;
image Mengenal Tingkat Risiko Kegiatan Usaha dalam OSS RBA

Mengenal Tingkat Risiko Kegiatan Usaha dalam OSS RBA

Pengantar

Dalam dunia usaha, dikenal perizinan yang bernama OSS RBA (online single submission risk based approach). Dalam OSS RBA, terdapat beberapa tingkatan risiko usaha. Tingkatan risiko sendiri merupakan potensi bahaya suatu usaha terhadap berbagai hal seperti kesehatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA).
OSS Berbasis Risiko adalah perizinan yang berdasarkan tingkat risiko yang akan mengakibatkan jenis perizinan yang harus diperoleh. 

Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui berbagai jenis risiko di OSS RBA!

 

Pengertian

Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.
Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha.

Dasar Hukum

Tingkatan risiko usaha diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pengelompokannya mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Setiap tingkatan risiko akan mendapat jenis perizinan usaha yang berbeda.

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sistem OSS bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha. Para pemohon dapat mengajukan, memantau perkembangan permohonan secara real-time, dan mengelola permohonan izin dengan mudah. Hal ini memberikan transparansi yang lebih besar dalam proses perizinan, meminimalkan risiko manipulasi atau penundaan yang tidak sah, dan mengurangi interaksi langsung dengan berbagai instansi pemerintah.


Penjelasan

Pemerintah sedang rombak besar-besaran sistem pengurusan izin di Indonesia, beberapa tahun lalu sudah diresmikan Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan banyak pengaruh yang signifikan terhadap proses urus izin usaha.

Mulai dari tidak berlakunya TDP, SIUP. Penggabungan fungsi Angka Pengenal Impor kedalam NIB, dan masih banyak lagi. Tidak begitu lama setelah Undang-Undang tersebut diterbitkan, diterbitkan sistem baru yakni OSS RBA menggantikan OSS versi 1.1 sebelumnya dan ada istilah baru yang wajib dipahami oleh setiap pelaku bisnis, yakni tingkat risiko.

Saat ini pengurusan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko usaha. Maksud dari risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya .Penetapan tingkat risiko dilakukan berdasarkan hasil analisis.Analisis risiko  akan menilai beberapa hal berikut :

 1. pengidentifikasian kegiatan usaha
 2. penilaian tingkat bahaya
 3. penilaian potensi terjadinya bahaya
 4. penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha
 5. penetapan jenis Perizinan Berusaha.

Penilaian tingkat bahaya tersebut berdasarkan seberapa berdampak kegiatan usaha yang dijalankan dengan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya .


Tingkat Risiko Rendah

Kegiatan usaha yang masuk klasifikasi tingkat risiko rendah hanya memerlukan NIB yang berlaku sebagai identitas usaha dan perizinan berusaha.

Selain itu, usaha dengan tingkat risiko rendah dan skala usahanya mikro dan kecil, maka NIB juga berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memberikan kemudahan untuk mengurus pernyataan jaminan halal.



Tingkat Risiko Menengah Rendah

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah memerlukan NIB dan Sertifikat Standar . Sertifikat standar yang dimaksud merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan mandiri pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka menjalankan kegiatan usaha. 

  1. Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS RBA setelah Pelaku Usaha membuat pernyataan mandiri di dalam Sistem OSS RBA, akan memenuhi dan melaksanakan seluruh standar pelaksanaan kegiatan usaha; 
  2.  NIB dan Sertifikat Standar tersebut sebagai Perizinan Berusaha digunakan sebagai legalitas usaha untuk melakukan mulai dari pelaksanaan persiapan, operasional dan/atau komersial kegiatan usaha;
  3.  Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha selama melaksanakan kegiatan usaha, dan akan dilakukan pengawasan atas pemenuhan  standar dimaksud guna memantau tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.

 


Tingkat Risiko Menengah Tinggi

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi memerlukan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha. Berbeda dengan tingkat risiko menengah rendah, sertifikat standar tingkat risiko menengah tinggi harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terlebih dahulu .

Adapun yang harus dipenuhi antara lain :

1.      Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS RBA setelah Pelaku Usaha membuat pernyataan mandiri di dalam Sistem OSS RBA, akan memenuhi dan melaksanakan seluruh standar pelaksanaan kegiatan usaha;

2.       NIB dan Sertifikat Standar tersebut sebagai Perizinan Berusaha digunakan sebagai legalitas usaha terbatas hanya untuk melakukan pelaksanaan persiapan memulai usaha;

3.      Sebelum melakukan kegiatan operasional dan komersial, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya akan melakukan verifikasi pemenuhan Standar Pelaksanaan Kegiatan Usaha. Pelaksanaan verifikasi oleh pemerintah dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga yang telah diakreditasi pemerintah;

4.      Untuk kegiatan usaha tertentu, verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dapat dilakukan seiring dengan pelaksanaan operasional kegiatan usaha;

5.      Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha selama melaksanakan kegiatan usaha, dan akan dilakukan pengawasan atas pemenuhan standar dimaksud guna memantau tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.

 

Tingkat Risiko Tinggi

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan NIB dan izin sebagai perizinan berusaha.Izin yang dimaksud adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya .

Persetujuan pemerintah diterbitkan setelah Pelaku Usaha memenuhi semua persyaratan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud.

Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi tersebut dipersyaratkan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang membutuhkan verifikasi, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menerbitkan Sertifikat Standar berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Pelaksanaan verifikasi oleh pemerintah tersebut dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga yang telah diakreditasi.

Klasifikasi keempat tingkat risiko tersebut telah disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI). Sehingga untuk mengetahui kegiatan usaha yang Anda jalankan masuk ke tingkat risiko yang mana caranya Anda hanya perlu mengetahui KBLI kegiatan usaha Anda terlebih dahulu.



Kesimpulan

Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. Pelaku Usaha harus mematuhi persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha.

Jika Anda ada kebutuhan terkait pengurusan legalitas perusahaan, percayakan pengurusan legalitas Anda di virtualofficescbd.id kami akan membantu sampai prosesnya tuntas.

Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!