
Proses Pendaftaran CoreTax untuk Badan Usaha

Pengantar
Pada awal tahun 2025 DJP mengeluarkan sistem perpajakan baru Coretax, sistem ini diharapakan dapat mempermudah bagi Wajib Pajak untuk melakukan transaksi tekait perpajakan. Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi pajak bagi Wajib Pajak ,meningkatkan akurasi data dan pengawasan oleh otoritas pajak. Coretax memungkinkan integrasi yang lebih baik antara berbagai layanan pajak, seperti pelaporan, pembayaran sampai registrasi Wajib Pajak.
Pengertian
Coretax adalah sistem perangkat lunak yang dirancang untuk membantu perusahaan dan organisasi mengelola pajak secara lebih efisien.Coretax digunakan untuk mengotomatisasi perhitungan pajak, pelaporan pajak dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Coretax bisa juga digunakan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses yang berkaitan dengan pajak, mengurangi kesalahan manusia (human erorr) dan memastikan bahwa wajib pajak mematuhi peraturan pajak yang dinamis.
Proses Pendaftaran NPWP Badan Usaha Di Coretax
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di tahun 2025 dapat dilakukan secara online melalui sistem terbaru yaitu Coretax, yang sudah disetujui oleh Direktoral Jenderal Pajak (DJP)
Sebelum memulai pendaftaran NPWP badan usaha via Coretax ada beberapa syarat yang harus dilengkapi.
1. No NIK Pengurus Badan Usaha
2. Akta dan SK atau Dokumen lain terkait identitas Badan Usaha
3. Alamat Email Badan Usaha
4. Nomor telepon(HP) Badan Usaha
5. Alamat Lengkap Badan Usaha
6. Alamat Email dan NO telepon(HP) Pengurus
7. NIK Notaris/PPAT yang mengesahkan pendirian Badan Usaha
Jika semua dokumen pendukung sudah lengkap maka berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan NPWP Badan Usaha via Coretax :
1. Membuka halaman login Portal Wajib Pajak coretaxdjp.pajak.go.id
Lalu Pilih "Daftar Disini"
2. Lalu Klik di "Badan" , untuk pendaftaran NPWP Badan Usaha
3. lalu memilih jenis Badan Usaha yang akan didaftarkan,untuk contoh klik Perseroan Terbatas (PT)
4. Lalu mulai masuk ke menu pengisian formulir, formulir pertama adalah mengisi "Kuasa Wajib Pajak", jika tidak ada kuasa wajib pajak bisa dilewatkan
5. Formulir kedua yaitu mengisi Identitas Wajib Pajak Badan Usaha (Masukan Nomor AHU, Nama Wajib Pajak, Nomor Pengesahan dan NIK Notaris), jika datanya valid maka akan lanjut ke formulir berikutnya
6. Langkah selanjutnya adalah Verifikasi dengan memasukan alamat email Badan Usaha dan NO HP, kode verifikasi akan dikirim ke email dan no HP yang diisi, jika verifikai berhasil bisa langsung ke menu berikutnya
7. Formulir berikutnya Validasi identitas pengurus Badan Usaha
8. Jika Validasi identitas pengurus berhasil maka akan lanjut ke menu identitas Pemilik Manfaat, di menu ini bisa langsung lanjut ke menu selanjutnya atau bisa diisi jika ada data identitas lainnya
9. Formulir selanjutnya mengisi data ekonomi pajak, dimana sudah terdapat bidang usaha yang terdaftar
10. Memvalidasi alamat Badan Usaha, jika alamat sudah sesuai dan valid, makan akan lanjut ke menu selanjutnya
11. Menu selanjutnya mengunggah dokumen Badan Usaha, seperti AKTA dan SK atau dokumen lainya terkait identitas Badan Usaha
12. Dan menu terakhir adalah Wajib Pajak Menkonfirmasi dan mematuhi Pernyataan terkait ketentuan-ketentuan pajak, jika sudah dibaca lalu dicentang, kemudian klik "Ajukan Permohonan"
13.Jika pendaftaran berhasil maka akan muncul keterangan seperti dibawah ini, jika gagal maka ulangi prosesnya dari awal
Kesimpulan
Adapun tujuan utama dari pembangunan sistem Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang saat ini. Coretax mengintegrasi seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Bagi Anda yang ingin mengurus legalitas pastikan pengurusannya di virtualofficescbd.id kami siap membantu prosesnya sampai tuntas.
Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!