Tentukan lokasi usaha dengan Cek zonasi Di Jakarta
Pengantar
Bagi Pengusaha memilih lokasi usaha atau alamat perusahaan merupakan salah satu hal penting yang harus menjadi perhatian, Akan tetapi yang harus diingat adalah tidak semua lokasi bisa dijadikan tempat usaha atau menjadi alamat perusahaan, oleh karena itu para pelaku usaha harus mengetahui peraturan pemerintah setempat tentang Rencana Detail Tata Ruang(RDTR) dan Peraturan Zonasi Di wiliyah yang akan dijadikan lokasi/domisili perusahaan.
Sejak tahun 2014 belum ada perubahan terkait dengan RDTR dan aturan Zonasi di Jakarta, namun sekarang Gubernut DKI Jakarta membuat aturan baru mengenai hal tersebut yang diharapkan bisnis menjadi lebih mudah dan lebih jelas.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten/Kota yang dilengkapi dengan Zonasi Kabupaten/kota. RDTR dan peraturan Zonasi diatur oleh Pemerintah dimana lokasi usaha berada, termasuk wilayah DKI Jakarta
Pengertian
Peraturan zonasi merupakan peraturan terperinci mengenai peraturan pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendaliam yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana tata ruang di wilayah Kabupaten/Kota. Peraturan RDTR dan Zonasi dimaksudkan untuk menjaga kualitas ruang dengan pemanfaatan tata ruang sesuai dengan zona dan subzona peruntukan. pada sebuah wilayah Kabupaten/Kota, pembagian zonasi terbagi ke dalam beberapa zona diantaranya : Zona Jalur HIjau : Zona Perumahan Kampung : Zona Perkantoran, Perdagangan dan Jasa : Zona Campuran : Zona Pelayanan Umum dan Sosial, dan Sebagainya
Dengan adanya peraturan zonasi maka setiap pelaku usaha harus memastikan tempat usaha atau domisili perusahaan berada pada zonasi yang diperuntukan untuk kegiatan usaha. Karena alamat lokasi usaha akan dicantumkan pada dokumen persyaratan untuk mendapatkan izin usaha. Apabila lokasi usaha tidak berada pada zonasi yang sesuai maka izin usaha tidak dapat diterbitkan oleh otoritas yang berwenang. Terlbih setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja , pelaku usahawajib memeliki perizinan berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Yang menjadi salah satu proses dalam pengajuan perizinan berusaha melalui sistem OSS_RBA.
Hal in tercantum dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Nmor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Dasar Hukum
Sejak UU Cipta Kerja mulai diberlakukan,
kita mngenal adanya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yaitu
kesesuaian antara rencana lokas dan/atau usahanya dengan RDTR, di mana KKPR
merupakan salah satu bagian dari proses pengajuan perizininan berusaha melalui
sitem OSS RBA.
Selain itu Pentingnya KKPR ditegaskan lagi pada pasal 4 PP no.5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Bagi yang memiliki rencana untuk memilih lokasi usaha di wilayah DKI Jakarta, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi bisa menjadi pedoman saat pengecekan zonasi
Cara Mudah Cek Zona Lokasi Usaha
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengecek Zonasi usaha, Pemprov DKI Jakarta menyediakan portal jakartasatu.jakarta.co,id yang dapat digunakan untuk mencari mengenai zonasi peruntukan suatu lokasi.
Berikut langka-langkah cara pengecekan Zonasi usaha :
1. Cari Titik Koordinat rencana lokasi usaha atau Ketik Nama Lokasi Usaha di Google Maps
2. Klik Peta DKI Jakarta dan Klik Peta Guna Lahan 2021
3. Masukan Titik Koordinat atau Masukan Nama Lokasi Tempat Usaha
4. Anda Akan Mendapatkan Keterangan Lokasi Yang Anda Pilih
Apabila hasil pengecekan zonasi menyatakan bahwa lokasi usaha sudah sesuai dengan peruntukannya, kamu tidak perlu ragu untuk melanjutkan proses pendirian perusahaan hingga pengajuan perizinan berusahanya di OSS RBA.
Namun jika hasil yang keluara menunjukan lokasi usaha tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, kamu harus segera mencari alternatif lokasi usaha lainnya yang bisa disesusaikan dengan budget yang sudaha direncanakan,menyewa unit kantor di Gedung atau menyewa ruko hingga menyewa Virtual Office.
Kesimpulan
Sebelum mendirikan Perusahaan pastikan lokasi usaha sudah sesuai dengan zonasi yang sudah di peruntukan agar izin usaha bisa terbit dan usahapun tidak terkendala.
Jika anda butuh jasa pendiran PT dan anda butuh informasi terkait Zonasi untuk pendirian perusahaan bisa hubungi tim virtualofficescbd.id untuk pengurusannya, kami siap membantu sampai selesai.
Semoga informasi diatas dapat membantu dan bermanfaat bagi bisnis anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an
Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!