utama pengurusan perizinan.

- Integrasi data dan layanan lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah ditingkatkan untuk mempercepat proses dan meningkatkan transparansi.

4. Reformasi dan Evaluasi Kebijakan

- Pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan perizinan untuk memastikan efektivitas dan relevansi terhadap dinamika usaha.

- Termasuk penyelesaian hambatan dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dalam proses perizinan.

 5. Sanksi dan Pengawasan

- Ditetapkan mekanisme pengawasan terhadap pelaku usaha, terutama yang berada dalam kategori risiko tinggi.

- Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran.

Perbedaan dengan PP Nomor 5 Tahun 2021

Berikut adalah perbedaan utama antara PP 28 Tahun 2025 dan PP 5 Tahun 2021 dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko:

1. Penyempurnaan Klasifikasi Risiko

PP 5/2021 menetapakan klasifikasi risiko usaha dalam 3 tingkat : rendah, menengah dan tinggi.

PP 28/2025 menyempurnakannya menjadi 4 tingkat : rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Untuk memberikan pengaturan yang lebih presisi dan proporsional terhadap jenis usaha.

2. Penambahan dan Penegasan Persyaratan Dasar

PP 5/2021 mencantumkan persyaratan dasar seperti kesesuaian tata ruang, lingkungan, dan bangunan gedung, namun belum terintegrasi sepenuhnya.

PP 28/2025 menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan dasar adalah bagian tak terpisahkan dari proses perizinan, dan harus dipenuhi sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan ke tahap operasional.

3. Penguatan Sistem OSS RBA

PP 5/2021 memperkenalkan OSS berbasis risiko, namun masih dalam tahap awal integrasi.

PP 28/2025 memperkuat OSS sebagai platform digital utama yang terintegrasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dengan fitur verifikasi otomatis, pelaporan, dan pengawasan daring.

4. Penegasan Pengawasan dan Sanksi

PP 5/2021 belum mengatur secara rinci mekanisme pengawasan dan sanksi administrative.

PP 28/2025 menetapkan pengawasan berbasis risiko dan sanksi administrative yang proporsional terhadap pelanggaran, termasuk pencabutan izin jika diperlukan.

5. Evaluasi dan Dinamika Kebijakan

PP 28/2025 memperkenalkan mekanisme evaluasi berkala terhadap kebijakan perizinan, untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya terhadap perkembangan dunia usaha dan teknologi

Implikasi PP 28/2025 terhadap Legalitas Perusahaan

Salah satu poin penting dalam PP 28/2025 adalah penegasan validitas data perusahaan sebagai dasar penerbitan izin.

Sistem OSS kini akan otomatis memverifikasi kesesuaian antara:

  • Alamat domisili usaha,

  • Bentuk badan hukum,

  • KBLI yang dipilih,

  • dan dokumen legalitas lainnya (Akta, SK Kemenkumham, NPWP, NIB).

Artinya, perusahaan dengan alamat domisili tidak valid atau tidak sesuai izin daerah berisiko menghadapi penundaan penerbitan izin OSS RBA.

📍virtualofficescbd.id hadir sebagai solusi bagi pelaku usaha yang membutuhkan alamat domisili resmi dan legal di kawasan bisnis strategis di Jakarta Selatan. Dengan layanan virtual office yang telah terdaftar dan diakui secara hukum, perusahaan dapat memenuhi syarat administratif OSS tanpa perlu menyewa ruang fisik.

Langkah-Langkah Penyesuaian Perizinan Usaha dengan PP 28/2025

Agar perusahaan tetap patuh terhadap ketentuan baru, berikut langkah yang disarankan:

  1. Verifikasi Dokumen Legalitas
    Pastikan akta perusahaan, SK Kemenkumham, NPWP, dan NIB sudah sesuai dengan data OSS.

  2. Periksa KBLI dan Tingkat Risiko Usaha
    Gunakan fitur OSS untuk memastikan kode KBLI dan risiko usaha sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.

  3. Perbarui Alamat Domisili Perusahaan
    Gunakan alamat legal, seperti layanan Virtual Office SCBD, yang memenuhi syarat domisili sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta.

  4. Pastikan Sertifikat Standar atau Izin Diperbarui
    Untuk usaha menengah dan tinggi, pastikan standar teknis sudah diverifikasi instansi berwenang.

  5. Konsultasikan Legalitas Usaha ke Profesional
    Jika mengalami kesulitan dalam penyesuaian OSS atau izin, gunakan jasa konsultan legalitas terpercaya.

🎯 virtualofficescbd.id juga menyediakan layanan pengurusan izin OSS RBA dan pendirian PT/CV, membantu pengurusaha menyesuaikan perizinan mereka agar tetap patuh terhadap PP 28/2025. 


Kesimpulan

Dengan pendekatan ini, proses perizinan menjadi lebih proporsional, efisien, dan sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha, sehingga pelaku usaha dapat lebih mudah memulai dan menjalankan usahanya secara legal dan bertanggung jawab. Selain itu, PP 28/2025 memperkuat peran sistem OSS (Online Single Submission) sebagai platform digital utama dalam pengurusan perizinan.

Sebagai penyedia layanan virtual office legal di kawasan SCBD Jakarta Selatan, virtualofficescbd.id tidak hanya menawarkan alamat bisnis bergengsi, tetapi juga solusi komprehensif bagi perusahaan yang ingin menyesuaikan diri dengan kebijakan perizinan terbaru.

Layanan yang tersedia meliputi:

  • Pendirian PT dan CV

  • Domisili usaha legal & siap pakai untuk OSS

  • Konsultasi dan pengurusan izin berbasis risiko (OSS RBA)

  • Pembuatan NPWP dan NIB

Dengan dukungan tim berpengalaman di bidang legalitas bisnis, virtualofficescbd.id memastikan setiap klien dapat beroperasi secara legal, efisien, dan sesuai regulasi terbaru. Konsutasikan kebutuhan legalitas bisnis Anda hari ini hubungi kami dan dapatkan pendampingan penuh untuk menyesuaikan izin usaha sesuai PP 28/2025.

Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!