;
image Syarat dan Prosedur Pengajuan NPWP Cabang untuk Perusahaan

Syarat dan Prosedur Pengajuan NPWP Cabang untuk Perusahaan



Pengantar


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas bagi setiap wajib pajak ( individu atau badan) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Biasanya, NPWP diberikan kepada individu atau badan yang berstatus sebagai wajib pajak pusat. Namun, untuk perusahaan yang memliki cabang atau lebih dari satu tempat usaha, setiap cabang juga diwajibkan memilik NPWP terpisah yang disebut dengan NPWP Cabang.

Pengertian


NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas wajib pajak yang ditertibkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setiap perusahaan yang berdiri di Indonesia wajib memiliki NPWP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. NPWP pusat adalah NPWP yang diberikan untuk kantor utama atau pusat dari sebuah perusahaan, sedangkan NPWP cabang diberikan kepada setiap kantor cabang yang beroperasi secara terpisah dari kantor pusat.
Perbedaan NPWP pusat dan NPWP cabang dapat dilihat dari 3 digit terakhir Nomor NPWP
NPWP Pusat punya digit terakhir "000" sedangkan NPWP cabnag memiliki 3 digit terakhir 001" atau 002", meskipun 9 digit awalnya sama.



Dasar hukum


Pemilikan NPWP Cabang diatur oleh pasal 3 Peraturan Direktoral Pajak Nomor PER - 04/PJ/2020, yang menyatakan bahwa Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha yang dilakukan.

Syarat Pendaftaran NPWP Cabang


Pengajuan Nomoro Pokok Wajbi Pajak (NPWP) Cabang harus memenuhi syarat yang ditentukan pada saat pengurusannya.
Persyaratan pengajuan NPWP cabang adalah sebagai berikut :

1. Fotokopi kartu NPWP kantor pusat atau induk.
2. Dokumen identitas pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang seperti fotokopi katru NPWP
3. Jika pimpinan cabang itu WNA, maka harus melampirkan fotokopi paspor dan kartu NPWP-nya kalu dia sudah terdaftar sebagai wajib pajak Indonesia
4. Surat penunjukan cabang
5. Fotokopi Akta Pendirian atau Perubahan
6. Fotokopi KTP dan NPWP pengurus yang berstatus aktif bagi Badan
7. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan
8. Surat kuasa dengan materai apabila dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa



Prosedur Pendaftaran NPWP Cabang


Pendaftaran NPWP cabang bisa dialkukan baik itu secara online atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak

1. Cara Daftar NPWP Cabang dengan Online

Berikut langkah-langkah yang dilakukan untuk mendaftar dan membuat NPWP cabang secara online melalui E-Registrasi :

1. Buka laman pajak.go.id
2. Selanjutnya klik daftar akun
3. masukan alamat email aktif, nama dan kata sandi pada area pendaftaran
4. Ikuti petunjuk yang ada untuk melengkapi permohonan NPWP cabang
5. Isi formulir untuk melanjutkan. Periksa kembali kolom tersebut dan jika sudah lengkap dan benar, klik "selesai" untuk memproses nomor token
6. Buka email dan salin nomor token yang diberikan 
7. Tahap ini menandakan pendaftaran NPWP Cabang sudah selesai.
8. Selanjutnya tinggal menunggu kartu NPWP dikirim.

2. Cara Daftar NPWP cabang dengan datang langsung 

1. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan wilayah lokasi kegiatan usaha atau cabang perusahaan
2. Lengkapi formulir pendaftaran yang diberikan petugas
3. Menyerahkan dokumentasi penunjukan cabang yang diperlukan atau dilengkapi
4. Petugas akan meninjau dokumen untuk memastikan kelengkapannya lalu menawarkan verifikasi permohonan NPWP cabang
5. Tunggu hingga proses permohonan NPWP cabang disetujui.

Kesimpulan


Demikianlah Pengertian tentang NPWP Cabang, dan penjelasan mngenai syarat dan langkah-langkah dalam mengajukan pendaftaran NPWP Cabang, Langkah sederhana ini akan semakin mudah jika dokumen persyaratannya sudah disediakan dari awal.

semoga artikel ini dapat membantu anda yang sedang melakukan proses pendaftaran NPWP Cabang.

Bagi Anda yang ingin mengurus legalitas pastikan pengurusannya di virtualofficescbd.id Kami siap membantu prosesnya sampai tuntas.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!