;
image Tata Cara Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Tata Cara Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Pengantar

Program Makan Bergizi Gratis merupakan inisiatif mulia yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Untuk memperluas jangkauan dan dampaknya, program ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak yang siap menjadi mitra aktif. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak—mulai dari pelaku usaha kuliner, lembaga sosial, hingga komunitas lokal—program ini dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat secara efektif dan berkelanjutan.

Menjadi mitra dalam program ini bukan hanya soal kontribusi sosial, tetapi juga membuka peluang untuk memperkuat citra positif dan kepercayaan publik terhadap lembaga atau usaha yang terlibat. Dengan mengikuti tata cara yang telah ditetapkan, calon mitra dapat memahami proses pendaftaran, persyaratan, serta bentuk dukungan yang diharapkan. Transparansi dan komitmen menjadi kunci utama dalam membangun kerja sama yang saling menguntungkan.

Artikel ini mengulas langkah-langkah lengkap untuk menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Harapannya, panduan ini dapat membantu siapa pun yang ingin ikut berkontribusi dalam gerakan kebaikan nasional ini.


Latar Belakang

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah inisiatif nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak sekolah, sebagai bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia unggul.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan bagian dari upaya nasional dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan gizi yang layak, khususnya bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya. Program ini lahir dari kesadaran akan pentingnya akses terhadap makanan sehat sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Dalam pelaksanaannya, program ini membutuhkan dukungan lintas sektor agar dapat menjangkau lebih luas dan berjalan secara berkelanjutan.

Tujuan Program :

Program MBG diluncurkan oleh pemerintah Indonesia sebagai bagian dari misi besar menuju Indonesia Emas 2045. Tujuan utamanya adalah :

  • Mengurangi angka malnutrisi dan stunting, terutama pada anak-anak usia sekolah dan kelompok rentan lainnya.
  • Meningkatkan kualitas pendidikan dengan memastikan anak-anak menerima asupan gizi yang cukup untuk mendukung konsentrasi dan pertumbuhan.
  • Mendukung kesehatan ibu hamil dan menyusui, serta memperkuat ketahanan keluarga dari sisi pangan

Dasar Hukum

Berikut adalah rincian dasar hukum yang mendasari pelaksanaan program ini :

1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024

Perpres ini menjadi landasan utama program pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Di dalamnya diatur :

• Tujuan program untuk meningkatkan gizi pelajar dan menurunkan angka stunting.

• Kewenangan dan tanggung jawab lembaga pelaksana, termasuk koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

• Mekanisme pendanaan dan pengawasan pelaksanaan program.

2. Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan ini mengatur pedoman umum penyelenggaraan bantuan pemerintah untuk program MBG. Di dalamnya diatur :

• Prinsip pelaksanaan program, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

• Ketentuan teknis mengenai penyaluran bantuan dan standar gizi makanan.

3. Keputusan Deputi BGN Nomor 2 Tahun 2024

Merupakan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan program MBG untuk Tahun Anggaran 2025. Juknis ini menjabarkan :

• Prosedur pendaftaran dan verifikasi mitra.

• Standar operasional penyediaan dan distribusi makanan bergizi.

• Pelaporan dan evaluasi kinerja mitra.

4. Amanah Konstitusi dan Prinsip HAM

Program MBG juga dianggap sebagai implementasi amanah konstitusi dalam melindungi hak anak gizi yang layak. Hak ini sejalan dengan :

Pasal 28B dan 28C UUD 1945, yang menjamin hak anak atas kelangsungan hidup dan perkembangan.

• Prinsip hak asasi manusia, seperti akses universal, non-diskriminasi, dan partisipasi publik.

Jenis Mitra Program MBG

Berikut adalah kategori mitra yang telah bergabung atau berpotensi bergabung dalam program MBG:

1. Mitra Non-Yayasan

Merupakan entitas berbadan hukum selain yayasan yang mendukung pelaksanaan program gizi secara aktif. Kategori ini mencakup :

•  Perseroan Terbatas (PT)

•  Commanditaire Vennootschap (CV)

•  Koperasi

•  Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)

•  Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)

•  Usaha Dagang

•  Instansi Pemerintah

2. Mitra Yayasan

Mitra yang berbentuk badan hukum yayasan yang memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan serta pencairan dana program. Mitra jenis ini berperan sebagai penghubung strategis antara pendanaan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.


Syarat menjadi Mitra Program MBG

Berikut ini adalah langkah-langkah dan syarat lengkap untuk menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG):

Syarat

1. Tipe Instansi berupa PT,CV, Koperasi, Yayasan, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), UMKM, Usaha Dagang dan Instansi Pemerintah

2. Menyertakan email dan nomor HP Mitra

3. Menyertakan alamat lengkap utama Mitra

4. Menyertakan email, nomor KTP, dan nomor HP perwakilan Mitra

5. Menyertakan Logo Mitra

Dokumen 

1. Dokumen Izin Usaha (NIB)

2. SK Kemenkumham Mitra

3. Akta Badan Usaha dan perubahan terbaru

4. NPWP Mitra

Prosedur Pendaftaran Mitra

Berikut adalah langkah-langkah dan syarat lengkap untuk menjadi Mitra Program Bergizi Gratis (MBG) :

1. Pendaftaran Online

• Kunjungi situs resmi Badan Gizi Nasional di klik disini

• Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen pendukung (izin usaha, foto dapur, dsb)

2. Verifikasi Lapangan

• Tim dari BGN akan melakukan survey dan penilaian kelayakan dapur.

3. Penetapan Mitra

• Jika lolos verifikasi, mitra akan menerima  SK penetapan dan jadwal distribusi.

4. Pelatihan dan Orientasi

• Mitra wajib mengikuti pelatihan teknis tentang standar gizi, logistik, dan pelaporan


Kesimpulan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan dalam kualitas gizi masyarakat dan menyiapkan generasi emas Indonesia. Keberhasilan progream ini sangat bergantung pada partisipasi aktif para mitra, seperti UMKM, koperasi, dapur komunitas, dan para pelaku usaha makanan yang memiliki legalitas dan standar kebersihan memadai

Ingin bergabung menjadi mitra MBG tapi belum memiliki legalitas usaha resmi? Tenang, tim virtualofficescbd.id siap membantu Anda mengurus legalitas PT, CV, atau NIB dengan cepat dan sesuai regulasi. Hubungi kami untuk konsultasi gratis.

Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!