;
image PT Terbuka vs PT Tertutup, simak selengkapnya disini!

PT Terbuka vs PT Tertutup, simak selengkapnya disini!

Pengantar

Dalam rangka meningkatkan iklim bisnis di Indonesia, saat ini pemerintah menawarkan kemudahan dan keuntungan dalam membuat badan usaha bagi para pelaku usaha. Salah satunya dengan membuat badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Untuk Perseroan Terbatas (PT) memiliki daya tarik yang tinggi dan menjadi salah satu yang paling populer meskipun terdapat berbagai bentuk badan usaha lainnya.

Untuk Perseroan Terbatas (PT) ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Perseroan Terbuka dan Perseroan Tertutup. Tentunya terdapat beberapa hal yang membedakan Perseroan Terbuka dan Perseroan Tertutup, baik dari dasar hukum, karateristik juga dalam hal kepemilikan.

Yuk simak penjelasan selengkapnya disini!


Pengertian Perseroan Terbatas (PT) Terbuka

Perseroran Terbatas (PT) Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui, jika ketentuan mengenai PT Terbuka dapat ditemukan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan kriteria yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Publik.

Berdasarkan ketentuan tersebut kriteria dari Perseroan Terbatas (PT) Terbuka adalah sebagai berikut :

1. Memiliki jumlah pemegang saham minimal 300 (tiga ratus) pemegang saham;

2. Memiliki modal disetor minimal Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) atau ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah;

3. Memiliki tujuan yang jelas;

4. Melakukan penawaran umum yaitu kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan pelaksananya;

5. Keputusan ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Dalam dunia bisnis Perusahaan Tbk adalah Perusahaan dengan bentuk kepemilikan yang disalurkan kepada pemilik saham. Tbk ini sebagai singkatan dari kata terbuka, sehingga menjadi suatu tanda bahwa Perusahaan yang dimaksud merupakan Perusahaan Terbuka dan menerima modal dari siapapun.

Kebebasan penerimaan modal sebanyak-banyaknya tersebut, ini nantinya akan digunakan dalam usaha. Pemilik modal, juga bisa mendapatkan keuntungan dari modal yang sudah ditanamkan pada bisnis mereka jadikan tujuan investasi ini. Ketika Perseroran Terbatas (PT) resmi melakukan Intial Public Offering (IPO) dengan saham mereka telah bisa dimiliki oleh para investor.


Pengertian Perseroan Terbatas (PT) Tertutup

Perseroan Terbatas Tertutup adalah suatu Perusahaan terbatas yang belum pernah menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran umum dan jumlah pemegang sahamnya belum sampai kepada jumlah pemegang saham dari suatu perusahaan publik.

Perseroan Terbatas Tertutup ini tidak terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia dan tidak berkewajiban melalukan pelaporan ke Bapepam.

Untuk Perseroan Terbatas Tertutup terdapat perbedaan dalam pengelolaan saham dimana untuk Perseroran Terbatas Tertutup ini memiliki saham terbatas atau tertutup untuk pihak luar. Saham yang diterbitkan oleh Perseroran Terbatas Tertutup merupakan saham atas nama yang mana hanya orang-orang tertentu yang dapat memiliki dan bersifat terbatas.

Menurut buku berjudul Hukum Perseroan Terbatas yang dikarang oleh M. Yahya Harapan mengklasifikasikan Perseroan Terbatas  (PT) Tertutup yang berkaitan dengan pemegang saham menjadi 2 (dua) klasifikasi yaitu :

1. Murni Tertutup

  • Pemegang saham benar-benar terbatas dan tertutup secara mutlak. Hanya sebatas pada lingkungan teman tertentu dan anggota keluarga tertentu saja.
  • Sahamnya diterbitkan hanya atas nama orang-orang tertentu.
  • Dalam Anggaran Dasar ditentukan dengan tegas bahwa pengalihan saham hanya boleh dan terbatas di antara sesama pemegang saham saja.

2. Sebagian Tertutup, Sebagian Terbuka

  • Seluruh saham perseroran dibagi menjadi 2 (dua) kelompok.
  • 1 (satu) kelompok saham tertentu hanya boleh dimiliki orang atau kelompok tertentu saja. Saham jenins ini termasuk dalam golongan "saham istimewa" yang hanya dimiliki orang tertentu dan terbatas.
  • Sementara itu pada kelompok saham yang lain boleh dimiliki secara terbuka oleh siapa pun.

