Syarat pendirian Firma
Pengantar
Memulai bisnis baru dapat membingungkan, tetapi dengan mengetahui persyaratan untuk mendirikan sebuah firma, Anda akan lebih siap dan perjalananmu menjadi pengusaha akan lebih lancar.
Artikel ini membahas persyaratan pendirian sebuah firma, langkah-langkah registrasi, dan informasi lain yang diperlukan ketika memulai bisnis baru.
Pengertian Firma
Firma atau venootschap onder firma atau VOF dalam bahasa Belanda ini adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama.
Pemilik firma ini terdiri dari beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum didalam akta perusahaan.
Menurut Para Ahli tentang Firma
3. Willem Molengraaff
Dasar Hukum Firma
Aturan Firma dan ketentuan tercantum secara khusus di dalam KUHPerdata serta KUHD sebagai berikut :
1. Buku III KUHPerdata yang tercantum pada Pasal 1618-1652
2. Pasal 16-35 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 berkaitan dengan Pendaftaran Persekutuan Komanditer.
Kelebihan Firma
Berikut kelebihan dari Firma :
1. Firma ini terbentuk dari penggabungan 2 oranga atau lebih, modal yang dibangun juga lebih besar dibandingan dengan perseorangan, dengan begitu badan usaha Firma ini lebih mudah dalam membangun bisnisnya.
2. Badan usaha ini lebih aman dan terjamin dikarenakan telah diatur dalam Undang-undang.
3. Pembagian keuntungan berdasarkan modal yang disetor, maka dari itu semua pengurus harus aktif dalam menjalankan perusahaan.
4. Adanya sistem pembagian kerja sama agar kemampuan manajemen lebih efektif dan efisien.
5. Dalam proses pengembangan bisnis bisa memperoleh modal dan pinjaman modal lebih mudah.
Kekurangan Firma
Berikut kekurangan dari Firma :
1. Tidak ada pemisahan kekayaan pribadi antara aset perusahaan.
2. Memungkinkan terjadinya perselisihan apabila di masa yang akan datang untuk pembagian laba kurang adil.
3. Tanggung jawab kepemilikan tidak terbatas sehingga aset pribadi pengurus dapat digunakan untuk menutupi hutang perusahaan.
4. Kepemimpinan dipegang lebih dari satu orang sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan dikemudian hari.
5. Memiliki masa hidup yang terbatas karena bergantung pada keberadaan para anggota, Firma bisa bubar karena berbagai macam alasan diantaranya habisnya jangka waktu, meninggalnya salah satu pengurus, kebangkrutan, pembubaran oleh pengadilan dan lain lain.
Prosedur Pendirian Firma
Tata cara prosedur dalam mendirikan firma antara lain :
1. Melengkapi dokumen persyaratan untuk pendirian Firma, berikut persyaratannya :
- Menentukan nama Firma
- Pengurus minimal 2 (dua) orang yakni Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif
- KTP dan NPWP semua pendiri dan pengurusn Sekutu Firma
- Memiliki alamat domisili perusahaan
- Menyertakan modal pendirian Firma
2. Membuat akta pendirian Firma
3. Penandatangan Akta di hadapan Notaris.
4. Setelah proses tanda tangan akta selesai, pihan Notaris akan melakukan finalisasi pengesahaan pendaftaran Firma melalui AHU dengan mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti bahwa Firma sah didirikan.
5. Setelah akta pendirian Firma jadi, bisa dilanjutkan dengan pengurusan perizinan lainnya seperti proses pengurusan NPWP dan SKT Pajak Firma di KPP terdaftar sesuai dengan domisili perusahan dan dilanjutkan perizinan pengurusan NIB di OSS RBA.
Kesimpulan
Itulah ulasan mengenai persyaratan pendirian Firma di Indonesia. Bila Anda membutuhkan jasa pengurusan Firma dan perizinan lainnya, Tertarik untuk membangun usaha ini ? virtualofficescbd.id siap membantu Anda dalam proses legalitas Firma. Silakan hubungi konsultan kami untuk proses pengurusannya.
Semoga informasi diatas bisa membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an
Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!