Mengenal Tingkat Risiko Kegiatan Usaha dalam OSS RBA
Pengantar
Dalam dunia usaha, dikenal perizinan yang bernama OSS RBA (online single submission risk based approach). Dalam OSS RBA, terdapat beberapa tingkatan risiko usaha. Tingkatan risiko sendiri merupakan potensi bahaya suatu usaha terhadap berbagai hal seperti kesehatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA).
OSS Berbasis Risiko adalah perizinan yang berdasarkan tingkat risiko yang akan mengakibatkan jenis perizinan yang harus diperoleh.
Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui berbagai jenis risiko di OSS RBA!
Pengertian
Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha
berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut
menentukan jenis perizinan berusaha.
Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang
usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang berlaku
saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha.
Dasar Hukum
Tingkatan risiko usaha diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pengelompokannya mengacu pada Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Setiap tingkatan risiko akan mendapat jenis
perizinan usaha yang berbeda.
Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sistem OSS bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha. Para pemohon dapat mengajukan, memantau perkembangan permohonan secara real-time, dan mengelola permohonan izin dengan mudah. Hal ini memberikan transparansi yang lebih besar dalam proses perizinan, meminimalkan risiko manipulasi atau penundaan yang tidak sah, dan mengurangi interaksi langsung dengan berbagai instansi pemerintah.
Penjelasan
Pemerintah sedang rombak besar-besaran sistem pengurusan izin di Indonesia, beberapa tahun lalu sudah diresmikan Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan banyak pengaruh yang signifikan terhadap proses urus izin usaha.
Mulai dari tidak berlakunya TDP, SIUP. Penggabungan fungsi
Angka Pengenal Impor kedalam NIB, dan masih banyak lagi. Tidak begitu lama
setelah Undang-Undang tersebut diterbitkan, diterbitkan sistem baru
yakni OSS RBA menggantikan OSS versi 1.1 sebelumnya dan ada istilah baru yang
wajib dipahami oleh setiap pelaku bisnis, yakni tingkat risiko.
Saat ini pengurusan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko usaha. Maksud dari risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya .Penetapan tingkat risiko dilakukan berdasarkan hasil analisis.Analisis risiko akan menilai beberapa hal berikut :
1. pengidentifikasian
kegiatan usaha
2. penilaian tingkat bahaya
3. penilaian potensi terjadinya bahaya
4. penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala
usaha
5. penetapan jenis Perizinan Berusaha.
Penilaian tingkat bahaya tersebut berdasarkan seberapa berdampak kegiatan usaha yang dijalankan dengan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya .
Tingkat Risiko Rendah
Kegiatan usaha yang masuk klasifikasi tingkat risiko rendah
hanya memerlukan NIB yang berlaku sebagai identitas usaha dan perizinan
berusaha.
Selain itu, usaha dengan tingkat risiko rendah dan skala usahanya mikro dan kecil, maka NIB juga berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memberikan kemudahan untuk mengurus pernyataan jaminan halal.
Tingkat Risiko Menengah Rendah
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah
memerlukan NIB dan Sertifikat Standar . Sertifikat standar yang dimaksud
merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan
mandiri pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka menjalankan
kegiatan usaha.
- Sertifikat
Standar diterbitkan oleh Sistem OSS RBA setelah Pelaku Usaha membuat
pernyataan mandiri di dalam Sistem OSS RBA, akan memenuhi dan melaksanakan
seluruh standar pelaksanaan kegiatan usaha;
- NIB dan
Sertifikat Standar tersebut sebagai Perizinan Berusaha digunakan sebagai
legalitas usaha untuk melakukan mulai dari pelaksanaan persiapan,
operasional dan/atau komersial kegiatan usaha;
- Standar
pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha selama
melaksanakan kegiatan usaha, dan akan dilakukan pengawasan atas pemenuhan standar dimaksud guna memantau tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
Tingkat Risiko Menengah Tinggi
Kegiatan usaha dengan
tingkat risiko menengah tinggi memerlukan NIB dan Sertifikat Standar sebagai
perizinan berusaha. Berbeda dengan tingkat risiko menengah rendah, sertifikat
standar tingkat risiko menengah tinggi harus diverifikasi oleh
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terlebih dahulu .
Adapun yang harus dipenuhi
antara lain :
1. Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS
RBA setelah Pelaku Usaha membuat pernyataan mandiri di dalam Sistem OSS RBA,
akan memenuhi dan melaksanakan seluruh standar pelaksanaan kegiatan usaha;
2. NIB dan Sertifikat Standar tersebut sebagai
Perizinan Berusaha digunakan sebagai legalitas usaha terbatas hanya untuk
melakukan pelaksanaan persiapan memulai usaha;
3. Sebelum melakukan kegiatan operasional dan
komersial, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya akan
melakukan verifikasi pemenuhan Standar Pelaksanaan Kegiatan Usaha. Pelaksanaan
verifikasi oleh pemerintah dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga yang telah
diakreditasi pemerintah;
4. Untuk kegiatan usaha tertentu, verifikasi
pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dapat dilakukan seiring dengan
pelaksanaan operasional kegiatan usaha;
5. Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib
dipenuhi oleh Pelaku Usaha selama melaksanakan kegiatan usaha, dan akan
dilakukan pengawasan atas pemenuhan standar dimaksud guna memantau tingkat
kepatuhan Pelaku Usaha.
Tingkat Risiko Tinggi
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan NIB dan
izin sebagai perizinan berusaha.Izin yang dimaksud adalah persetujuan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang
wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya .
Persetujuan pemerintah diterbitkan setelah Pelaku Usaha memenuhi semua persyaratan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud.
Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi tersebut dipersyaratkan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang membutuhkan verifikasi, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menerbitkan Sertifikat Standar berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Pelaksanaan verifikasi oleh pemerintah tersebut dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga yang telah diakreditasi.
Klasifikasi keempat tingkat risiko tersebut telah disesuaikan
dengan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI). Sehingga untuk
mengetahui kegiatan usaha yang Anda jalankan masuk ke tingkat risiko yang mana
caranya Anda hanya perlu mengetahui KBLI kegiatan usaha Anda terlebih dahulu.
Kesimpulan
Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. Pelaku Usaha harus mematuhi persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha.
Jika Anda ada kebutuhan terkait pengurusan legalitas perusahaan, percayakan pengurusan legalitas Anda di virtualofficescbd.id kami akan membantu sampai prosesnya tuntas.
Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an
Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!