Berikut terlampir juga beberapa kriteria dari Perseroan Terbatas (PT) Tertutup diantaranya :

1. Memiliki Tujuan yakni untuk mencari keuntungan dari kegiatan usaha yang dilakukannya.

2. Memiliki 2 Fungsi yakni sebagai Fungsi Komersial untuk memaksimalkan keuntungan dan bersaing dengan perusahaan lain dan sebagai Fungsi Ekonomi untuk mengkoordinasi seluruh kegiatan individu atau pihak dalam suatu perekenomiannya.

3. Sumber Modal ini bersumber dari saham-saham dan obligasi.

4. Status Karyawan ini merupakan pegawai swasta sehingga jaminan ketenagakerjaan akan diatur berdasarkan peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku.

5. Keputusan tertinggi diputuskan atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sama halnya dengan Perusahaan Terbuka (PT) Tbk namun yang membedakan disini untuk para pemegang saham Perseroan Terbatas (PT) Tertutup merupakan pemegang saham khusus.


Perbedaan Perseroan Terbatas (PT) Terbuka dan Perseroan Terbatas (PT) Tertutup

Berikut beberapa perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT) Terbuka dan Perseroan Terbatas (PT) Tertutup yang sudah kami rangkum kembali dalam bentuk tabel :




Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT) Terbuka

Apa saja yang menjadi kelebihan dan kekurangan menjadi perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Terbuka, berikut penjelasannya :

Keuntungan

1. Memperoleh Pendanaan untuk mencapai Tujuan Bisnis

Salah satu keuntungan menjadi perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang pertama adalah dapat memperoleh kemudahaan dalam modal usaha, dimana untuk perusahaan Perseroan Terbatas (PT) ini mendapatkan suntikan dana dari para investor yang membeli saham. 

2. Meningkatkan Valuasi Aset Perusahaan

Perlu diketahui bahwa aset perusahaan digolongan menjadi 2 (dua) klasifikasi besar yakni aset lancar dan aset tetap. Jika valuasi dari ke 2 (dua) jenis aset tersebut besar, maka dapat dipastikan profitabilitas dan produktivitas perusahaan bisa berpotensi semakin meningkat.

3. Menghindari Perusahaan dari Pailit

Dengan memiliki dana yang besar dari saham, hal ini dapat menghindarkan perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Terbuka dari berbagai ancaman finansial, mulai dari piutang bangkut dan kondisi tidak terduga lainnya.

4. Lebih terlihat menjanjikan

Dengan berstatus sebagai Perseroan Terbatas (PT) Terbuka ini akan terlihat lebih terpercaya dan kredibel sehingga lebih mudah untuk mendapatkan investor atau suntikan dana.

5. Lebih mudah memperoleh Likuiditas

Selanjutnya keuntungan menjadi Perseroan Terbatas (PT) Terbuka yakni dapat lebih mudah mendapatkan likuiditas. Untuk pengertian likuiditas ini adalah kemampuan perusahaan  dalam memenuhi kewajibannya sekaligus untuk memperlihatkan kondisii finansial atau kekayaan perusahaan.

Kekurangan

1. Keterbukaan Informasi

Risiko yang pertama yakni Perseroan Terbatas (PT) Terbuka dalam penyampaian informasi dan keputusan dalam pengembangan bisnis harus terbuka. Risiko ini terkadang membuat batas antara privasi dan informasi umum menjadi abstrak.

2. Risiko Penghapusan Nama Perusahaan

Risiko selanjutnya Perseroan Terbatas (PT) Terbuka riskan mengalammi delisting atau penghapusan nama dari papan penjualan. Namun. risiko ini tidak akan mudah dialami jika perusahaan tidak melakukan sesuatu yang besifat curang, sehingga mampu mempengaruhi fluktuasi saham.

3. Wajib melakukan Pelaporan ke Bursa Efek Indonesia (BEI)

Ketika suatu perusahaan sudah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Terbuka maka wajib untuk melakukan pelaporan rutin kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Adapun laporan yang rutin yang wajib dilakukan yakni melaporkan tentang kondisi keuangan beserta aksi koporasi perkuartal sampai pertahun. Ini menjadi risiko karena dalam pembuatan laporan tersebut membutuhkan banyak biaya dan waktu.

