
Sertifikat Standar : Pengertian, Jenis dan Fungsinya

Pengantar
Pemerintah telah mempermudah proses perizinan berusaha melalui sistem One Single Submission Risk Based (OSS-RBA) atau proses perizinan melalui satu pintu berdasarkan kategori risiko. Dimana, agar mendapatkan izin pelaku usaha tidak hanya memerlukan NIB, tetapi juga wajib memiliki sertifikat standar OSS.
Sertifikat standar ini bisa dikatakan salah satu hal wajib yang perlu dimiliki, Sertifikat standar ini bisa menjadi "Jalan" untuk menunjukan kalau legalitas perusahaan sudah sesuai dengan standar dan peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Lalu, bagaimana ketentuan mengenai sertifikat standar OSS ini? Dan bagaimana cara mengurusnya? Simak penjelesannya disini!!
Pengertian
Sertifikat standar merupakan leglitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS.
Dalam Pasal Angka 13 PP 5/2021 Sertifikat standar sebagai pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk itu, sertifikat standar memiliki beberapa fungsi penting bagi pelaku usaha, diantaranya :
1. Menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan.
2. Membuktikan legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sesuai dengan standar yang berlaku.
3. Sebagai jaminan kelangsungan usaha karena kegiatan usahanya telah memenuhi standar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
4. Mempermudah dan mempercepat proses perizinan pelaku usaha melalui sistem OSS.
Dasar Hukum
Sertifikat Standart dalam sistem OSS-RBA diatur dalam Perarturan Pemerintah sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PP No. 5/2021). Dasar hukum dari perturan ini adalah pasal 5 ayat(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU NOmor 11 Tahun 2020. Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan usaha dengan mempertimbangkan tingkat risiko dari kegiatan usaha tersebut.
Jenis Sertifikat Standar
Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko adalah sistem perizinan usaha yang mempertimbangkan tingkat risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan. Pemerintah Indonesia menerapkan pendekatan ini untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan kemudahan berusaha
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai sertifiakt standar perlu diketahui bahwa Pasal 12-15 PP 5/2021 dan OSS telah membagi kategori usaha berdasarkan risiko macam-macam jenis usaha yang dibutuhkan, seperti berikut :
Tingkat Risiko Rendah
Pada tingkat risiko rendah, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) saja.
Tingkat Risiko Menengah Rendah
Pada tingkat risiko menengah rendah, pelaku usaha wajib memliki NIB dan ditambah dengan seetifikat standar.
Tingkat Risiko Menengah Tinggi
Pada tingkat rsiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memeliki NIB dengan sertifikat standar yang harus diverifikasi terlebih dahulu oleh OSS.
Tingkat Risiko Tinggi
Pada tingkat risiko tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan Izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebelum menjalankan usahanya.
Penilaian risiko dilakukan berdasarkan dampak terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan sumber daya. Semakin tinggi risiko, semakin detail persyaratan legalitas yang diperlukan.
Setelah melihat penjelasan tingkat risiko diatas sudah jelas terlihat bahwa sertifikat standar hanya diperlukan untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi cenderung kepada usaha Non-UMK.
Selanjutnya penjelasan mengenai Jenis-Jenis sertifikat standar, Perizinian sertifikats standar OSS ini diperlukan jika bidang usaha/KBLI termasuk dalam menengah rendah dan menengah tinggi
Sertifikat Standart Menengah Rendah
Sertifikat Standar Risiko Menengah Rendah adalah dokumen legal yang menunjukkan bahwa suatu usaha telah memenuhi standar operasional yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Untuk usaha dengan risiko menengah rendah, pelaku usaha harus:
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Mengisi pernyataan kesanggupan mematuhi standar kegiatan usaha.
Jika diperlukan, melengkapi dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).
Jika UKL-UPL tidak diperlukan, cukup mengisi formulir SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan).
Sertifikat Standar ini diterbitkan secara otomatis tanpa verifikasi dari lembaga terkait.
Sertifikat Standar Menengah Tinggi
Sertifikat Standar Risiko Menengah Tinggi adalah dokumen legal yang menunjukkan bahwa suatu usaha telah memenuhi standar operasional yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Berbeda dengan Sertifikat Standar Risiko Menengah Rendah, sertifikat ini memerlukan verifikasi dari instansi terkait sebelum diterbitkan.
Untuk mendapatkan Sertifikat Standar Risiko Menengah Tinggi, pelaku usaha harus:
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Mengisi pernyataan kesanggupan mematuhi standar kegiatan usaha.
Melengkapi dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) atau SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan), tergantung jenis usaha.
Menjalani proses verifikasi oleh instansi terkait sebelum sertifikat diterbitkan.
Sertifikat ini diperlukan untuk usaha dengan tingkat risiko yang lebih tinggi, seperti industri manufaktur tertentu, pengolahan bahan kimia, atau usaha yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Cara Mendapatkan Sertifikat standar
Untuk mendapatkan Sertifikat Standar OSS, Anda perlu mengikuti beberapa langkah dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Berikut adalah tahapan utama:
Membuat Akun OSS – Daftar dan buat akun di platform OSS.
Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) – NIB diperlukan sebagai identitas usaha.
Memastikan Kesesuaian Dokumen dan Data Usaha – Pastikan semua dokumen sesuai dengan persyaratan.
Mengajukan Sertifikat Standar OSS – Pilih jenis sertifikat sesuai dengan tingkat risiko usaha Anda.
Verifikasi dan Persetujuan – Untuk usaha dengan risiko menengah tinggi, sertifikat harus diverifikasi oleh instansi terkait sebelum diterbitkan.
Lama proses verifikasi sertifikat standar dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas produk atau layanan yang diajukan. Biasanya, proses ini dapat memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung pada kepatuhan dan kelelngkapan dokumen yang diajukan.
Kesimpulan
Sejak pemberlakuan OSS Berbasis Risiko, semua proses perizinan usaha terpusat melalui sistem OSS, memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat standar. Untuk informasi lebih lanjut tentang persyaratan sertifkat standar, pelaku usaha bisa mengunjungi situs oss.go.id.
Bagi Anda yang ingin mengurus legalitas pastikan pengurusannya di virtualofficescbd.id kami akan membantu prosesnya sampai tuntas.
Semoga informasi diatas dapat membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!