PT Versus CV, simak Perbedaannya!
Pengantar
Dalam menjalankan bisnis, Mendirikan badan usaha terkadang menjadi salah satu prioritas utama. Ini mengingat legalitas usaha sangat penting untuk beberapa bidang usaha.
Di Indonesia ada dua bentuk badan usaha yang umum digunakan untuk menjalankan sebuah bisnis yaitu PT (Perseroan terbatas) dan CV (Commanditaire Vennotschap). Meskipun keduanya bertujuan untuk mencapai kesuksesaan dalam menjalakan suatu usaha, perbedaan mendasar dalam struktur, tanggung jawab, dan kewajiban pajak dapat mempengaruhi pilihan yang diambil oleh para pengusaha.
Bagi yang ingin mendirikan badan usaha untuk kepentingan bisnis wajib untuk mengetahui perbedaan antara PT dan CV. Agar tidak menemui masalah dikemudian hari karena kurangnya pemahaman terkait dengan legalitas perusahaan yang dipilih.
Pengertian
Sebelum mengetahui dan memahami Perbedaan antara PT dan CV ada baiknya memahami definisi atau pengertian dari masing masing bentuk perusahaan tersebut.
PT (Perseroan terbatas) adalah bentuk usaha di mana kepemilikan terbagi dalam saham-saham. Para pemegang saham bertangung jawab sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki. PT merupakan entitas bisnis yang lebih besar dan kompleks dan sering digunakan untuk bisnis skala menengah hingga besar.
CV (Commanditaire Vennotschap) adalah Bentuk usaha (Persekutuan) dimana terdapat dua jenis anggota, yaitu Komanditer dan komplementer. Komanditer adalah anggota yang menyediakan modal, sedangkan komplementer adalah anggota yang bertanggung jawab secara penuh terhadap kewajiban perusahaan. CV umumnya digunakan untuk bisnis skala kecil atau keluarga
Perbedaan PT dengan CV
Setelah memahami pengertian PT dan CV ,Berikutnya beberapa Perbedaan PT dan CV :
1. Bentuk Perusahaan dan Badan Hukum
PT adalah badan usaha yang berbetuk bdan hukum yang stautsnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. sementara CV bukan badan usaha yang berbdadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya.
Sesuai dengan namanya, CV adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belanda. Pendiriannya yang lebih mudah dibandingkan PT, membuat CV banyak dipilih sebagai badan usaha bisnis UMKM.
2. Modal Perusahaan
Badan usaha PT Modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. Dari modal tersebut minimal sebanyak 25% disetor atau ditempatkan. sedangkan untuk modal CV tidak ada peraturan tertentu yang mengatur terkait modal CV, dengan kata lain tidak ada batasan modal dalam pendiriannya.
3. Pendiri
Dalam pendirian usaha berbentuk PT diwajibkan ada minimal 2 orang yang terlibat baik itu WNI ataupun WNA di mana masing-masing memiliki bagian saham.
Untuk CV juga membutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri. Namun ketentuan pendiri CV melarang WNA ikut dalam mendirikan CV
4. Pengaturan nama
Pengajuan nama PT secara khusus diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2011 tentang cara pengajuan dan pemakaian nama PT. Untuk nama PT minimal terdapat 3 kata
untuk CV tidak aturan tertentu terkait pemberian nama CV.
5. Kepengurusan
Dalam CV terdapat sekutu Aktif dan skutu Pasif. Pengurusan Perusahaan sendiri merupakan tanggung jawab sekutu aktif sepenuhnya dan sekutu pasif tidak boleh ikut campur.
Sedangkan Pengurusan PT dilakukan oleh jajaran direksi yang ditentukan melalui Rapa Umum Pemegang Saham (RUPS). Hanya pemegang saham yang ditunjuk sebgai direksilah yang berwenang mengurus PT, lainnya tidak.
6. Tujuan Perusahaan
Badan usaha berbentuk CV memiliki tujan yang terbatas pada bidang tertentu saja dibanding dengan badan usaha PT, Bidang tersebut seperti perdagangan,pembangunan,perindustrian,perbengkelan,pertanian,percetkan dan jasa.
Sementara PT dibolehkan untuk menjalanka usaha sesuai dengan tujuan pendiriannya, dan tentunya lebih luas daripada yang sudah disebutkan dalam bidang CV, Misalnya seperti PT non-fasilitas di bidang perdagangan, perbengkelan, pembangunan, jasa dan sejenisnya.atau PT seperti forwading, perusahaan, pers, pariwisata, dan lain-lain.
7. Pajak
Perbedaan CV dan PT yang terkahir adalah perbedaan dalam perpajakan. Secara umum, baik PT maupun CV wajib membayar pajak dari gaji karyawan, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Hal yang sama juga berlaku jika PT atau CV menyewa tanah/bangunan objek pajak.
Namun, pengenaan pajak kepada pajak kepada PT dan CV berbeda dari segi keuntungan. Dalam CV kekayaan pribadi dihitung sebagai aset perusahaan yang juga menghasilkan keuntungan. Maka dari itu objek pajak dalam CV adalah laba usaha.
Sedangkan dalam PT,aset perusahaan ada pada saham yang terbagi dalam masing-masing pemilik saham yang nantinya mendapat keuntungan berupa dividen. Maka objek pajak dalam PT adala dividen yang berupakan objek pajak.
Selain perbedaan PT dan CV diatas ada beberapa persamaan, yaitu keduanya dibuat dalam bentuk akta notaris, Dibuat menggunakan Bahasa Indonesia. pengesahan dan pendaftarannya diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kesimpulan
Memilih antara mendirikan PT dan Cv adalah keputusan yang penting bagi para pengusaha. Meskipun keduanya menawarkan keuntungan dan tantangan masing-masing, pemahaman yang baik tentang perbedaan mereka akan membantu dalam mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan tujuan bisnis.
Dengan mempertimbangkan aspek-apek seperti tangung jawab,modal,Prosedur pendirian, dan pengelolaan, pengusaha dapat memilih bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan visi dan misi mereka.
Dengan memahami perbedaan-perbedaan ini, pengusaha dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi dan strategis untuk membengun bisnis yang sukses dan berkelanjutan.
Untuk pengurusan legalitas percayakan pengurusannya di virtualofficescbd.id. kami siap membantu prosesnya sampai tuntas.
Semoga informasi diatas dapat membantu dan bermanfaat bagi bisnis anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an
Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!