4. Strategi Bisnis mudah diketahui kompetitor

Strategi bisnis yang sudah disusun mudah bocor ke kompetitor, bahkan sebelum keputusan tersebut resmi diterapkan. Ini menjadi salah satu risiko yang harus diwaspadai.

5. Kekuasaan Terbatas

Dalam menjalankan Perseroan Terbatas (PT) Terbuka ini ada suatu keterbatasan kekuasaan bagi direktur karena saham yang tersedia bukan milik pribadi, melainkan milik para investor. Apabila perusahaan yang Anda jalankan tidak sesuai dengan asas transparan atau bahkan tidak menunjukan deviden, maka para investor akan menjual saham yang dimilikinya. 


Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT) Tertutup

Selanjutnya mari kita bahas apa saja yang menjadi kelebihan dan kekurangan menjadi perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Tertutup, berikut penjelasannya :

Keuntungan

1. Kendali penuh

Perseroan Terbatas (PT) Tertutup memiliki kendali penuh atas semua aspek perusahaan yang dikelola. Anda dapat mengambil keputusan secara mandiri tanpa campur tangan pemegang saham lainnya.

2. Kerahasiaan

Kepemilikan Perseroan Terbatas (PT) Tertutup ini bersifat tertutup, sehingga Anda dapat menjaga kerahasiaan informasi strategis perusahaan yang bisa memberi keuntungan persaingan.

3. Keputusan Cepat

Dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat tanpa perlu persetujuan dari banyak pihak.

4. Kepentingan Jangka Panjang

Perseroan Terbatas (PT) Tertutup  lebih cenderung mementingkan kepentingan jangka panjang perusahaan dibandingkan kepentingan pemegang saham jangka pendek yang bisa menjual saham mereka setiap saat.

5. Pemilihan Mitra

Perseroan Terbatas (PT) Tertutup memiliki kendali penuh dalam memilih mitra bisnis yang cocok dengan perusahaanya.

Kekurangan

1. Keterbatasan Modal

Perseroan Terbatas (PT) Tertutup memiliki keterbatasan dalam mengumpulkan modal dikarenakan sahamnya tidak bisa di jualbelikan di Bursa Saham.

2. Potensi Konflik Internal

Dikarenakan kepemilikan yang terbatas dalam Perseroan Terbatas (PT) Tertutup maka bisa menyebabkan terjadinya konflik antara pemegang saham dan proses pengambilan keputusan yang sulit.

3. Risiko Kepailitan 

Dalam mengelola Perseroan Terbatas (PT) Tertutup ini sangat bergantung pada kemampuan para pengurusnya , apakah bisa diproses secara efisien dan dapat menghindari dari risiko kegagalan bisnis.

4. Keterbatasan Akses

Dikarenakan sahamnya tidak di perdagangkan di Bursa Saham maka Perseroan Terbatas (PT) Tertutup ini memiliki keterbatasan terkait modal usaha jika diperlukan.

5. Potensi terbatas untuk perluasan bisnis

Karena sumber pendanaan ini memiliki akses terbatas, ini yang menyebabkan Perseroan Terbatas (PT) Tertutup kesulitan dalam memperluas cakupan bisnis yang dijalani.



Kesimpulan

Pemilihan antara Perseroan Terbatas (PT) Terbuka dan Tertutup ini bergantung kembali pada kebutuhan dan tujuan perusahaan. Jika perusahaan membutuhkan akses yang lebih besar ke modal dan pasar saham yang lebih luas, maka Perseroan Terbatas (PT) Terbuka adalah pilihan yang lebih baik. Namun jika kebutuhan perusahaan Anda membutuhkan kontrol manajemen yang lebih besar dan keselamatan lebih tinggi, baiknya Perseroan Terbatas (PT) Tertutup menjadi pilihan yang lebih baik

Jadi, sudahkah Anda siap memilih jenis perusahaan yang tepat untuk memulai bisnis ? Jika Anda ada kebutuhan terkait pengurusan legalitas perusahaan, Percayakan pengurusan legalitas Anda di virtualofficescbd.id kami akan membantu sampai prosesnya sampai tuntas.

Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!