UMKM Pengertian dan Fungsinya
Pengantar
UMKM adalah salah satu bagian penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM scara garis besar adalah Usaha Mikro, Kecil dan menengah. Perlu diketahui UMKM memliki pengertian yang lebih luas.
Keberadaan UMKM di Indonesia sangat diperhitungkan, karena berkontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi .
Pengertian UMKM
Pada dasarnya UMKM adalah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh Individu,kelompok, Badan usaha kecil, maupun rumah tangga.
Adapum pengertian UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.
Biasanya penggolongan UMKM adalah dilakukan dengan batasan omzet pertahun,jumlah kekayaan atau aset,serta jmlah karyawan, Sedangkan usaha yang taka masuk UMKM dikategorikan sebagai usaha besar.
Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.
Dasar Hukum
Secara lebih jelas Pengertian UMKM diatur dalam undang undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 tentang UMKM. dalam UU tersebut disebutkan bahwa UMKM adalah sesuai dengan jenis usaha lainnya yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
Kriteria UMKM
Jika berencana memiliki usaha sendiri dengan modal yang minim, maka UMKM adalah solusi yang tepat. Sebelum memilih jenis usaha yang akan dijalankan, kamu harus memahami bahwa ada kriteria tertentu agar sebuah usaha yang dijalankan bisa disebut sebagai UMKM.
Ini perlu dipahami karena berkaitan dengan surat izin usaha serta besaran pajak yang akan dikenakan kepada pemilik UMKM. Kriteria tersebut diantaranya adalah :
1. Usaha Mikro
Merupakan usaha yang dikelola oleh keluarga kecil atau perorangan dengan sumber daya yang terbatas. Sedangkan omset pertahun mencapai 300 Jutadan aset (kekayaan bersih) minimal sebesar 50 juta, tidak termasuk lahan dan bangunan.
Terkadang, keuangan usaha mikro masih tercampur dengan keuangan pribadi pemiliknya. Contoh UMK mikro adalah Pedagang kecil di pasar, usaha pangkas rambut, pedagang asongan dan sebagainya.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil UMKM adalah suatu usaha emonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama.Usaha yang masuk kriteria kecil adalah usaha yang memliki kekayaan bersih 50 juta hingga 500 juta. Lalu penjualan pertahun berkisa dari angka 300 juta sampai 2.5 milyar.
Pengelolaan keungan usaha kecil juga sudah lebih profesional dibanding dengan usaha mikro. Contoh UMKM kecil adalah usaha Binatu, Restoran Kecil, Bengkel Motor, Usaha Fotocopy dan sebaginya.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat. Serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayaan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Kriteria kekayaan bersih dari usaha menengah sudah di atas 500 juta hingga 10 milyar (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha). Kemudian hasil penjualan pertahunnya mencapai 2,5 milyar sampai 50 milyar.
Selain pengelolaan keungan yang sudah terpisah , usaha menengah juga sudah memliki legalitas. Contoh UMKM menengah adalah Restoran besar, hingga toko bangunan.
Fungsi UMKM
Selain Mengetahui Pengertian UMKM dan Kriteria UMKM, Perlu diketahui juga apa saja fungsi UMKM, Ada 5 fungsi penting dari UMKM yaitu :
1. Memenuhi semua kebutuhan masyarakat secara cepat sekaligus menghidupkan perekonomian yang ada disekitarnya.
2. Membuka lapangan kerja baru sehingga angka pengangguran menjadi berkurang
3. Menciptakan sistem ekonomi bagi masyarakat yang lebih merata
4. Mendukung perekonomian di Indonesia saat dihadapkan pada situasi krisis ekonomi sekalipun.
5. Meningkatkan devisa.
Jenis UMKM
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi yang kian canggih, mulai banyak bermunculan berbagai macam bisnis UMKM. dibawah ini beberapa contoh bisnis UMKM
1. Bidang Kuliner
Usaha dibidang kuliner memang tidak ada habisnya, Kita bisa berkreasi dengan berbagai macam ide untuk mengembangkan bisnis teresebut. Begitu pula dengan UMKM, banyak sekali jenis UMKM dalam bidang kuliner.Wirausahawan tidak pernah kehabisan ide. Makanan-makanan yang biasa dijual dipinggir jalan kini bisa dilahirkan menjadi makanan berupa frozen food atau makan kering.
Contohnya seperti Seblak, mie ayam, sampai lauk-pauk khas Nusantara. kini makanan-makanan itu bisa kita nikmati tanpa harus keluar rumah .
2. Bidang Kecantikan
Jangan hanya sekedar memahami pengertian UMKM tanpa mengetahui jenis usaha yang dipilih. Untuk yang suka berdandan tidak ada salahnya jika memlih jenis usaha Kecantikan. Bisa berjualan berbagai produk kecantikan tersebut, baik yang berasal dari dalam negeri maupun produk luar negeri, seperti perlengkapan Make up , Skincare, dan lain sebaginya.3. Bidang Fashion
Jenis UMKM yang bergerak di bidang Fashion meliputi pembuatan dan penjualan pakaian dan semua penunjangnya, mulai dari aksesoris, topi, hingga alas kaki. Tidak perlu harus memproduksi sendiri barang fashion yang akan dijual. Kita bisa berperan sebagai pelaku UMKM menjadi reseller, dropshipper atau import pakaian.4. Bidang Agribinis
Beberapa waktu ini banyak sekali masyarakat yang tertarik dengan bidang Agribisnis. Salah satu contohnya yaitu dengan tanaman hias, banyak sekali masyarakat yang mulai mencari tanaman hias untuk koleksi.Banyak UMKM dalam bidang Agribisnis bermunculan. Selain menjual tanaman , barang yang dijual juga bermacam-macam seperti alat-alat pekebunan, pupuk, bibit tanaman, zat untuk tanaman, dan lain sebagainya.
5. Bidang otomotif
Meskipun terlihat sulit, tetapi kini sudah banyak UMKM yang mencoba dunia otomotif. Tidak selalu mengenai mesin, usaha-usaha yang banyak dirintis UMKM dibidang ini seperti bengkel, tempat pencucian motor/mobil, rental mobil/motor, sampai usaha jual beli sparepart motor /mobil.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dipastikan bahwa UMKM sangat berperan penting untuk perekonomian Indonesia, dan usaha UMKM bisa dijalankan dari masyarakat ekonomi kecil sampai menengah.
Jika anda Ingin pengurusan legalitas bisa menghubungi kami di virtualofficescbd.id kami siap membantu prosesnya sampai selesai.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an
Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!