Mudah loh! Prosedur pendirian CV di Indonesia Tahun 2023
Pengantar
Anda sedang berencana melegalkan bisnis anda, dan bermaksud untuk mendirikan CV? Apakah anda sudah paham mengenai syarat dan prosedurnya?
Mari simak artikel ini untuk memahami lebih dalam mengenai CV dan prosedur pendiriannya di Indonesia.
CV (Commanditaire Vennootschap), atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan persekutuan komanditer, adalah salah satu bentuk badan usaha di Indonesia yang cukup populer. Jenis badan usaha ini memiliki karakteristik unik yang harus diketahui sebelum membentuknya.
Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap)
CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk usaha yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif, dengan berbagai kelebihan dan persyaratan pendirian yang perlu dipahami.
Pengertian lainnya merupakan bentuk badan usaha di mana dua pihak atau lebih bekerja sama untuk menghasilkan keuntungan.
Kelebihan CV (Commanditaire Vennootschap)
Beberapa kelebihan CV dibanding dengan PT, diantara nya :
1. CV Tidak ada jumlah minimal modal yang harus disetorkan pada Kemenkumham, dengan ini memudahkan pelaku usaha dengan modal usaha yang minim.
2. Kemudahan dalam pengambilan keputusan, termasuk perubahan Anggaran Dasar tidak harus melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
3. Biaya pengurusan jauh lebih murah dan proses pendirian lebih mudah.
4. Terkait perpajakan lebih karena hanya perlu 1 kali bayar dalam 1 tahun, yakni pajak perusahaan saja.
Persyaratan pendirian CV
Beberapa persyaratan pendirian CV, yakni :
1. Minimal 2 Sekutu
CV harus beranggotakan minimal 2 sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif
2. Persetujuan dari semua Sekutu
Semua sekutu harus menyetujui dan menandatangi akta pendirian CV.
3. Akta pendirian Notaris
Pendirian CV dilakukan dengan pembuatan akta pendirian oleh notaris
4. Izin dari Instansi Terkait
Beberapa bidang usaha tertentu memerlukan izin dari instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lihat juga: Legalitas - Jasa Pendirian CV
Struktur CV
Berikut penjelasan terkait struktur CV nya :
Sekutu Aktif
Sekutu aktif terlibat langsung dalam pengelolaan bisnis dan bertanggung jawab terhadap hutang serta kerugian dalam batas tanggung jawabnya.
Sekutu Pasif
Sekutu pasif berperan sebagai pemodal dengan tanggung jawab terbatas sesuai jumlah penyertaan modalnya
Prosedur pendirian CV
Proses pendirian CV meliputi beberapa tahap, di antaranya :
1. Melengkapi dokumen persyaratan untuk pendirian CV, yaitu :
- Menentukan nama perseroan, nama CV harus terdaftar dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM
- minimal 2 orang yaitu Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif
- Mempunyai alamat domisili perusahaan
2. Anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) harus disusun dan disahkan notaris
3. Setelah akta CV jadi dilanjutkan dengan melengkapi dokumen Administrasi seperti NPWP, SKT dan NIB
Kesimpulan
CV merupakan bentuk badan usaha yang dapat diandalkan dan fleksibel. Dalam memulai bisnis, pastikan Anda memilih bentuk badan usaha yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan Anda.
Percayakan pengurusan pendirian CV perusahaan Anda ke virtualofficescbd.id Konsultan kami akan membantu proses legalitas usaha Anda menjadi badan usaha yang kredibel.
Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an
Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!